Sintang    

Pemkab Sintang Gelar Sosialisasi Aturan Pungutan PNBP

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 19 Februari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sintang – Mewakili Bupati Sintang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Akhmad Darmanata membuka sosialisasi aturan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sintang, Selasa (19/2/2019).

“Kita pernah dengar kasus petugas yang menjalani kasus hukum

karena memungut iuran di kawasan konservasi. Nah, kita tidak ingin hal itu

terjadi di Sintang, untuk itulah kita perlu tahu dan dengar tentang

aturan-aturan terkait hal ini,” ujar Nata saat memberikan sambutan pembukanya.

“Kita mau, masyarakat kita tertib aturan dalam mengelola

kawasan taman wisata alam kita, seperti Kelam,” timpalnya.

Secara khusus, lanjut dia, sosialisasi ini membahas tentang

pungutan PNBP di kawasan konservasi. Materi sosialisasi disampaikan oleh Bagian

Teknik dan Kerjasama Teknis Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan

Ekosistem Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan

Barat, Sadtata Noor Adirahmanta, S.Hut., MT menyampaikan bahwa tujuan

sosialisasi ini dalam rangka mengoptimalkan PNBP di sektor kehutanan.

“Kita semua ingin mengetahui aturan hukum khususnya tentang

pungutan di kawasan wisata alam supaya teknis kerja dalam hal memungut iuran

tidak menjadi batu sandungan dalam kerja kita selaku pelaksana konservasi dan

Dinas Pariwisata,” kata Noor.

“Kebetulan Kabupaten Sintang memiliki kawasan taman wisata alam,

TWA Bukit Kelam,” tambahnya lagi.

Sementara Kepala bagian hukum, kerjasama dan teknik

Sekretariat Dirjen Konservasi SDA dan Ekosistem KLHK, Agus Suprianto menyampaikan

sekilas aturan-aturan yang menaungi pengaturan pungutan dan iuran di kawasan

konservasi.

“Kabupaten tidak memiliki kewenangan atas sektor kehutanan,

hanya saja di kabupaten ada perwakilan balai yang akan bekerjasama dengan Pemda

untuk mengurus aturan PNBP sektor kehutanan yang ada di Sintang ini. Bentuk

PNBP yang ada itu bentuknya, pungutan karcis masuk dan iuran,” tukasnya.

“Untuk urusan pungutan dan iuran ini, kepala balai hanya

bisa menyimpan dana pungutan selama 2x24 jam lalu harus disetor ke kas negara,

dan tata caranya pun sudah diatur di dalam undang-undang. Pungutan masuk hutan

wisata, taman nasional dan taman hutan rakyat merupakan penerimaan dari

pemanfaatan jasa lingkungan. Termasuk pungutan terhadap pemanfaatan tumbuhan

dan satwa liar,” timpalnya.

“TWA kelam itu aturan besaran karcis sudah diatur dalam peraturan presiden, di atur oleh pusat. Karna masuk di rayon III di aturannya, karcis pungutan masuknya itu Rp5 ribu tidak boleh lebih dari itu,” kata Agus. Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Dr. Hendrika Ika, Kadis Pemuda, Olahraga dan Pariwisata. Perwakilan dari Kecamatan Kelam Permai dan sejumlah instansi terkait yang ada di lingkungan Pemda Sintang. (*/Sg)

Artikel Selanjutnya
Kunker ke Sintang, Menhub Tinjau Jalan Masuk Bandara Tebelian
Selasa, 19 Februari 2019
Artikel Sebelumnya
Bupati Jarot Hadiri Pelepasan Dua Pegawai Purna Tugas PDAM Tirta Senentang
Selasa, 19 Februari 2019

Berita terkait