Tiga Bupati di Kalbar Batal Akhiri Masa Jabatan pada 31 Desember 2023

KalbarOnline, Pontianak – Penjabat Gubernur Kalbar, Harisson menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim), Emil Dardak tentang Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada terkait akhir masa jabatan kepala daerah periode 2018 – 2023.

Dengan demikian para kepala daerah yang masa jabatannya harusnya berakhir atau dipercepat pada 31 Desember 2023, dapat melanjutkan masa jabatannya selama 5 tahun.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Dengan putusan tersebut, tiga bupati di Kalimantan Barat batal berakhir masa jabatannya di akhir tahun ini. Yakni Mempawah, Sanggau dan Kubu Raya,” kata Harisson, Jumat (29/12/2023).

Dirinya menyatakan, surat dari Mendagri terkait tindak lanjut putusan MK tersebut pun sudah keluar, di mana untuk kepala daerah di Mempawah, Sanggau dan Kubu Raya akan berakhir sesuai dengan tanggal pelantikan mereka.

“Dan tetap 5 tahun. Yaitu untuk Kabupaten Mempawah pada 14 April 2024, Kabupaten Sanggau pada 17 Februari 2024 dan Kabupaten Kubu Raya 17 Februari 2024,” jelasnya.

Baca Juga :  Tinjau Pasar Flamboyan, Menko Airlangga Puji TPID Pontianak

Harisson juga menambahkan, terkait masa jabatan kepala daerah lainnya di kalbar yang juga akan selesai setelah itu, akan mengikuti prosedur sebagaimana tertuang dalam putusan MK tersebut.

“Memang tidak dikurangi. Kalau Sambas dan Bengkayang beda lagi. Itu karena kita akan pemilu 2024, maka mereka akan selesai. Sehingga pada Januari 2025, kita sudah punya gubernur, bupati walikota yang baru dalam 1 waktu,” terang Harisson.

Sebagai informasi, amar Putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023, pada intinya memberikan norma baru atas ketentuan Pasal 201 ayat (5) yaitu menyatakan pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 yang semula berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023“, menjadi berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Butai serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024“. (Jau)

Baca Juga :  Hari Operasi Pembangkit Terbaik Sepanjang Sejarah, PLN Pastikan Kelistrikan Jelang Tahun Baru Aman

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment