Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 30 November 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Selama pemeriksaan berlangsung di kepolisian, tersangka pemerkosaan anak bawah umur, HS tetap kekeh mengaku tidak melakukan perbuatannya itu. Padahal menurut keterangan korban, pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya itu sebanyak lima kali.
Dalam pemeriksaan, korban bahkan merincikan, kalau HS telah melakukan perbuatan amoral itu sebanyak dua kali di hotel dan tiga kali di kediaman pelaku.
Perbuatan pertama dan kedua itu diamui korban, terjadi pada Juli 2022. Sementara untuk perbuatan yang ketiga, keempat dan kelima terjadi sekitar Agustus sampai dengan September 2022.
Hingga saat ini, berkas kasus perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak dan dinyatakan telah lengkap atau P21.
“Hari ini, Rabu 29 November 2023, untuk berkas perkara HS sudah kami nyatakan lengkap,” kata Kepala Kejari Pontianak, Yulius Sigit Kristanto dalam keterangannya.
Sigit menyatakan, kelengkapan berkas ini pun sudah melalui tahapan koreksi pihaknya. Selanjutnya, pihak Kejari Pontianak akan mengirimkan surat kepada penyidik untuk menjadwalkan pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Nanti kalau sudah dilimpahkan akan saya kabari,” ujar Sigit.
Sebelumnya, dari keterangan kepolisian, tersangka HS ini dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dilapis dengan pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pasal-pasal itu juga dilapis lagi dengan Pasal 6 huruf C dan Pasal 15 huruf 1 ayat e dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Selama pemeriksaan berlangsung di kepolisian, tersangka pemerkosaan anak bawah umur, HS tetap kekeh mengaku tidak melakukan perbuatannya itu. Padahal menurut keterangan korban, pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya itu sebanyak lima kali.
Dalam pemeriksaan, korban bahkan merincikan, kalau HS telah melakukan perbuatan amoral itu sebanyak dua kali di hotel dan tiga kali di kediaman pelaku.
Perbuatan pertama dan kedua itu diamui korban, terjadi pada Juli 2022. Sementara untuk perbuatan yang ketiga, keempat dan kelima terjadi sekitar Agustus sampai dengan September 2022.
Hingga saat ini, berkas kasus perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak dan dinyatakan telah lengkap atau P21.
“Hari ini, Rabu 29 November 2023, untuk berkas perkara HS sudah kami nyatakan lengkap,” kata Kepala Kejari Pontianak, Yulius Sigit Kristanto dalam keterangannya.
Sigit menyatakan, kelengkapan berkas ini pun sudah melalui tahapan koreksi pihaknya. Selanjutnya, pihak Kejari Pontianak akan mengirimkan surat kepada penyidik untuk menjadwalkan pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Nanti kalau sudah dilimpahkan akan saya kabari,” ujar Sigit.
Sebelumnya, dari keterangan kepolisian, tersangka HS ini dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dilapis dengan pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pasal-pasal itu juga dilapis lagi dengan Pasal 6 huruf C dan Pasal 15 huruf 1 ayat e dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini