KalbarOnline, Jakarta – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada seluruh kepala daerah untuk menetapkan peraturan kepala daerah dan alokasi anggaran untuk pembelian dan penggunaan kendaraan listrik, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah masing-masing.
Tak hanya itu, setiap kepada daerah juga diminta untuk melapor ke Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian setiap tiga bulan sekali. Termasuk, memberikan insentif fiskal dan nonfiskal berupa kemudahan dan prioritas kepada pengguna kendaraan listrik.
Hal itu sebagaimana yang termaktub dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 yang diteken Jokowi, pada Selasa (13/09/2022) kemarin.
Dilansir dari laman Tempo.co, tak hanya kepada para kepala daerah, dalam Inpres berjudul “Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah” itu, Jokowi juga memberikan instruksi khusus kepada masing-masing menterinya.
Misalnya Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan yang mendapatkan perintah menyelesaikan hambatan di lapangan dan melaporkan pelaksanaan Inpres setiap 6 bulan.
Jokowi juga memerintahkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk memprioritaskan pengadaan kendaraan listrik di instansi mereka.
Untuk Menteri Keuangan Sri Mulyani pula, Jokowi memerintahkannya untuk menyempurnakan regulasi terkait standar biaya untuk percepatan penggunaan kendaraan listrik ini.
Untuk diketahui, perintah ini diberikan Jokowi usai mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi dan nonsubsidi beberapa waktu lalu. Dimana BBM bersubsidi jenis Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10 ribu per liter, solar bersubsidi naik dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter.
Sementara untuk BBM non-subsidi jenis Pertamax, mengalami kenaikan dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.
Sebelumnya, dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2022 yang ditujukan kepada semua menteri, pimpinan lembaga, hingga kepala daerah se-Indonesia tersebut dimaksudkan untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Ada tiga Instruksi utama yang diberikan Jokowi, diantaranya menetapkan regulasi, menetapkan anggaran dan melakukan pengadaan kendaraan listrik menggantikan kendaraan bermotor bakar.
Masih berdasarkan ulasan dari Tempo.com, bahwa penggunaan kendaraan listrik itu merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak.
Upaya ini sudah dilakukan sejak 2019, ketika Jokowi menekan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Penggunaan kendaraan listrik juga akan dipamerkan Jokowi di perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada 15 – 16 November 2022.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut, penggunaan kendaraan listrik di ajang internasional itu nantinya akan jadi awal konversi penggunaan kendaraan BBM ke listrik secara masif di Indonesia.
“Ini menjadi awal daripada proses penggunaan mobil listrik di Indonesia,” kata Ma’ruf saat memberikan keterangan pers usai meninjau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di area Hotel Apurva Kempinski, Jalan Raya Nusa Dua Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Selasa, 30 Agustus 2022 lalu. (Jau)
Comment