Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 13 Januari 2025 |
KalbarOnline, Pontianak - Rencana pemerintah pusat terkait penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diperuntukkan bagi rumah bersubsidi, mendapat respon positif oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto.
Ia menyebut, bahwa pemerintah daerah akan siap mengikuti aturan kebijakan dari pemerintah pusat untuk menghapus BPHTB dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Langkah ini diambil untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan kebijakan pusat berjalan dengan baik di tingkat daerah.
"Sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, kami di pemerintah daerah akan mengikuti instruksi yang diberikan, karena kami paham bahwa ini adalah langkah terbaik," ujarnya saat diwawancarai di Ruang VIP Wali Kota Pontianak, Senin (13/01/2025).
Menurutnya, kebijakan ini rencananya akan diberlakukan khusus untuk rumah bersubsidi. Sementara itu, untuk rumah mewah dan menengah ke atas, tetap harus membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita tidak ada masalah untuk pemkot, dari sudut pandang apapun kita akan laksanakan dan memang benar itu harus dilaksanakan untuk meringankan beban masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah,” tambahnya.
Edi Suryanto juga menjelaskan, bahwa meskipun surat instruksi dari pusat sudah diterima oleh pemerintah daerah, namun pelaksanaan teknisnya masih menunggu detail lebih lanjut.
"Suratnya sudah sampai ke pemerintah daerah, jadi kita tinggal menunggu pelaksanaannya saja," jelasnya.
Dengan adanya kebijakan penghapusan BPHTB dan PBG bagi rumah bersubsidi ini, Pemkot Pontianak berharap dapat mendukung program perumahan subsidi yang lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sejalan dengan arahan dari pemerintah pusat. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Rencana pemerintah pusat terkait penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diperuntukkan bagi rumah bersubsidi, mendapat respon positif oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto.
Ia menyebut, bahwa pemerintah daerah akan siap mengikuti aturan kebijakan dari pemerintah pusat untuk menghapus BPHTB dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Langkah ini diambil untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan kebijakan pusat berjalan dengan baik di tingkat daerah.
"Sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, kami di pemerintah daerah akan mengikuti instruksi yang diberikan, karena kami paham bahwa ini adalah langkah terbaik," ujarnya saat diwawancarai di Ruang VIP Wali Kota Pontianak, Senin (13/01/2025).
Menurutnya, kebijakan ini rencananya akan diberlakukan khusus untuk rumah bersubsidi. Sementara itu, untuk rumah mewah dan menengah ke atas, tetap harus membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita tidak ada masalah untuk pemkot, dari sudut pandang apapun kita akan laksanakan dan memang benar itu harus dilaksanakan untuk meringankan beban masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah,” tambahnya.
Edi Suryanto juga menjelaskan, bahwa meskipun surat instruksi dari pusat sudah diterima oleh pemerintah daerah, namun pelaksanaan teknisnya masih menunggu detail lebih lanjut.
"Suratnya sudah sampai ke pemerintah daerah, jadi kita tinggal menunggu pelaksanaannya saja," jelasnya.
Dengan adanya kebijakan penghapusan BPHTB dan PBG bagi rumah bersubsidi ini, Pemkot Pontianak berharap dapat mendukung program perumahan subsidi yang lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sejalan dengan arahan dari pemerintah pusat. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini