Polres Kubu Raya Selidiki Kasus Penganiayaan Diduga Terkait Sengketa Lahan di Desa Ambarawa

KalbarOnline, Kubu Raya – Polres Kubu Raya saat ini tengah menyelidiki kasus penganiayaan terhadap Herman (65 tahun), warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Kasus ini diduga dipicu oleh konflik sengketa lahan, dan insiden tersebut terjadi di Desa Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat (01/11/2024) malam.

Berdasarkan penyelidikan awal dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kubu Raya bersama dengan Polsek Batu Ampar, kejadian bermula saat Herman dan istrinya berencana pergi ke warung dari pondok mereka yang berada di kebun kelapa di Dusun Setia Jaya.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Dalam perjalanan sekitar pukul 21.30 WIB, Herman tiba-tiba dihadang oleh seorang pria berinisial BN. Tanpa alasan jelas, BN langsung merampas ponsel Herman dan melemparkannya ke dalam parit.

Tidak hanya merampas ponsel, BN diduga juga melakukan penganiayaan fisik terhadap Herman bersama tiga orang lainnya. Herman menderita luka robek di pelipis kiri, memar di bagian dada, dan luka di telapak tangan akibat serangan tersebut. Menyaksikan kejadian itu, istri Herman langsung berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar.

Baca Juga :  Tenaga Honor Pertanyakan Tunjangan, Ini Penjelasan Kadis Pendidikan Kubu Raya

Sejumlah warga, termasuk Kepala Desa Ambarawa, segera merespons teriakan tersebut. Mereka membantu Herman dan membawanya ke Pos Kesehatan Desa untuk mendapatkan pertolongan pertama. Setelah kondisinya lebih stabil, Herman dirujuk ke Puskesmas Padang Tikar untuk perawatan lanjutan.

Kapolsek Batu Ampar, IPDA Rachmatul Isani Fachri melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menegaskan, bahwa insiden ini bukanlah kasus pencurian, melainkan penganiayaan yang diduga kuat dipicu oleh masalah sengketa lahan.

“Kami meminta masyarakat, terutama warga Desa Ambarawa, untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Serahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian yang akan menyelidiki kasus ini secara profesional dan objektif agar semua fakta terungkap,” kata Ade, saat dikonfirmasi pada Selasa (05/11/2024) di Sungai Raya.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pengedar Narkoba di Desa Sungai Rengas Kubu Raya

Lebih lanjut, Aiptu Ade menekankan komitmen Polres Kubu Raya untuk menjunjung tinggi transparansi dan keadilan dalam menangani kasus ini. Ia juga mengimbau agar semua pihak terkait bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung, demi kelancaran pengungkapan kasus.

“Jika ada yang memiliki informasi tambahan, kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Semua laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,”  pungkasnya. (Lid)

Comment