KalbarOnline, Ketapang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melantik 100 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 20 kecamatan se-Kabupaten Ketapang.
Pelantikan yang dipusatkan di salah satu hotel di Ketapang, Rabu (04/01/2023) kemarin ini, dalam rangka memenuhi tahapan pemilu tahun 2024.
Acara pelantikan PPK tersebut dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Ketapang, Tedi Wahyudin. Hadir dalam acara pelantikan, antara lain Bupati Ketapang yang diwakili Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Edi Radiansyah, jajaran Forkopimda Ketapang, Ketua Bawaslu Ketapang dan Komisioner KPU beserta sekretariat dan staf KPU.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Ketapang menegaskan 3 hal penting untuk dijadikan pegangan oleh PPK dalam bertugas. Pertama, PPK harus bekerja sesuai dengan tahapan Pemilu yang sudah diatur oleh KPU RI. Tugas anggota PPK, kata dia, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 1 dan 2–adalah melaksanakan semua tahapan Pemilu di tingkat kecamatan.
“Selain itu juga menerima dan menyerahkan daftar pemilih kepada KPU kabupaten,” kata Tedi.
Tedi menambahkan, bahwa untuk pegangan yang kedua PPK harus memiliki integritas yang baik.
”Integritas ini penting sebagai pedoman sikap saudara dalam bertugas nantinya. Kemudian yang ketiga atau terakhir, saudara harus independen. Ini ditunjukan saudara dengan tidak berpihak kepada pihak manapun dan juga harus bebas intervensi,” tegasnya.
Usai pelantikan, para Komisioner KPU Ketapang beserta undangan memberikan ucapan selamat kepada 100 anggota PPK yang baru dilantik. Setelah itu dilanjutkan dengan foto bersama anggota PPK dari masing-masing kecamatan bersama Komisioner KPU dan Sekretaris KPU Ketapang. (Adi LC)
Comment