Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 22 Agustus 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Warganet Indonesia di berbagai platform media sosial ramai membagikan gambar lambang burung garuda berlatar belakang warna biru yang bertuliskan "Peringatan Darurat”.
Gerakan "Peringatan Darurat" ini membanjiri media sosial di tengah upaya DPR dan pemerintah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.
Adapun gambar burung garuda berwarna biru tersebut pertama kali diunggah oleh akun kolaborasi @najwashihab, @matanajwa dan @narasitv di Instagram.
Hingga Kamis (22/08/2024) pukul 09.30 WIB, unggahan tersebut telah mendapatkan like sebanyak 3,3 juta dan dibagikan lebih dari 557 ribu oleh pengguna Instagram.
Gerakan "Peringatan Darurat" ini juga diikuti oleh sejumlah influencer dan tokoh publik yang turut mengunggah gambar burung garuda berwarna biru tersebut di akun Instagram mereka.
Gambar yang kini jadi gerakan massa itu merupakan respons putusan Mahkamah Konstitusi yang tengah dijegal oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislatif-nya.
Langkah DPR yang menggelar rapat pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada hari ini menuai banyak protes. Padahal sebelumnya, Mahkamah Konstitusi atau MK sudah memutuskan soal Threshold Pilkada.
Rapat lanjutan oleh Baleg DPR dan KPU dinilai merupakan upaya penjegalan atas Putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada Selasa (20/08/2024) kemarin terkait dengan ambang batas pencalonan calon gubernur dan batas usia calon gubernur.
Gerakan memasang gambar "Peringatan Darurat" ini menjadi simbol kekecewaan masyarakat terhadap kondisi demokrasi dan sistem hukum Indonesia yang dianggap sedang diintervensi oleh penguasa dan kelompoknya.
Dikutip dari berbagai sumber, gambar ini pada masa ketika hanya ada TVRI di Indonesia, merupakan peringatan dari pemerintah kepada masyarakat mengenai potensi bahaya dari kelompok tertentu, bencana, atau kemungkinan kerusuhan.
Jika gambar tersebut muncul di TV pada masa itu, disertai pengumuman suara, teks dan sirine, itu menandakan bahwa Indonesia sedang dalam keadaan darurat. Dengan kata lain, "Peringatan Darurat" adalah tanda adanya bahaya.
Kondisi ini dianggap relevan dengan situasi saat ini, di mana demokrasi dan sistem hukum Indonesia dikatakan sedang berada dalam ancaman. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibatalkan oleh Badan Legislasi DPR dinilai memperkuat upaya politik dinasti. (Adi LC)
KalbarOnline, Pontianak - Warganet Indonesia di berbagai platform media sosial ramai membagikan gambar lambang burung garuda berlatar belakang warna biru yang bertuliskan "Peringatan Darurat”.
Gerakan "Peringatan Darurat" ini membanjiri media sosial di tengah upaya DPR dan pemerintah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.
Adapun gambar burung garuda berwarna biru tersebut pertama kali diunggah oleh akun kolaborasi @najwashihab, @matanajwa dan @narasitv di Instagram.
Hingga Kamis (22/08/2024) pukul 09.30 WIB, unggahan tersebut telah mendapatkan like sebanyak 3,3 juta dan dibagikan lebih dari 557 ribu oleh pengguna Instagram.
Gerakan "Peringatan Darurat" ini juga diikuti oleh sejumlah influencer dan tokoh publik yang turut mengunggah gambar burung garuda berwarna biru tersebut di akun Instagram mereka.
Gambar yang kini jadi gerakan massa itu merupakan respons putusan Mahkamah Konstitusi yang tengah dijegal oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislatif-nya.
Langkah DPR yang menggelar rapat pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada hari ini menuai banyak protes. Padahal sebelumnya, Mahkamah Konstitusi atau MK sudah memutuskan soal Threshold Pilkada.
Rapat lanjutan oleh Baleg DPR dan KPU dinilai merupakan upaya penjegalan atas Putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada Selasa (20/08/2024) kemarin terkait dengan ambang batas pencalonan calon gubernur dan batas usia calon gubernur.
Gerakan memasang gambar "Peringatan Darurat" ini menjadi simbol kekecewaan masyarakat terhadap kondisi demokrasi dan sistem hukum Indonesia yang dianggap sedang diintervensi oleh penguasa dan kelompoknya.
Dikutip dari berbagai sumber, gambar ini pada masa ketika hanya ada TVRI di Indonesia, merupakan peringatan dari pemerintah kepada masyarakat mengenai potensi bahaya dari kelompok tertentu, bencana, atau kemungkinan kerusuhan.
Jika gambar tersebut muncul di TV pada masa itu, disertai pengumuman suara, teks dan sirine, itu menandakan bahwa Indonesia sedang dalam keadaan darurat. Dengan kata lain, "Peringatan Darurat" adalah tanda adanya bahaya.
Kondisi ini dianggap relevan dengan situasi saat ini, di mana demokrasi dan sistem hukum Indonesia dikatakan sedang berada dalam ancaman. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibatalkan oleh Badan Legislasi DPR dinilai memperkuat upaya politik dinasti. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini