Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 23 Oktober 2023 |
KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menghadiri penekenan MoU antara Desa Beringin dengan PT Tanjungpura Perkasa, Senin (23/10/2023), di Hotel Grand Banana Putussibau.
MoU ini sebagai legalitas hukum yang baku, dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Desa Beringin yang bernaung di bawah koperasi untuk melakukan aktifitas petambangan emas.
Fransiskus menyampaikan, bahwa aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak dibenarkan oleh undang-undang. Melalui MoU ini, Desa Beringin juga dapat dijadikan contoh untuk desa lainya yang memiliki lokasi pertambangan emas untuk bisa mengajukan perizinan nantinya.
"Ada 3000 lebih dan hampir mendekati 4000 lebih lokasi pertambangan emas yang akan mengurus izin dari WPR ke IPR, seperti di Bunut Hulu, Bunut Hilir, Mentebah dan Boyan Tanjung," katanya.
Fransiskus berharap, PT Tanjungpura Perkasa mau berinvestasi di wilayah kecamatan lain yang memiliki wilayah pertambangan emas rakyat, seperti di Bunut Hilir, Boyan Tanjung maupun di Mentebah.
Selain soal perizinan dan investasi, Fransiskus meminta masyarakat untuk tetap menjaga Sungai Kapuas dari pencemaran dari aktivitas pertambangan.
"Kita ketahui bersama, di hulu Sungai Kapuas itu ada Taman Nasional dan ada hutan lindung yang harus kita jaga bersama. Jika sungai Kapuas sudah tercemar, maka kita yang berada di hilir Sungai Kapuas akan terdampak, karena kita yang tinggal di hilir Sungai Kapuas ini mengkonsumsi air Sungai Kapuas," terangnya. (Ishaq)
KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menghadiri penekenan MoU antara Desa Beringin dengan PT Tanjungpura Perkasa, Senin (23/10/2023), di Hotel Grand Banana Putussibau.
MoU ini sebagai legalitas hukum yang baku, dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Desa Beringin yang bernaung di bawah koperasi untuk melakukan aktifitas petambangan emas.
Fransiskus menyampaikan, bahwa aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak dibenarkan oleh undang-undang. Melalui MoU ini, Desa Beringin juga dapat dijadikan contoh untuk desa lainya yang memiliki lokasi pertambangan emas untuk bisa mengajukan perizinan nantinya.
"Ada 3000 lebih dan hampir mendekati 4000 lebih lokasi pertambangan emas yang akan mengurus izin dari WPR ke IPR, seperti di Bunut Hulu, Bunut Hilir, Mentebah dan Boyan Tanjung," katanya.
Fransiskus berharap, PT Tanjungpura Perkasa mau berinvestasi di wilayah kecamatan lain yang memiliki wilayah pertambangan emas rakyat, seperti di Bunut Hilir, Boyan Tanjung maupun di Mentebah.
Selain soal perizinan dan investasi, Fransiskus meminta masyarakat untuk tetap menjaga Sungai Kapuas dari pencemaran dari aktivitas pertambangan.
"Kita ketahui bersama, di hulu Sungai Kapuas itu ada Taman Nasional dan ada hutan lindung yang harus kita jaga bersama. Jika sungai Kapuas sudah tercemar, maka kita yang berada di hilir Sungai Kapuas akan terdampak, karena kita yang tinggal di hilir Sungai Kapuas ini mengkonsumsi air Sungai Kapuas," terangnya. (Ishaq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini