KalbarOnline, Sintang – Kepolisian Sektor Dedai berhasil mengamankan puluhan ton zirkon ilegal yang berada di Dusun Beringin Jaya, Desa Nanga Jetak, Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang, Kamis (29/09/2022).
Dalam pengungkapan tersebut Polsek Dedai juga mengamankan seorang pria berinisial SH yang diduga merupakan koordinator atau pengumpul zirkon ilegal di Desa Nanga Jetak.
“Kurang lebih terdapat 61 ton pasir zirkon yang telah dikemas dalam karung di sekitar bantaran sungai yang saat ini sudah menjaga barang bukti,” ujar Kapolsek Dedai, AKP M Rasyid melalui keterangan persnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Dedai.
“Serta kita juga perlu telusuri kenapa pasir zirkon tersebut berada di bantaran sungai, apakah barang-barang tersebut akan didistribusikan atau ada agenda lain, kita akan periksa lebih lanjut” jelas Rasyid.
Zirkon sendiri merupakan salah satu mineral yang memiliki banyak manfaat dan sering digunakan dalam bidang kimia. Hanya saja, untuk melakukan penambangan zirkon memerlukan surat izin tertentu yang diatur oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (Jau)
Comment