KalbarOnline, Ketapang – Wakil Bupati (Wabup) Ketapang, Farhan memastikan akan ada perhatian lebih dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk kaum penyandang disabilitas di Ketapang pada tahun 2024.
Perhatian khusus itu akan lebih optimal lagi lantaran sudah ada dalam program penyusunan peraturan daerah tahun 2024.
Hal itu disampaikan Farhan usai menghadiri rapat paripurna bersama DPRD Ketapang dalam rangka penetapan pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Ketapang tahun 2024, di gedung DPRD Ketapang, Senin (13/11/2023).
“Pada rancangan yang disusun untuk 2024 diantaranya tentang disabilitas,” kata Farhan saat diwawancarai wartawan.
Farhan menyebutkan, kalau persoalan terkait disabilitas dinilai sangat penting, meski dalam undang-undang mereka harus menjadi perhatian pemerintah pusat. Namun dengan adanya rancangan raperda pemda akan lebih mudah untuk membuat program bagi penyandang disabilitas.
“Dengan adanya rancangan peraturan daerah, maka Pemkab Ketapang akan lebih mudah menampung kegiatan-kegiatan. Serta memberikan perhatian terhadap penyandang disabilitas di Ketapang,” ujarnya.
Menurut Farhan, dengan adanya peraturan daerah, jika ada konsekuensi penganggaran karena sudah ada peraturan daerah. Maka tidak akan menjadi hambatan sehingga Pemkab ketapang bisa mengakomodir anggaran untuk memberikan perhatian bagi penyandang disabilitas.
“Rapat yang dilaksanakan ini sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Bahwa sebelum penetapan rancangan daerah APBD 2024 untuk dijadikan peraturan daerah, maka rancangan program peraturan daerah harus dibuat terlebih dahulu,” jelasnya.
“Jadi setelah rancangan program pembentukan peraturan daerah ditetapkan maka penganggarannya dipastikan disediakan,” ungkap menambahkan.
Farhan menambahkan, selain pembahasan program bagi penyandang disabilitas, pada rapat itu juga dibahas mengenai rancangan raperda soal perlindungan lingkungan hidup.
“Ini juga penting, karena isu mengenai lingkungan hidup sejak 10 tahun kebelakang sangat tinggi. Kita juga mengantisipasi persoalan lingkungan hidup kedepan,” ucapnya.
Pihaknya memastikan penyusunan Raperda Perlindungan Lingkungan Hidup ini dapat dirampungkan menjadi perda pada tahun 2024 mendatang.
“Sehingga apabila ada persoalan mengenai lingkungan hidup di Ketapang, peraturan daerahnya itu sudah ada. Sehingga nanti langkah kerja seperti sanksi kita sudah memiliki payung hukumnya,” tandanya. (Adi LC)
Comment