Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 06 November 2024 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya saat ini tengah menyelidiki kasus penganiayaan terhadap Herman (65 tahun), warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Kasus ini diduga dipicu oleh konflik sengketa lahan, dan insiden tersebut terjadi di Desa Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat (01/11/2024) malam.
Berdasarkan penyelidikan awal dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kubu Raya bersama dengan Polsek Batu Ampar, kejadian bermula saat Herman dan istrinya berencana pergi ke warung dari pondok mereka yang berada di kebun kelapa di Dusun Setia Jaya.
Dalam perjalanan sekitar pukul 21.30 WIB, Herman tiba-tiba dihadang oleh seorang pria berinisial BN. Tanpa alasan jelas, BN langsung merampas ponsel Herman dan melemparkannya ke dalam parit.
Tidak hanya merampas ponsel, BN diduga juga melakukan penganiayaan fisik terhadap Herman bersama tiga orang lainnya. Herman menderita luka robek di pelipis kiri, memar di bagian dada, dan luka di telapak tangan akibat serangan tersebut. Menyaksikan kejadian itu, istri Herman langsung berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Sejumlah warga, termasuk Kepala Desa Ambarawa, segera merespons teriakan tersebut. Mereka membantu Herman dan membawanya ke Pos Kesehatan Desa untuk mendapatkan pertolongan pertama. Setelah kondisinya lebih stabil, Herman dirujuk ke Puskesmas Padang Tikar untuk perawatan lanjutan.
Kapolsek Batu Ampar, IPDA Rachmatul Isani Fachri melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menegaskan, bahwa insiden ini bukanlah kasus pencurian, melainkan penganiayaan yang diduga kuat dipicu oleh masalah sengketa lahan.
“Kami meminta masyarakat, terutama warga Desa Ambarawa, untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Serahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian yang akan menyelidiki kasus ini secara profesional dan objektif agar semua fakta terungkap,” kata Ade, saat dikonfirmasi pada Selasa (05/11/2024) di Sungai Raya.
Lebih lanjut, Aiptu Ade menekankan komitmen Polres Kubu Raya untuk menjunjung tinggi transparansi dan keadilan dalam menangani kasus ini. Ia juga mengimbau agar semua pihak terkait bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung, demi kelancaran pengungkapan kasus.
“Jika ada yang memiliki informasi tambahan, kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Semua laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya. (Lid)
KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya saat ini tengah menyelidiki kasus penganiayaan terhadap Herman (65 tahun), warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Kasus ini diduga dipicu oleh konflik sengketa lahan, dan insiden tersebut terjadi di Desa Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat (01/11/2024) malam.
Berdasarkan penyelidikan awal dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kubu Raya bersama dengan Polsek Batu Ampar, kejadian bermula saat Herman dan istrinya berencana pergi ke warung dari pondok mereka yang berada di kebun kelapa di Dusun Setia Jaya.
Dalam perjalanan sekitar pukul 21.30 WIB, Herman tiba-tiba dihadang oleh seorang pria berinisial BN. Tanpa alasan jelas, BN langsung merampas ponsel Herman dan melemparkannya ke dalam parit.
Tidak hanya merampas ponsel, BN diduga juga melakukan penganiayaan fisik terhadap Herman bersama tiga orang lainnya. Herman menderita luka robek di pelipis kiri, memar di bagian dada, dan luka di telapak tangan akibat serangan tersebut. Menyaksikan kejadian itu, istri Herman langsung berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Sejumlah warga, termasuk Kepala Desa Ambarawa, segera merespons teriakan tersebut. Mereka membantu Herman dan membawanya ke Pos Kesehatan Desa untuk mendapatkan pertolongan pertama. Setelah kondisinya lebih stabil, Herman dirujuk ke Puskesmas Padang Tikar untuk perawatan lanjutan.
Kapolsek Batu Ampar, IPDA Rachmatul Isani Fachri melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menegaskan, bahwa insiden ini bukanlah kasus pencurian, melainkan penganiayaan yang diduga kuat dipicu oleh masalah sengketa lahan.
“Kami meminta masyarakat, terutama warga Desa Ambarawa, untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Serahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian yang akan menyelidiki kasus ini secara profesional dan objektif agar semua fakta terungkap,” kata Ade, saat dikonfirmasi pada Selasa (05/11/2024) di Sungai Raya.
Lebih lanjut, Aiptu Ade menekankan komitmen Polres Kubu Raya untuk menjunjung tinggi transparansi dan keadilan dalam menangani kasus ini. Ia juga mengimbau agar semua pihak terkait bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung, demi kelancaran pengungkapan kasus.
“Jika ada yang memiliki informasi tambahan, kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Semua laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini