KalbarOnline, Pontianak – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memastikan mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal perubahan status Bandar Udara (Bandara) Supadio dari internasional menjadi bandara domestik, atau hanya melayani rute penerbangan dalam negeri.
Harisson lantas mengungkapkan beberapa alasan mengapa dirinya mendukung kebijakan tersebut. Pertama, kata dia, ketika status Bandara Supadio masih internasional, banyak warga Kalbar yang keluar negeri untuk berwisata dan lain-lain. Dan jumlahnya jauh lebih banyak daripada wisatawan asing yang masuk ke Kalbar.
“Hal itu menghabiskan devisa kita. Malah negara orang lain yang kita dorong ekonominya karena uang dari kita yang dibelanjakan di negara mereka. Itu yang mendorong, dan memutarkan ekonomi mereka,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (01/05/2024).
Kemudian yang kedua, menurut Harisson selama ini Bandara Supadio hanya dijadikan bandara pengumpan (feeder) bagi bandara-bandara di luar negeri atau negara tetangga, yang kemudian digunakan untuk penerbangan dari bandara luar negeri tersebut, ke bandara-bandara negara lain lagi. Atau bisa juga pengumpan untuk bandara-bandara domestik di negara tersebut.
“Misalnya penumpang dari Bandara Supadio dibawa ke Bandara Singapura, lalu selanjutnya terbang ke Dubai, Amerika, Eropa dan lain-lain,” ujarnya.
Hal itu, lagi-lagi, kata Harisson sangat merugikan Indonesia. Lalu di sisi lain, lanjut dia, dengan adanya data bahwa banyak wisatawan Indonesia ke luar negeri melalui bandara internasional, tentunya menjadi bahan evaluasi. Terutama bagi pemerintah daerah (pemda) yang status bandaranya diubah menjadi domestik.
“Agar (pemda) terus meningkatkan daya tarik tempat-tempat wisata di dalam negeri, melalui promosi, dan peningkatan infrastruktur pariwisata. Termasuk peningkatan mutu sarana prasarana pelayanan kesehatan, Rumah Sakit (RS), dan lain-lain,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya status bandara Supadio Kabupaten Kubu Raya resmi berubah dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Hal tersebut diketahui, dari Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Republik Indonesia (RI) Nomor KM 31 Tahun 2024 Tentang Penetapan Bandara Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada 2 April 2024.
Dalam KM 31 tersebut ditetapkan sebanyak 17 bandara internasional se-Indonesia, yang mana Bandara Supadio tidak termasuk salah satu diantaranya. Sehingga bandara yang tidak tercantum dalam KM 31, yang penggunaan sebelumnya merupakan bandara internasional, otomatis berubah menjadi bandara domestik. Termasuk salah satunya Bandara Supadio. (Jau)
Comment