Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 19 Februari 2019 |
KalbarOnline, Sintang – Mewakili Bupati Sintang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Akhmad Darmanata membuka sosialisasi aturan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sintang, Selasa (19/2/2019).
“Kita pernah dengar kasus petugas yang menjalani kasus hukum
karena memungut iuran di kawasan konservasi. Nah, kita tidak ingin hal itu
terjadi di Sintang, untuk itulah kita perlu tahu dan dengar tentang
aturan-aturan terkait hal ini,” ujar Nata saat memberikan sambutan pembukanya.
“Kita mau, masyarakat kita tertib aturan dalam mengelola
kawasan taman wisata alam kita, seperti Kelam,” timpalnya.
Secara khusus, lanjut dia, sosialisasi ini membahas tentang
pungutan PNBP di kawasan konservasi. Materi sosialisasi disampaikan oleh Bagian
Teknik dan Kerjasama Teknis Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan
Ekosistem Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan
Barat, Sadtata Noor Adirahmanta, S.Hut., MT menyampaikan bahwa tujuan
sosialisasi ini dalam rangka mengoptimalkan PNBP di sektor kehutanan.
“Kita semua ingin mengetahui aturan hukum khususnya tentang
pungutan di kawasan wisata alam supaya teknis kerja dalam hal memungut iuran
tidak menjadi batu sandungan dalam kerja kita selaku pelaksana konservasi dan
Dinas Pariwisata,” kata Noor.
“Kebetulan Kabupaten Sintang memiliki kawasan taman wisata alam,
TWA Bukit Kelam,” tambahnya lagi.
Sementara Kepala bagian hukum, kerjasama dan teknik
Sekretariat Dirjen Konservasi SDA dan Ekosistem KLHK, Agus Suprianto menyampaikan
sekilas aturan-aturan yang menaungi pengaturan pungutan dan iuran di kawasan
konservasi.
“Kabupaten tidak memiliki kewenangan atas sektor kehutanan,
hanya saja di kabupaten ada perwakilan balai yang akan bekerjasama dengan Pemda
untuk mengurus aturan PNBP sektor kehutanan yang ada di Sintang ini. Bentuk
PNBP yang ada itu bentuknya, pungutan karcis masuk dan iuran,” tukasnya.
“Untuk urusan pungutan dan iuran ini, kepala balai hanya
bisa menyimpan dana pungutan selama 2x24 jam lalu harus disetor ke kas negara,
dan tata caranya pun sudah diatur di dalam undang-undang. Pungutan masuk hutan
wisata, taman nasional dan taman hutan rakyat merupakan penerimaan dari
pemanfaatan jasa lingkungan. Termasuk pungutan terhadap pemanfaatan tumbuhan
dan satwa liar,” timpalnya.
“TWA kelam itu aturan besaran karcis sudah diatur dalam peraturan presiden, di atur oleh pusat. Karna masuk di rayon III di aturannya, karcis pungutan masuknya itu Rp5 ribu tidak boleh lebih dari itu,” kata Agus. Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Dr. Hendrika Ika, Kadis Pemuda, Olahraga dan Pariwisata. Perwakilan dari Kecamatan Kelam Permai dan sejumlah instansi terkait yang ada di lingkungan Pemda Sintang. (*/Sg)
KalbarOnline, Sintang – Mewakili Bupati Sintang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Akhmad Darmanata membuka sosialisasi aturan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sintang, Selasa (19/2/2019).
“Kita pernah dengar kasus petugas yang menjalani kasus hukum
karena memungut iuran di kawasan konservasi. Nah, kita tidak ingin hal itu
terjadi di Sintang, untuk itulah kita perlu tahu dan dengar tentang
aturan-aturan terkait hal ini,” ujar Nata saat memberikan sambutan pembukanya.
“Kita mau, masyarakat kita tertib aturan dalam mengelola
kawasan taman wisata alam kita, seperti Kelam,” timpalnya.
Secara khusus, lanjut dia, sosialisasi ini membahas tentang
pungutan PNBP di kawasan konservasi. Materi sosialisasi disampaikan oleh Bagian
Teknik dan Kerjasama Teknis Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan
Ekosistem Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan
Barat, Sadtata Noor Adirahmanta, S.Hut., MT menyampaikan bahwa tujuan
sosialisasi ini dalam rangka mengoptimalkan PNBP di sektor kehutanan.
“Kita semua ingin mengetahui aturan hukum khususnya tentang
pungutan di kawasan wisata alam supaya teknis kerja dalam hal memungut iuran
tidak menjadi batu sandungan dalam kerja kita selaku pelaksana konservasi dan
Dinas Pariwisata,” kata Noor.
“Kebetulan Kabupaten Sintang memiliki kawasan taman wisata alam,
TWA Bukit Kelam,” tambahnya lagi.
Sementara Kepala bagian hukum, kerjasama dan teknik
Sekretariat Dirjen Konservasi SDA dan Ekosistem KLHK, Agus Suprianto menyampaikan
sekilas aturan-aturan yang menaungi pengaturan pungutan dan iuran di kawasan
konservasi.
“Kabupaten tidak memiliki kewenangan atas sektor kehutanan,
hanya saja di kabupaten ada perwakilan balai yang akan bekerjasama dengan Pemda
untuk mengurus aturan PNBP sektor kehutanan yang ada di Sintang ini. Bentuk
PNBP yang ada itu bentuknya, pungutan karcis masuk dan iuran,” tukasnya.
“Untuk urusan pungutan dan iuran ini, kepala balai hanya
bisa menyimpan dana pungutan selama 2x24 jam lalu harus disetor ke kas negara,
dan tata caranya pun sudah diatur di dalam undang-undang. Pungutan masuk hutan
wisata, taman nasional dan taman hutan rakyat merupakan penerimaan dari
pemanfaatan jasa lingkungan. Termasuk pungutan terhadap pemanfaatan tumbuhan
dan satwa liar,” timpalnya.
“TWA kelam itu aturan besaran karcis sudah diatur dalam peraturan presiden, di atur oleh pusat. Karna masuk di rayon III di aturannya, karcis pungutan masuknya itu Rp5 ribu tidak boleh lebih dari itu,” kata Agus. Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Dr. Hendrika Ika, Kadis Pemuda, Olahraga dan Pariwisata. Perwakilan dari Kecamatan Kelam Permai dan sejumlah instansi terkait yang ada di lingkungan Pemda Sintang. (*/Sg)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini