Restoran Cepat Saji di Pontianak Tunggak Pajak Hingga Rp 800 juta

KalbarOnline, Pontianak – Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak menyambangi sejumlah tempat usaha yang menunggak pajak daerah, pada Rabu (14/08/2024).

Tim yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satpol PP Kota Pontianak itu menyisir bangunan-bangunan seperti dealer mobil, hotel dan sejumlah bangunan lainnya yang tercatat menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Selain itu, tim penertiban juga menyisir sebuah restoran cepat saji yang menunggak pajak restoran hingga lebih dari Rp 800 juta.

Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira menjelaskan, TPPD Kota Pontianak mendatangi tempat-tempat tersebut dalam rangka memperingatkan para pemilik bangunan dan pemilik usaha agar segera melunasi pajak mereka yang tertunggak.

“Untuk PBB jumlah tunggakan mulai dari kisaran Rp 80 juta hingga Rp 500 juta. Bahkan ada sebuah restoran cepat saji ternama yang memiliki sejumlah cabang menunggak pajak restoran senilai lebih dari Rp 800 juta,” ujarnya usai memimpin langsung TPPD Kota Pontianak.

Baca Juga :  Renovasi Lapangan Sepak Bola PSP Dimulai, Target Rampung Desember

Setelah pemberitahuan yang disampaikan kepada para wajib pajak itu diterima, lanjut Ruli, pihaknya memberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk melakukan konfirmasi ke Kantor Bapenda Kota Pontianak di Jalan Sutoyo Kecamatan Pontianak Selatan.

“Apabila dalam waktu tujuh hari wajib pajak tidak melakukan konfirmasi ke bapenda, maka tim penertiban akan melakukan stikerisasi terhadap tempat usaha bersangkutan,” ungkapnya.

Menurut Ruli, para pemilik usaha restoran dan rumah makan sejatinya sudah memungut pajak terhadap pengunjung di restorannya. Pajak yang dipungut dari pengunjung itu semestinya disetorkan ke Bapenda Kota Pontianak.

“Namun dari penelusuran melalui sistem pada aplikasi yang ada di bapenda, terdapat objek pajak yang menunggak pajak hingga tiga bulan,” ucapnya.

Ia mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk melunasi seluruh pajak daerah yang menjadi kewajibannya. Sebab, pajak yang terkumpul tersebut merupakan sumber pembiayaan untuk pembangunan.

“Kita harapkan masyarakat patuh dalam membayar pajak karena pajak itu dari masyarakat untuk masyarakat juga,” imbaunya.

Baca Juga :  Yohanes Ontot Resmi Jadi Bupati Sanggau

Terpisah, Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian meminta seluruh wajib pajak di Kota Pontianak untuk segera melunasi PBB serta pajak daerah lainnya. Ia mendukung TPPD Kota Pontianak yang terjun langsung secara rutin mengingatkan para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka membayar pajak.

“Saya mengingatkan kepada seluruh warga Kota Pontianak yang menjadi wajib pajak untuk segera membayar PBB dan pajak daerah lainnya sesuai dengan kewajibannya,” pesannya.

Dia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. Pembayaran pajak yang lancar akan mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pontianak.

“Pajak yang masyarakat bayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik,” tutupnya. (Jau)

Comment