Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 22 Januari 2024 |
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Darma menghadiri peluncuran Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rawan di Kabupaten Ketapang, pada Sabtu (20/01/2024), di Ballroom Hotel Borneo Ketapang.
Asisten dalam sambutannya mengajak masyarakat Kabupaten Ketapang untuk menumbuhkan kesadaran ikut terlibat dalam pengawasan pemilu agar jalannya proses demokrasi berjalan lancar.
“Suksesnya pemilu 2024 tidak hanya andil dari para penyelenggara pemilu, namun juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut ia berpesan kepada Bawaslu Kabupaten Ketapang untuk mempersiapkan dan memastikan tahapan kampanye berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
“Beberapa potensi kerawanan dalam tahapan kampanye yang harus diawasi dan diantisipasi adalah black campaign di media sosial dengan menyebarkan informasi bohong, hoax dan isu SARA. Selain itu juga adanya indikasi politik uang dalam kampanye, keterlibatan serta mobilisasi ASN, TNI dan Polri serta potensi pelanggaran lainnya,” terangnya.
Darma juga menegaskan, bahwa seluruh bentuk pelanggaran kampanye perlu mendapatkan perhatian dan penindakan secara tegas dalam tahapan kampanye karena dapat merusak proses demokrasi dan mencederai prinsip keadilan.
“Apel siaga kali ini juga sekaligus memastikan pemilu diadakan secara luber (langsung, umum, bebas dan rahasia) dan jurdil (jujur dan adil),” ucapnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Jami Surahman mengatakan, Bawaslu Kabupaten Ketapang membagi kedalam 2 kerawanan di TPS, yang pertama kerawanan pada proses pemungutan dan penghitungan suara dan yang kedua kerawanan pada saat pendistribusian logistik.
“Berdasarkan surat suara diterima, kategori rawan tinggi dari 1.556 TPS pada pemilihan umum DPRD Kabupaten Ketapang tahun 2019 terdapat 691 TPS kerawanan tinggi, kategori surat suara diterima lebih dari semestinya sebesar 455 TPS dan 236 TPS surat suara diterima kurang dari surat suara yang semestinya, data ini berdasarkan hasil analisis data pemilu tahun 2019 dengan kerawanan tinggi tersebar di 20 Kecamatan,” terangnya.
Berdasarkan pemetaan yang dihimpun Bawaslu Kabupaten Ketapang, dijelaskan Jami, terdapat 19 kecamatan, 94 desa dengan total 301 TPS rawan terhadap pelanggaran.
“Kerawanan pendistribusian logistik diantaranya daerah tidak bersinyal, geografis atau akses sulit, rawan banjir, basis kepulauan, basis perbatasan dan keterkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura),” tutupnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Darma menghadiri peluncuran Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rawan di Kabupaten Ketapang, pada Sabtu (20/01/2024), di Ballroom Hotel Borneo Ketapang.
Asisten dalam sambutannya mengajak masyarakat Kabupaten Ketapang untuk menumbuhkan kesadaran ikut terlibat dalam pengawasan pemilu agar jalannya proses demokrasi berjalan lancar.
“Suksesnya pemilu 2024 tidak hanya andil dari para penyelenggara pemilu, namun juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut ia berpesan kepada Bawaslu Kabupaten Ketapang untuk mempersiapkan dan memastikan tahapan kampanye berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
“Beberapa potensi kerawanan dalam tahapan kampanye yang harus diawasi dan diantisipasi adalah black campaign di media sosial dengan menyebarkan informasi bohong, hoax dan isu SARA. Selain itu juga adanya indikasi politik uang dalam kampanye, keterlibatan serta mobilisasi ASN, TNI dan Polri serta potensi pelanggaran lainnya,” terangnya.
Darma juga menegaskan, bahwa seluruh bentuk pelanggaran kampanye perlu mendapatkan perhatian dan penindakan secara tegas dalam tahapan kampanye karena dapat merusak proses demokrasi dan mencederai prinsip keadilan.
“Apel siaga kali ini juga sekaligus memastikan pemilu diadakan secara luber (langsung, umum, bebas dan rahasia) dan jurdil (jujur dan adil),” ucapnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Jami Surahman mengatakan, Bawaslu Kabupaten Ketapang membagi kedalam 2 kerawanan di TPS, yang pertama kerawanan pada proses pemungutan dan penghitungan suara dan yang kedua kerawanan pada saat pendistribusian logistik.
“Berdasarkan surat suara diterima, kategori rawan tinggi dari 1.556 TPS pada pemilihan umum DPRD Kabupaten Ketapang tahun 2019 terdapat 691 TPS kerawanan tinggi, kategori surat suara diterima lebih dari semestinya sebesar 455 TPS dan 236 TPS surat suara diterima kurang dari surat suara yang semestinya, data ini berdasarkan hasil analisis data pemilu tahun 2019 dengan kerawanan tinggi tersebar di 20 Kecamatan,” terangnya.
Berdasarkan pemetaan yang dihimpun Bawaslu Kabupaten Ketapang, dijelaskan Jami, terdapat 19 kecamatan, 94 desa dengan total 301 TPS rawan terhadap pelanggaran.
“Kerawanan pendistribusian logistik diantaranya daerah tidak bersinyal, geografis atau akses sulit, rawan banjir, basis kepulauan, basis perbatasan dan keterkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura),” tutupnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini