Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 03 Mei 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak menggelar sosialisasi berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Aula Kecamatan Pontianak Selatan, Rabu (03/05/2023). Kegiatan ini dihadiri oleh sebanyak 506 pengurus RT dan RW se-Kecamatan Pontianak Selatan.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono juga menyerahkan bantuan operasional secara simbolis kepada 414 RT dan 92 RW di sana.
Edi menjelaskan, PBG merupakan proses yang sangat penting dalam pembangunan sebuah gedung atau bangunan. Persetujuan ini melibatkan pihak-pihak terkait. PBG dilakukan untuk memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan lingkungan yang ditetapkan.
"PBG ini supaya masyarakat tertib dalam mendirikan bangunan, penataan kota juga semakin tertib," ujarnya.
PBG juga bertujuan untuk meminimalkan risiko terjadinya kerusakan atau kecelakaan pada gedung tersebut, serta memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi persyaratan dan standar yang telah ditetapkan," sebutnya.
[caption id="attachment_130489" align="alignnone" width="1616"]
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono memberikan pemaparan sosialisasi kepada pengurus RT/RW. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)[/caption]
Menurutnya, ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan dalam proses persetujuan bangunan gedung, seperti perizinan, perencanaan, konstruksi, dan pengawasan. Selain itu, perlu juga memperhatikan aspek-aspek seperti dampak lingkungan, pemakaian lahan, keamanan dan aksesibilitas. Dalam melakukan persetujuan bangunan gedung, penting untuk melibatkan semua pihak terkait dan mempertimbangkan berbagai faktor yang ada.
"Hal ini dapat membantu memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi standar yang telah ditetapkan dan dapat digunakan dengan aman dan nyaman bagi penghuninya," jelasnya.
Selain sosialisasi PBG, materi lain yang diberikan antara lain berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Kemudian, terkait pemberian bantuan operasional bagi RT/RW, Edi mengatakan bantuan itu sebagai bentuk pembinaan terhadap RT/RW dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta penguatan kelembagaan RT dan RW.
"Semoga bantuan ini bisa menyemangati para pengurus RT/RW dalam memberikan pelayanan kepada warganya," ungkapnya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak menggelar sosialisasi berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Aula Kecamatan Pontianak Selatan, Rabu (03/05/2023). Kegiatan ini dihadiri oleh sebanyak 506 pengurus RT dan RW se-Kecamatan Pontianak Selatan.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono juga menyerahkan bantuan operasional secara simbolis kepada 414 RT dan 92 RW di sana.
Edi menjelaskan, PBG merupakan proses yang sangat penting dalam pembangunan sebuah gedung atau bangunan. Persetujuan ini melibatkan pihak-pihak terkait. PBG dilakukan untuk memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan lingkungan yang ditetapkan.
"PBG ini supaya masyarakat tertib dalam mendirikan bangunan, penataan kota juga semakin tertib," ujarnya.
PBG juga bertujuan untuk meminimalkan risiko terjadinya kerusakan atau kecelakaan pada gedung tersebut, serta memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi persyaratan dan standar yang telah ditetapkan," sebutnya.
[caption id="attachment_130489" align="alignnone" width="1616"]
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono memberikan pemaparan sosialisasi kepada pengurus RT/RW. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)[/caption]
Menurutnya, ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan dalam proses persetujuan bangunan gedung, seperti perizinan, perencanaan, konstruksi, dan pengawasan. Selain itu, perlu juga memperhatikan aspek-aspek seperti dampak lingkungan, pemakaian lahan, keamanan dan aksesibilitas. Dalam melakukan persetujuan bangunan gedung, penting untuk melibatkan semua pihak terkait dan mempertimbangkan berbagai faktor yang ada.
"Hal ini dapat membantu memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi standar yang telah ditetapkan dan dapat digunakan dengan aman dan nyaman bagi penghuninya," jelasnya.
Selain sosialisasi PBG, materi lain yang diberikan antara lain berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Kemudian, terkait pemberian bantuan operasional bagi RT/RW, Edi mengatakan bantuan itu sebagai bentuk pembinaan terhadap RT/RW dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta penguatan kelembagaan RT dan RW.
"Semoga bantuan ini bisa menyemangati para pengurus RT/RW dalam memberikan pelayanan kepada warganya," ungkapnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini