Diperlukan Pemahaman Aksi Konvergensi Guna Percepat Penurunan Stunting

KalbarOnline, Kubu Raya – Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman mengatakan, pencegahan stunting pada keluarga berisiko dimulai dari calon pengantin/awal pernikahan, ibu hamil, dan anak usia bawah dua tahun (baduta) yang biasa disebut 1000 hari pertama kehidupan (HPK). Karena itu, diperlukan adanya pemahaman tentang aksi konvergensi percepatan penurunan stunting.

“Yaitu intervensi yang dilakukan secara terkoordinasi, terpadu, dan bersama-sama menyasar kelompok sasaran prioritas yang tinggal di desa-desa,” kata Syarif Kamaruzaman saat menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Komitmen dan Peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Kubu Raya, Kamis (12/9/2024), di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya.

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

FKUB, kata Kamaruzaman, merupakan organisasi lintas sektor yang berperan penting dalam pencegahan kasus stunting baru. Sebab FKUB dapat membantu melakukan edukasi dan pendampingan bagi calon pengantin dalam pencegahan stunting dari hulu.

Baca Juga :  Kamaruzaman Pantau Langsung Operasi Pasar di Batu Ampar

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, ke depannya ada penguatan komitmen antara Kantor Kementerian Agama Kubu Raya dengan Forum Komunikasi Umat Beragama dan ormas keagamaan lainnya dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kubu Raya,” ujarnya.

Terselenggaranya rakor, ungkap Kamaruzaman, didasarkan pada regulasi yang ada seperti Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting secara komprehensif. Kemudian Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Indonesia Tahun 2021-2024. Selain itu Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 59 Tahun 2019 tentang Gerakan Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Kubu Raya serta Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan Kementerian Agama Kubu Raya Nomor 476 Tahun 2022 tentang Bimbingan Pernikahan bagi Calon Pengantin dalam rangka Penguatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.

Baca Juga :  Pelantikan Sekda, Mantan Pj Sekda KKR Amanatkan Hubungan Baik Dengan Semua Pihak

“Sehingga mengamanatkan pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa dengan tujuan untuk meningkatkan koordinasi, sinergitas, dan evaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting secara efektif. Konvergensi dengan melibatkan lintas sektor dan lintas agama di Kabupaten Kubu Raya,” tutup Kamaruzaman. (Jau)

Comment