KalbarOnline, Kapuas Hulu – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melakukan pertemuan bersama masyarakat lintas utara perbatasan yang berasal dari 5 kecamatan, yakni Embaloh Hulu, Batang Lupar, Badau, Empanang dan Puring Kencana, di Aula Kantor Camat Badau, pada Rabu (30/08/2023).
Pertemuan tersebut merupakan respon atau tindak lanjut bupati guna membahas hasil keputusan aksi damai masyarakat di PLBN Badau, Kapuas Hulu, yang digelar pada Selasa (29/08/2023) lalu.
Penasehat aksi damai, Robby Sugara menyampaikan, bahwa aspirasi yang diusung masyarakat dari 5 kecamatan dalam aksi damai kemarin diantaranya meminta untuk tidak dilakukan pungutan Surat Tanda Nomor Kendaraan Lintas Batas Negara (STNK LBN) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (TNKB LBN) terhadap atas mobil Malaysia yang sudah menjadi milik WNI di 5 kecamatan.
Robby menjelaskan, aspirasi massa tersebut sebagaimana yang termuat dalam surat nomor 01/AKSIDAMAI/2023 tanggal 27 Agustus 2023 oleh masyarakat lintas utara perbatasan yang terdiri dari masyarakat Kecamatan Embaloh Hulu, Batang Lupar, Badau, Empanang dan Puring Kencana.
Aspirasi itu dimaksudkan dalam rangka membantu menggerakkan perekonomian masyarakat lokal di 5 kecamatan di kawasan perbatasan negara.
“Selain (aspirasi) itu, (masyarakat juga) meminta untuk memberlakukan kembali Pas Lintas Batas Republik Indonesia (PLBRI), meminta batas nominal belanja lintas batas negara yang tidak dikenakan pajak dan bea masuk minimal sebesar RM 1.000 per orang per bulan,” jelasnya.
Tak hanya itu, masyarakat turut meminta agar para stakeholder PLBN Badau dapat melakukan negosiasi dengan pihak Malaysia dalam hal pembebasan biaya mobil WNI sampai ke Lubok Antu, Malaysia.
Pada kesempatan itu, Bupati Fransiskus menyimak dengan baik seluruh aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat 5 kecamatan. Setelahnya ia menyampaikan, terkait dengan biaya masuk pemilik kendaraan dengan TNKB Malaysia, bahwa penetapan tarif biaya masuk kendaraan bernomor plat Malaysia adalah biaya penerbitan STNK LBN, TNKB LBN dan asuransi kendaraan yang nantinya akan menjadi pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
“Penerbitan STNK LBN dan TNKB LBN ini berdasarkan aturan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.
Kemudian, Penerbitan STNK LBN dan TNKB LBN juga diatur di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor: Kep/127/V/2019 Tentang Pelayanan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara di PLBN Aruk dan Nanga Badau Polda Kalbar, PLBN Wini Polda NTT Serta PLBN Skouw Polda Papua.
Oleh karenanya, lanjut bupati, dengan memperhatikan aturan-aturan tersebut, maka bupati selaku kepala daerah tidak mempunyai kewenangan untuk membuat kebijakan penetapan atau penghapusan tarif bea masuk kendaraan dengan TNKB Malaysia. Namun demikian, pihaknya berjanji akan meneruskan usulan masyarakat ini ke sejumlah instansi yang memang berwenang.
“Karena hal-hal tersebut menyangkut urusan dua negara, maka permasalahan ini akan disampaikan pada saat Mesyuarat/Pertemuan Tim Teknis/Teknis dan Persidangan ke 36 JKK/KK Sosek Malindo Peringkat Negeri Sarawak Tingkat Provinsi Kalimantan Barat, yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 – 22 September 2023 di Kuching, Sarawak, Malaysia,” terangnya.
“Saya mengimbau masyarakat Kapuas Hulu, khususnya yang berada di Perbatasan yang memiliki kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Malaysia agar dimutasikan menjadi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia, sehingga tidak dikenakan biaya masuk,” kata Bupati Fransiskus (Ishaq)
Comment