Pemkot Pontianak Siap Dukung Program Pusat Hapus Utang UMKM

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak siap mendukung pelaksanaan program pemerintah pusat terkait penghapusan utang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di perbankan.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan untuk penghapusan kredit macet UMKM yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto menyatakan, meskipun petunjuk teknis dari pemerintah pusat belum diterima, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung program ini, salah satunya melakukan pendataan terhadap UMKM.

“Kami sangat mendukung kebijakan ini karena dapat membantu UMKM di Pontianak berkembang lebih leluasa tanpa beban utang,” ujarnya, Selasa (21/01/2025).

Baca Juga :  Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Pemkot Pontianak Gelar Lomba Kadarkum

Ia menambahkan, Pemkot Pontianak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak sudah mulai mendata UMKM beserta pinjamannya. Hal ini dilakukan agar ketika petunjuk teknis dari pusat diterima, pelaksanaan program dapat segera dieksekusi.

“Artinya, ketika pemerintah pusat sudah mengeluarkan petunjuk teknis ke daerah, kita sudah siap, baik secara data maupun pelaksanaannya,” kata Edi.

Dirinya juga menyoroti peran penting UMKM dalam perekonomian Kota Pontianak, terutama dalam mendukung pengendalian inflasi serta penanggulangan kemiskinan dan pengangguran.

“UMKM berkontribusi signifikan dalam mengendalikan inflasi dan menurunkan tingkat kemiskinan serta pengangguran di Pontianak,” jelasnya.

Sebagai bagian dari upaya mendukung UMKM, Edi bilang, Pemkot Pontianak berencana memperbanyak pusat-pusat UMKM di seluruh wilayah Kota Pontianak. Bahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar rapat membahas lokasi sentra UMKM di Pontianak.

Baca Juga :  Kebakaran di Tanjung Raya, 5 Orang Meninggal 1 Luka Bakar

“Dengan adanya pusat-pusat UMKM yang lebih banyak, diharapkan kontribusi UMKM terhadap perekonomian kota semakin meningkat, sehingga dapat lebih efektif menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan ekstrem di Pontianak,” pungkasnya.

Seperti yang disampaikan Menteri UMKM RI, Maman Abdurrahman, bahwa pemerintah berencana menghapus tagihan utang 67 ribu nasabah kelompok UMKM di seluruh Indonesia dengan nilai total Rp 2,5 triliun. (Jau)

Comment