Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 22 Maret 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui tim pengawasan terpadu menggelar pemeriksaan terhadap 17 jenis produk pangan hasil olahan industri di Pasar Flamboyan, pada Jumat (22/03/2023).
Jenis produk tersebut diantaranya mie kuning, mie putih, bakso ikan, kulit lumpia, tahu basah, tahu goreng, hekeng, kolang kaling, cincau, sotong kering, cencalok, tauco, ikan teri, ikan asin talang, nugget paha ayam, ikan asin gembung dan produk lainnya. Selain itu, tim pengawasan juga melakukan pemeriksaan di salah satu pabrik industri mie.
Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menjelaskan, tim pengawasan terpadu tersebut terdiri dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak, Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak, Satpol PP Kota Pontianak, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, serta Kementerian Kesehatan RI.
Adapun tujuan pemeriksaan itu untuk memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat dalam mengkonsumsi produk makanan olahan yang beredar.
"Dengan demikian, konsumen tidak akan ragu untuk membeli produk olahan tersebut," ungkapnya setelah meninjau pemeriksaan produk olahan industri di Pasar Flamboyan.
Ani menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan itu juga untuk memastikan bahwa produk olahan yang beredar, tidak mengandung zat-zat berbahaya seperti formalin dan boraks. Berdasarkan hasil pemeriksaan, 14 produk terbukti bebas dari formalin dan 3 produk lainnya dinyatakan bebas dari boraks.
"Dengan demikian, semua produk olahan yang beredar di pasar ini aman untuk dikonsumsi masyarakat," terangnya.
Dia juga mengimbau para pedagang untuk menjual produk olahan yang bebas dari bahan pengawet, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk membeli makanan hasil olahan industri.
"Dengan demikian, produk dagangan mereka akan banyak diminati oleh masyarakat dan kepercayaan masyarakat terhadap produk tersebut meningkat, yang pada akhirnya akan mendukung perkembangan usaha mereka," pungkasnya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui tim pengawasan terpadu menggelar pemeriksaan terhadap 17 jenis produk pangan hasil olahan industri di Pasar Flamboyan, pada Jumat (22/03/2023).
Jenis produk tersebut diantaranya mie kuning, mie putih, bakso ikan, kulit lumpia, tahu basah, tahu goreng, hekeng, kolang kaling, cincau, sotong kering, cencalok, tauco, ikan teri, ikan asin talang, nugget paha ayam, ikan asin gembung dan produk lainnya. Selain itu, tim pengawasan juga melakukan pemeriksaan di salah satu pabrik industri mie.
Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menjelaskan, tim pengawasan terpadu tersebut terdiri dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak, Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak, Satpol PP Kota Pontianak, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, serta Kementerian Kesehatan RI.
Adapun tujuan pemeriksaan itu untuk memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat dalam mengkonsumsi produk makanan olahan yang beredar.
"Dengan demikian, konsumen tidak akan ragu untuk membeli produk olahan tersebut," ungkapnya setelah meninjau pemeriksaan produk olahan industri di Pasar Flamboyan.
Ani menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan itu juga untuk memastikan bahwa produk olahan yang beredar, tidak mengandung zat-zat berbahaya seperti formalin dan boraks. Berdasarkan hasil pemeriksaan, 14 produk terbukti bebas dari formalin dan 3 produk lainnya dinyatakan bebas dari boraks.
"Dengan demikian, semua produk olahan yang beredar di pasar ini aman untuk dikonsumsi masyarakat," terangnya.
Dia juga mengimbau para pedagang untuk menjual produk olahan yang bebas dari bahan pengawet, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk membeli makanan hasil olahan industri.
"Dengan demikian, produk dagangan mereka akan banyak diminati oleh masyarakat dan kepercayaan masyarakat terhadap produk tersebut meningkat, yang pada akhirnya akan mendukung perkembangan usaha mereka," pungkasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini