Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 26 September 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Perkelahian antara pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor yang terjadi di simpang 4 Jembatan Landak Pontianak Utara, Kota Pontianak, pada selasa 25 September 2024 sore, yang sempat viral di media sosial berakhir damai.
Kapolsek Pontianak Utara, AKP Suryadi, membenarkan peristiwa perkelahian tersebut. Suryadi menjelaskan, berdasarkan keterangan pengemudi motor, yakni Samsul Badri, saat itu ia mengendarai kendaraannya dari arah Jalan 28 oktober menuju Siantan.
Ketika tiba di simpang Parit Panas dengan posisi lampu hijau, datang mobil Avanza warna hitam menerobos lampu merah dari arah Jalan Sultan Hamid II menuju Jalan 28 Oktober.
“Dari keterangan pengemudi motor, mobil Avanza hampir menabraknya tetapi tidak kena," kata Suryadi.
Masih dari keterangan pengemudi motor, lanjut suryadi, ia melihat mobil tersebut berhenti di Jalan 28 Oktober tidak jauh dari lampu merah dan dirinya menghampiri mobil tersebut.
"Terjadilah cekcok antara pengemudi motor dan pengendara mobil. Dari keterangan pengemudi motor, pada saat akan keluar mobil pengendara tersebut ditahan istrinya ia lalu menendang pintu mobil dan kaca spion mobil," ucap Suryadi.
Suryadi menerangkan, setelah pintu dan kaca spion mobil ditendang, pengendara mobil keluar terjadi perkelahian antar keduanya.
“Dari keterangan pengendara mobil, dia mengakui memang menerobos lampu merah. Namun mobil berjalan pelan karena ada motor yang mau lewat namun pemotor tersebut tidak mau jalan sehingga sempat terjadi cekcok mulut," terang Suryadi.
Suryadi menuturkan, personel Polsek Pontianak Utara yang mendapatkan informasi langsung menuju ke TKP dan mengamankan kedua belah pihak ke Polsek Pontianak Utara.
Suryadi mengatakan, setelah diamankan dan dimediasi kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Di mana pengemudi motor bersedia membayar ganti rugi kepada pengendara mobil untuk penggantian kaca spion mobil yang rusak. (Lid)
KalbarOnline, Pontianak - Perkelahian antara pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor yang terjadi di simpang 4 Jembatan Landak Pontianak Utara, Kota Pontianak, pada selasa 25 September 2024 sore, yang sempat viral di media sosial berakhir damai.
Kapolsek Pontianak Utara, AKP Suryadi, membenarkan peristiwa perkelahian tersebut. Suryadi menjelaskan, berdasarkan keterangan pengemudi motor, yakni Samsul Badri, saat itu ia mengendarai kendaraannya dari arah Jalan 28 oktober menuju Siantan.
Ketika tiba di simpang Parit Panas dengan posisi lampu hijau, datang mobil Avanza warna hitam menerobos lampu merah dari arah Jalan Sultan Hamid II menuju Jalan 28 Oktober.
“Dari keterangan pengemudi motor, mobil Avanza hampir menabraknya tetapi tidak kena," kata Suryadi.
Masih dari keterangan pengemudi motor, lanjut suryadi, ia melihat mobil tersebut berhenti di Jalan 28 Oktober tidak jauh dari lampu merah dan dirinya menghampiri mobil tersebut.
"Terjadilah cekcok antara pengemudi motor dan pengendara mobil. Dari keterangan pengemudi motor, pada saat akan keluar mobil pengendara tersebut ditahan istrinya ia lalu menendang pintu mobil dan kaca spion mobil," ucap Suryadi.
Suryadi menerangkan, setelah pintu dan kaca spion mobil ditendang, pengendara mobil keluar terjadi perkelahian antar keduanya.
“Dari keterangan pengendara mobil, dia mengakui memang menerobos lampu merah. Namun mobil berjalan pelan karena ada motor yang mau lewat namun pemotor tersebut tidak mau jalan sehingga sempat terjadi cekcok mulut," terang Suryadi.
Suryadi menuturkan, personel Polsek Pontianak Utara yang mendapatkan informasi langsung menuju ke TKP dan mengamankan kedua belah pihak ke Polsek Pontianak Utara.
Suryadi mengatakan, setelah diamankan dan dimediasi kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Di mana pengemudi motor bersedia membayar ganti rugi kepada pengendara mobil untuk penggantian kaca spion mobil yang rusak. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini