Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 24 Oktober 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pontianak, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak menggelar konsultasi publik kedua di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (24/10/2024).
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menerangkan, bahwa KLHS merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mana pada pasal 15 memberikan amanah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) untuk melaksanakan KLHS dan memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan kebijakan.
"Konsultasi publik kedua ini merupakan pertemuan lanjutan dari yang pertama untuk menghimpun masukan dari masyarakat serta pemangku kepentingan dalam identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan," ujarnya saat membuka kegiatan.
Ani Sofian menambahkan, saat ini Pemkot Pontianak sedang menyiapkan RPJMD tahun 2025 hingga 2029, guna memastikan muatan yang ditetapkan dalam RPJMD telah mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan.
"Sehingga diharapkan dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan akibat rencana yang ditetapkan dapat diminimalisir," terangnya.
Dengan demikian, lanjut dia, Pemkot Pontianak melalui DLH Pontianak berkewajiban menyusun KLHS sebagai dasar penyusunan rancangan teknokratik RPJMD Kota Pontianak melalui konsultasi publik.
"Dengan adanya konsultasi publik ini para stakeholder dapat memberikan masukan yang konstruktif dan partisipatif yang bermanfaat untuk perencanaan pembangunan," tutup Ani Sofian. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pontianak, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak menggelar konsultasi publik kedua di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (24/10/2024).
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menerangkan, bahwa KLHS merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mana pada pasal 15 memberikan amanah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) untuk melaksanakan KLHS dan memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan kebijakan.
"Konsultasi publik kedua ini merupakan pertemuan lanjutan dari yang pertama untuk menghimpun masukan dari masyarakat serta pemangku kepentingan dalam identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan," ujarnya saat membuka kegiatan.
Ani Sofian menambahkan, saat ini Pemkot Pontianak sedang menyiapkan RPJMD tahun 2025 hingga 2029, guna memastikan muatan yang ditetapkan dalam RPJMD telah mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan.
"Sehingga diharapkan dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan akibat rencana yang ditetapkan dapat diminimalisir," terangnya.
Dengan demikian, lanjut dia, Pemkot Pontianak melalui DLH Pontianak berkewajiban menyusun KLHS sebagai dasar penyusunan rancangan teknokratik RPJMD Kota Pontianak melalui konsultasi publik.
"Dengan adanya konsultasi publik ini para stakeholder dapat memberikan masukan yang konstruktif dan partisipatif yang bermanfaat untuk perencanaan pembangunan," tutup Ani Sofian. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini