Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 13 Februari 2020 |
KalbarOnline,
Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengakui masih terdapat beberapa
ruang untuk orang melakukan pungutan liar (pungli) salah satunya yaitu Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kata Midji, hal itu terjadi
lantaran tidak ada satu patokan pasti untuk hal itu karena Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP) dengan nilai pasar tidak sebanding.
“Kadang bedanya NJOP satu per lima dari harga pasar,”
ujarnya saat membuka Rakerda Satgas Saber pungli UPP Kalbar dan penyerahan
Kapabilitas APIP serta Maturitas SPIP yang mengusung tema ‘Melalui Saber Pungli
kita tingkatkan sinergitas dalan pemberantasan pungutan liar guna mewujudkan
Kalbar semakin maju’, di Balai Petitih Provinsi Kalbar, Rabu (12/2/2020).
Padahal BPHTB jual beli tanah, lanjutnya, harus menggunakan
patokan harga pasar dengan asas bebas bertransaksi. Namun, ungkap Midji, masih banyak
notaris nakal membuat hal tersebut sekaan bisa ‘disulap’. Hal ini menurutnya,
perlu diseriusi oleh kepala daerah lantaran lewat ruang ini akan banyak kasus
yang akan terungkap oleh saber pungli.
Oleh karena itu, dirinya mendorong agar Badan Pertanahan
Nasional segera melakukan satu percepatan zonasi dari harga tanah untuk dijadikan
suatu pembanding.
“Saya dorong BPN untuk lakukan satu percepatan zonasi dari
harga tanah untuk jadi pembanding maka dari itu bisa menjadi ruang negosiasi
harga transaksi akan semakin sempit atau lebih untung Pemda meningkatkan harga
NJOP daripada 80 persen harga pasar,” tukasnya.
Dicontohkannya, misal NJOP di harga 20 ribu, harga pasar
bisa 80 ribu dan ditetapkan saja 60 hingga 70 ribu dan tak perlu lewat appraisal
melainkan lewat kerjasama dengan Fakultas
ekonomi atau perguruan tinggi dengan dasar yang jelas.
“Sehingga dapat menjadi patokan, ketika itu menjadi patokan
minimal, maka daerah saya pastikan BPHTP-nya dapat meningkat lebih dari tiga kali.
Tarif PDB turunkan, kalau misalnya
menaikan NJOP terjadi 4 kali. Maka tarif PBB bagi 4 supaya tidak ada kenaikan PBB
tapi BPHTP yang mendekati harga ketentuan
pasar,” jelasnya.
Masalah ini, kata dia, harus segera diselesaikan. Aparatur
Perpajakan, tegas dia, juga harus bisa memberikan solusi yang baik dan benar.
“Aparatur pajak sekarang saya lihat hanya memikirkan
mencapai target. Padahal yang harus dilakukan selain mencapai target juga harus
membuat orang disiplin dalam membayar pajak,” tegasnya.
Secara gamblang Midji turut mengungkapkan bahwa di provinsi
yang dipimpinnya itu terdapat tunggakan Pajak Kendaraan bermotor lebih dari Rp1
triliun. Oleh karena itu, dirinya akan mengkaji dan melakukan klasifikasi supaya
ruang tersebut tak dapat dilakukan pungli.
“Ke depan saya berharap tim saber pungli betul-betul bisa
mengevaluasi ruang yang bisa terjadi pungli dan memperbaiki aturan agar dibuat
transparan. Kalbar sudah punya analitik room semua bisa dilihat dari situ,” tegasnya.
Di bidang perizinan, tegas Midji, juga harus dilakukan
evaluasi dan percepatan dan upayakan tidak diketemukan antara yang ingin
mengurus izin dengan memberi izin kecuali untuk izin lingkungan yang harus bertemu.
Ia mengatakan, kunci utama saber pungli simpel. Kalau pelayanan yang berkaitan
dengan pendapatan, Ombudsman yang memberikan zona. Kalau suatu daerah masih
zona merah pasti masih banyak pungli, tapi kalau zona hijau berarti tingkat
kepatuhan sudah dilakukan dan ruang untuk melakukan pungli akan sempit.
“Kalau tidak mau berubah dari zona merah terus harus
pimpinannya saja diganti. Dalam pelayanan harus ada efisiensi tapi dibuat
lambat,” ujarnya.
“Kita berharap Maturitas SPIP semuanya daerah tingkat dua harus
sudah level III. Tapi ada dua Kabupaten tidak optimis karena APBD amburadul.
Saya berharap semua bisa masuk level III baik Kapabilitas APIP dan Maturitas
SPIP. Supaya tampilan pemda baik dan tingkat kepercayaan masyarakat makin baik,”
timpalnya.
Keberhasilan tata kelola pemerintahan tergantung bagaimana meningkatkan kepercayaan masyarakat tanpa kepercayaan masyarakat maka tidak bisa mengukur tata kelola pemerintahan yang dijalankan sudah baik atau tidak.
“Bagi kabupaten/kota belum mencapai Kapabilitas APIP dan Maturitas SPIP. Maka hukuman sosialnya kita akan umumkan di koran bahwa daerah ini belum mencapai Kapabilitas APIP dan Maturitas SPIP. Karena itu harus dan wajib,” tandasnya. (Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengakui masih terdapat beberapa
ruang untuk orang melakukan pungutan liar (pungli) salah satunya yaitu Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kata Midji, hal itu terjadi
lantaran tidak ada satu patokan pasti untuk hal itu karena Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP) dengan nilai pasar tidak sebanding.
“Kadang bedanya NJOP satu per lima dari harga pasar,”
ujarnya saat membuka Rakerda Satgas Saber pungli UPP Kalbar dan penyerahan
Kapabilitas APIP serta Maturitas SPIP yang mengusung tema ‘Melalui Saber Pungli
kita tingkatkan sinergitas dalan pemberantasan pungutan liar guna mewujudkan
Kalbar semakin maju’, di Balai Petitih Provinsi Kalbar, Rabu (12/2/2020).
Padahal BPHTB jual beli tanah, lanjutnya, harus menggunakan
patokan harga pasar dengan asas bebas bertransaksi. Namun, ungkap Midji, masih banyak
notaris nakal membuat hal tersebut sekaan bisa ‘disulap’. Hal ini menurutnya,
perlu diseriusi oleh kepala daerah lantaran lewat ruang ini akan banyak kasus
yang akan terungkap oleh saber pungli.
Oleh karena itu, dirinya mendorong agar Badan Pertanahan
Nasional segera melakukan satu percepatan zonasi dari harga tanah untuk dijadikan
suatu pembanding.
“Saya dorong BPN untuk lakukan satu percepatan zonasi dari
harga tanah untuk jadi pembanding maka dari itu bisa menjadi ruang negosiasi
harga transaksi akan semakin sempit atau lebih untung Pemda meningkatkan harga
NJOP daripada 80 persen harga pasar,” tukasnya.
Dicontohkannya, misal NJOP di harga 20 ribu, harga pasar
bisa 80 ribu dan ditetapkan saja 60 hingga 70 ribu dan tak perlu lewat appraisal
melainkan lewat kerjasama dengan Fakultas
ekonomi atau perguruan tinggi dengan dasar yang jelas.
“Sehingga dapat menjadi patokan, ketika itu menjadi patokan
minimal, maka daerah saya pastikan BPHTP-nya dapat meningkat lebih dari tiga kali.
Tarif PDB turunkan, kalau misalnya
menaikan NJOP terjadi 4 kali. Maka tarif PBB bagi 4 supaya tidak ada kenaikan PBB
tapi BPHTP yang mendekati harga ketentuan
pasar,” jelasnya.
Masalah ini, kata dia, harus segera diselesaikan. Aparatur
Perpajakan, tegas dia, juga harus bisa memberikan solusi yang baik dan benar.
“Aparatur pajak sekarang saya lihat hanya memikirkan
mencapai target. Padahal yang harus dilakukan selain mencapai target juga harus
membuat orang disiplin dalam membayar pajak,” tegasnya.
Secara gamblang Midji turut mengungkapkan bahwa di provinsi
yang dipimpinnya itu terdapat tunggakan Pajak Kendaraan bermotor lebih dari Rp1
triliun. Oleh karena itu, dirinya akan mengkaji dan melakukan klasifikasi supaya
ruang tersebut tak dapat dilakukan pungli.
“Ke depan saya berharap tim saber pungli betul-betul bisa
mengevaluasi ruang yang bisa terjadi pungli dan memperbaiki aturan agar dibuat
transparan. Kalbar sudah punya analitik room semua bisa dilihat dari situ,” tegasnya.
Di bidang perizinan, tegas Midji, juga harus dilakukan
evaluasi dan percepatan dan upayakan tidak diketemukan antara yang ingin
mengurus izin dengan memberi izin kecuali untuk izin lingkungan yang harus bertemu.
Ia mengatakan, kunci utama saber pungli simpel. Kalau pelayanan yang berkaitan
dengan pendapatan, Ombudsman yang memberikan zona. Kalau suatu daerah masih
zona merah pasti masih banyak pungli, tapi kalau zona hijau berarti tingkat
kepatuhan sudah dilakukan dan ruang untuk melakukan pungli akan sempit.
“Kalau tidak mau berubah dari zona merah terus harus
pimpinannya saja diganti. Dalam pelayanan harus ada efisiensi tapi dibuat
lambat,” ujarnya.
“Kita berharap Maturitas SPIP semuanya daerah tingkat dua harus
sudah level III. Tapi ada dua Kabupaten tidak optimis karena APBD amburadul.
Saya berharap semua bisa masuk level III baik Kapabilitas APIP dan Maturitas
SPIP. Supaya tampilan pemda baik dan tingkat kepercayaan masyarakat makin baik,”
timpalnya.
Keberhasilan tata kelola pemerintahan tergantung bagaimana meningkatkan kepercayaan masyarakat tanpa kepercayaan masyarakat maka tidak bisa mengukur tata kelola pemerintahan yang dijalankan sudah baik atau tidak.
“Bagi kabupaten/kota belum mencapai Kapabilitas APIP dan Maturitas SPIP. Maka hukuman sosialnya kita akan umumkan di koran bahwa daerah ini belum mencapai Kapabilitas APIP dan Maturitas SPIP. Karena itu harus dan wajib,” tandasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini