Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 17 September 2024 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman mengatakan, pencegahan stunting pada keluarga berisiko dimulai dari calon pengantin/awal pernikahan, ibu hamil, dan anak usia bawah dua tahun (baduta) yang biasa disebut 1000 hari pertama kehidupan (HPK). Karena itu, diperlukan adanya pemahaman tentang aksi konvergensi percepatan penurunan stunting.
"Yaitu intervensi yang dilakukan secara terkoordinasi, terpadu, dan bersama-sama menyasar kelompok sasaran prioritas yang tinggal di desa-desa," kata Syarif Kamaruzaman saat menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Komitmen dan Peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Kubu Raya, Kamis (12/9/2024), di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya.
FKUB, kata Kamaruzaman, merupakan organisasi lintas sektor yang berperan penting dalam pencegahan kasus stunting baru. Sebab FKUB dapat membantu melakukan edukasi dan pendampingan bagi calon pengantin dalam pencegahan stunting dari hulu.
"Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, ke depannya ada penguatan komitmen antara Kantor Kementerian Agama Kubu Raya dengan Forum Komunikasi Umat Beragama dan ormas keagamaan lainnya dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kubu Raya," ujarnya.
Terselenggaranya rakor, ungkap Kamaruzaman, didasarkan pada regulasi yang ada seperti Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting secara komprehensif. Kemudian Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Indonesia Tahun 2021-2024. Selain itu Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 59 Tahun 2019 tentang Gerakan Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Kubu Raya serta Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan Kementerian Agama Kubu Raya Nomor 476 Tahun 2022 tentang Bimbingan Pernikahan bagi Calon Pengantin dalam rangka Penguatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
"Sehingga mengamanatkan pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa dengan tujuan untuk meningkatkan koordinasi, sinergitas, dan evaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting secara efektif. Konvergensi dengan melibatkan lintas sektor dan lintas agama di Kabupaten Kubu Raya," tutup Kamaruzaman. (Jau)
KalbarOnline, Kubu Raya - Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman mengatakan, pencegahan stunting pada keluarga berisiko dimulai dari calon pengantin/awal pernikahan, ibu hamil, dan anak usia bawah dua tahun (baduta) yang biasa disebut 1000 hari pertama kehidupan (HPK). Karena itu, diperlukan adanya pemahaman tentang aksi konvergensi percepatan penurunan stunting.
"Yaitu intervensi yang dilakukan secara terkoordinasi, terpadu, dan bersama-sama menyasar kelompok sasaran prioritas yang tinggal di desa-desa," kata Syarif Kamaruzaman saat menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Komitmen dan Peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Kubu Raya, Kamis (12/9/2024), di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya.
FKUB, kata Kamaruzaman, merupakan organisasi lintas sektor yang berperan penting dalam pencegahan kasus stunting baru. Sebab FKUB dapat membantu melakukan edukasi dan pendampingan bagi calon pengantin dalam pencegahan stunting dari hulu.
"Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, ke depannya ada penguatan komitmen antara Kantor Kementerian Agama Kubu Raya dengan Forum Komunikasi Umat Beragama dan ormas keagamaan lainnya dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kubu Raya," ujarnya.
Terselenggaranya rakor, ungkap Kamaruzaman, didasarkan pada regulasi yang ada seperti Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting secara komprehensif. Kemudian Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Indonesia Tahun 2021-2024. Selain itu Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 59 Tahun 2019 tentang Gerakan Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Kubu Raya serta Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan Kementerian Agama Kubu Raya Nomor 476 Tahun 2022 tentang Bimbingan Pernikahan bagi Calon Pengantin dalam rangka Penguatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
"Sehingga mengamanatkan pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa dengan tujuan untuk meningkatkan koordinasi, sinergitas, dan evaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting secara efektif. Konvergensi dengan melibatkan lintas sektor dan lintas agama di Kabupaten Kubu Raya," tutup Kamaruzaman. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini