Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 20 Mei 2024 |
KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort ( Polres) Ketapang saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait viralnya video aksi perundungan yang diduga terjadi di Sentap Ketapang.
Dalam rekaman video yang berdurasi 1 menit 8 detik itu terlihat beberapa orang wanita melakukan aksi tak terpuji dengan memukuli seorang perempuan yang mengenakan pakaian daster. Korban terlihat tak melakukan perlawanan meski dihantam pukulan bertubi-tubi dibagian kepala sambil sesekali mendapat umpatan oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Wawan Darmawan membenarkan, bahwa kejadian perundungan yang sedang viral di sosial media itu terjadi di wilayah hukum Polres Ketapang.
"Benar terjadi di wilayah hukum Polres Ketapang. Tapi sampai dengan saat ini belum ada laporan atau pengaduan dari pihak korban, namun kita melakukan langkah langkah progresif yaitu mendatangi TKP dan mencari korban dan pelakunya," katanya kepada wartawan, Senin (20/05/2024).
Wawan menyebut, pihaknya juga sudah meminta keterangan dari aparat desa hingga pemilik tempat, termasuk mencari korban dan pelakunya.
"Ini kita menunggu, apakah korban membuat laporan atau tidak. Perkembangan saat ini korban sudah di Pontianak, kembali ke rumah orang tuanya, sementara pelakunya belum diketahui keberadaannya," ucapnya.
Wawan menjelaskan, meski korban tidak membuat laporan terhadap kasus tersebut, namun pihak kepolisian tetap dapat melakukan penyidikan.
"Pada dasarnya peristiwa pidananya itukan deliknya delik murni dalam artian tanpa dilaporkan oleh korban juga kita bisa melakukan inisiatif untuk melakukan penyelidikan," jelasnya.
Korban, lanjut Wawan, akan dimintai keterangan guna mengetahui secara pasti tindakan kekerasan fisik yang dialaminya. Sementara pelaku dapat dijerat dengan undang-undang perundungan dengan ancaman kurungan maksimal 3 tahun 6 bulan.
"Sampai saat ini kita belum ketahui pelaku dan korban itu masih di bawah umur atau sudah dewasa, namun dalam hal penanganan kasus bullying tidak membedakan antara anak di bawah umur atau dewasa," jelas Wawan.
Wawan mengimbau kepada masyarakat agar jika mengetahui atau menjadi korban perundungan untuk segera membuat laporan ke kantor polisi terdekat.
"Jangan takut untuk datang ke kantor Polisi, karena Polisi adalah pelayanan masyarakat," tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort ( Polres) Ketapang saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait viralnya video aksi perundungan yang diduga terjadi di Sentap Ketapang.
Dalam rekaman video yang berdurasi 1 menit 8 detik itu terlihat beberapa orang wanita melakukan aksi tak terpuji dengan memukuli seorang perempuan yang mengenakan pakaian daster. Korban terlihat tak melakukan perlawanan meski dihantam pukulan bertubi-tubi dibagian kepala sambil sesekali mendapat umpatan oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Wawan Darmawan membenarkan, bahwa kejadian perundungan yang sedang viral di sosial media itu terjadi di wilayah hukum Polres Ketapang.
"Benar terjadi di wilayah hukum Polres Ketapang. Tapi sampai dengan saat ini belum ada laporan atau pengaduan dari pihak korban, namun kita melakukan langkah langkah progresif yaitu mendatangi TKP dan mencari korban dan pelakunya," katanya kepada wartawan, Senin (20/05/2024).
Wawan menyebut, pihaknya juga sudah meminta keterangan dari aparat desa hingga pemilik tempat, termasuk mencari korban dan pelakunya.
"Ini kita menunggu, apakah korban membuat laporan atau tidak. Perkembangan saat ini korban sudah di Pontianak, kembali ke rumah orang tuanya, sementara pelakunya belum diketahui keberadaannya," ucapnya.
Wawan menjelaskan, meski korban tidak membuat laporan terhadap kasus tersebut, namun pihak kepolisian tetap dapat melakukan penyidikan.
"Pada dasarnya peristiwa pidananya itukan deliknya delik murni dalam artian tanpa dilaporkan oleh korban juga kita bisa melakukan inisiatif untuk melakukan penyelidikan," jelasnya.
Korban, lanjut Wawan, akan dimintai keterangan guna mengetahui secara pasti tindakan kekerasan fisik yang dialaminya. Sementara pelaku dapat dijerat dengan undang-undang perundungan dengan ancaman kurungan maksimal 3 tahun 6 bulan.
"Sampai saat ini kita belum ketahui pelaku dan korban itu masih di bawah umur atau sudah dewasa, namun dalam hal penanganan kasus bullying tidak membedakan antara anak di bawah umur atau dewasa," jelas Wawan.
Wawan mengimbau kepada masyarakat agar jika mengetahui atau menjadi korban perundungan untuk segera membuat laporan ke kantor polisi terdekat.
"Jangan takut untuk datang ke kantor Polisi, karena Polisi adalah pelayanan masyarakat," tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini