Terkesan Lamban, Kasus yang Menjerat Bupati Kubu Raya Masih “Proses” di Polda Kalbar

KalbarOnline, Kubu Raya – Iwan Darmawan kembali menyambangi Markas Polda Kalbar, pada Sabtu (29/10/2022). Kehadiran kontraktor pelaksana pada pekerjaan peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya itu guna mempertanyakan kelanjutan kasus tindak pidana dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkannya.

Penyidik pun dinilai cukup lamban dalam menangani perkara yang menyeret nama Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan itu. Padahal dalam kasus ini, Iwan mengaku telah dirugikan sebesar Rp 1.585.000.000. 

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Jadi saya kemarin ke polda menanyakan tentang perkembangan kasus ini. Dari pihak polda belum bisa memberikan kepastian kapan selesainya, karena ini dalam proses,” kata Iwan, Minggu (30/10/2022).

Dari informasi terakhir yang diterimanya, Polda Kabar telah memeriksa saksi ahli pidana. Iwan mengaku kalau dirinya juga  pernah mengusulkan saksi ahli pidana secara resmi, namun ditolak pihak Polda Kabar.

“Karena ada dua faktor. Pertama, kekhawatiran penyidik bahwa ada hubungan kekerabatan antara pelapor dan saksi ahli pidananya. Kedua, disposisi dari Dir itu dipelajari dan laporkan,” ujarnya.

“Karena kita mengusulkannya secara resmi, saya minta dibalas secara resmi. Tapi, dikatakan tidak begitu aturan mainnya,” lanjut Iwan.

Alhasil, Iwan menilai bahwa perkembangan kasus ini masih stagnan alias jalan ditempat. Seolah banyak tangan yang bermain. Terlebih mengingat yang dihadapi adalah seorang bupati, kemungkinan besar kepolisian masih banyak pertimbangan.

“Kalau harapan kite sih cepat-cepat selesai. Lagi pula kalau sudah berlarut-larut takut bias, takut ditunggangi pihak yang berkepentingan,” katanya.

Iwan tidak menuding siapa-siapa yang mungkin saja bermain dan untuk kepentingan pihak mana, namun dirinya selaku kontraktor mengaku sudah selesai melaksanakan tugas. Selain dirinya juga merasa kasihan dengan teman-teman lainnya yang menunggu uang lelah dari pekerjaan tersebut.

“Kemudian ini juga sudah lama, sembilan tahun, kasian kawan-kawan yang bahan bangunan, bahan untuk pengerjaan itu yang belum dibayar, masih terutang juga, belum dibayar. Mohon atensilah biar cepat, saya rasa itu aja,” harap Iwan.

Baca Juga :  Polda Kalbar Gelar Operasi Patuh Kapuas 15 - 28 Juli 2024, Ini Sasaran Pelanggarannya

Iwan juga menambahkan, kalau dirinya baru-baru ini telah menanyakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Dari penyidik Polda Kalbar pun menjanjikan akan menerbitkan SP2HP itu, namun hingga kemarin, Iwan belum menerimanya.

“Kalau dulu kan cuma empat kali, kalau ini banyak. Katanya, ada aturan baru bahwa SP2HP bisa banyak,” ujarnya.

Iwan kembali berharap kepada pihak Polda Kalbar untuk cepat memproses laporannya. Apalagi sesuai arahan Presiden RI dan Kapolri agar penanganan kasus harus cepat.

“Kemudian Polri juga sedang diawasi banyak kasus-kasus yang melibatkan anggota. Mohon bantuanlah, kita juga sudah menembuskan surat ke Kapolri, ke Irwasum. Cuman untuk saat ini kayaknya masih jalan di tempat, tidak ada titik terangnya,” ungkapnya.

Iwan menyampaikan, jika dilihat secara logika, uang pekerjaanya yang belum dibayar tidak lah besar untuk sekelas Pemkab Kubu Raya. Apalagi sudah jelas disahkan di dewan agar kewajiban itu harus bayar, ternyata tidak dibayar.

Iwan pun menyatakan siap bila dipertemukan dengan Bupati Muda melalui mediasi yang dilakukan oleh Polda Kalbar.

“Kalau tidak salah dulu polda pernah memanggil untuk konfrontir tiga kali ke beliau (Muda Mahendrawan, red). Kita datang, Pak Urai datang, beliaunya (Muda Mahendrawan, red) tidak datang, alasannya kita tidak tahu,” katanya.

“Ya saya welcome aja. Kalau untuk hal yang baik kenapa kita menolak. Kita siap-siap aja yang penting selesai masalahnya,” tambahnya.

Iwan menjelaskan, bahwa struktur Perusda PDAM Tirta Raya, posisi bupati adalah sebagai kuasa pemilik modal. Ketika Bupati menyuruh kerja, tentunya akan dipercaya. Pun demikian ketika beberapa kali ditanyakan ke Urai Wisata, mantan Direktur PDAM Tirta Raya, tentang bagaimana sumber dananya, bupati kala itu mengatakan akan mengatur semuanya.

Baca Juga :  Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Ketapang Hadiri Pelantikan Pengurus DAD Ketapang Periode 2022 - 2027

“Kalau Pak Urai yang nyuruh sih saya ndak mau, karena dalam struktur posisi Pak Urai Direktur. Apapun yang diusulkan Pak Urai, kalau kuasa pemilik modal tidak setuju juga tidak bisa,” kata Iwan.

“Di situ juga ada Dewan Pengawas, dia kan penjabat di situ dari mulai bupati, sekda, kepala dinas segala macam. Apa lagi andai pekerjaan saya dikatakan tidak benar sebelumnya, pengawas itu banyak ada SK pengawas,” terangnya.

Iwan tidak menampik bahwa ada saran-saran yang meminta agar dirinya mencabut laporannya di Polda Kalbar. Bahkan, dengan memberikan tawaran uang kepada dirinya.

“Kalau yang sarankan cabut ada. Cuman saya tidak mau menyebutkan, karena kitakan masing-masing punya prediksi, oh ini suruhan orang ini dan ini suruh cabut laporan. Ada juga yang mau ngasih sejumlah uang, macam-macam,” kata Iwan.

Terpisah Dirreskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Aman Guntoro menegaskan, bahwa perkara laporan Iwan Darmawan saat ini masih dalam proses. Dia membantah jika dibilang lamban dalam melakukan proses penanganannya.

“Kita kan lewat proses toh, ada yang perlu kita panggil. Kemarin ada yang kita panggil, tidak bisa datang,” tegasnya, Senin (31/10/2022).

Aman lalu menjelaskan, kalau pihaknya sudah memanggil saksi ahli dari universitas. Namun ada saksi ahli yang dipanggil untuk tambahan keterangan.

“Kemarin sudah kita panggil, tapi belum datang, surat sudah kita luncurkan, sudah ditunjuk, kita minta dari saksi ahli itu,” kata Aman. (Jau)

Comment