KalbarOnline, Sintang – Mewakili Bupati Sintang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Akhmad Darmanata membuka sosialisasi aturan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sintang, Selasa (19/2/2019).
“Kita pernah dengar kasus petugas yang menjalani kasus hukum karena memungut iuran di kawasan konservasi. Nah, kita tidak ingin hal itu terjadi di Sintang, untuk itulah kita perlu tahu dan dengar tentang aturan-aturan terkait hal ini,” ujar Nata saat memberikan sambutan pembukanya.
“Kita mau, masyarakat kita tertib aturan dalam mengelola kawasan taman wisata alam kita, seperti Kelam,” timpalnya.
Secara khusus, lanjut dia, sosialisasi ini membahas tentang pungutan PNBP di kawasan konservasi. Materi sosialisasi disampaikan oleh Bagian Teknik dan Kerjasama Teknis Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Sadtata Noor Adirahmanta, S.Hut., MT menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini dalam rangka mengoptimalkan PNBP di sektor kehutanan.
“Kita semua ingin mengetahui aturan hukum khususnya tentang pungutan di kawasan wisata alam supaya teknis kerja dalam hal memungut iuran tidak menjadi batu sandungan dalam kerja kita selaku pelaksana konservasi dan Dinas Pariwisata,” kata Noor.
“Kebetulan Kabupaten Sintang memiliki kawasan taman wisata alam, TWA Bukit Kelam,” tambahnya lagi.
Sementara Kepala bagian hukum, kerjasama dan teknik Sekretariat Dirjen Konservasi SDA dan Ekosistem KLHK, Agus Suprianto menyampaikan sekilas aturan-aturan yang menaungi pengaturan pungutan dan iuran di kawasan konservasi.
“Kabupaten tidak memiliki kewenangan atas sektor kehutanan, hanya saja di kabupaten ada perwakilan balai yang akan bekerjasama dengan Pemda untuk mengurus aturan PNBP sektor kehutanan yang ada di Sintang ini. Bentuk PNBP yang ada itu bentuknya, pungutan karcis masuk dan iuran,” tukasnya.
“Untuk urusan pungutan dan iuran ini, kepala balai hanya bisa menyimpan dana pungutan selama 2×24 jam lalu harus disetor ke kas negara, dan tata caranya pun sudah diatur di dalam undang-undang. Pungutan masuk hutan wisata, taman nasional dan taman hutan rakyat merupakan penerimaan dari pemanfaatan jasa lingkungan. Termasuk pungutan terhadap pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar,” timpalnya.
“TWA kelam itu aturan besaran karcis sudah diatur dalam peraturan presiden, di atur oleh pusat. Karna masuk di rayon III di aturannya, karcis pungutan masuknya itu Rp5 ribu tidak boleh lebih dari itu,” kata Agus. Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Dr. Hendrika Ika, Kadis Pemuda, Olahraga dan Pariwisata. Perwakilan dari Kecamatan Kelam Permai dan sejumlah instansi terkait yang ada di lingkungan Pemda Sintang. (*/Sg)
Comment