Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 08 November 2024 |
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang merealisasikan program renovasi/bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik masyarakat tidak mampu. Program yang berlangsung sejak awal tahun ini telah dilakukan terhadap puluhan rumah milik warga yang tersebar di sejumlah kecamatan di Ketapang.
Program RTLH adalah upaya Pemerintah Kabupaten Ketapang memperbaiki kondisi rumah warga tidak mampu, baik secara menyeluruh maupun sebagian, sehingga tercipta kondisi rumah yang layak sebagai tempat tinggal.
Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Ketapang, A Razak mengatakan, kalau program renovasi rumah tidak layak huni ini menelan anggaran APBD Ketapang tahun 2024 senilai Rp 1,6 Miliar.
"Untuk total yang telah direalisasikan hingga di bulan Oktober 2024 sebanyak 23 unit rumah milik warga tidak mampu," ujarnya kepada wartawan, Jumat (08/11/2024).
Kepala Bidang (Kabid) Perkim Ketapang ini juga menjelaskan sebaran pembangunan rumah tidak layak huni, yang diantaranya di Kecamatan Matan Hilir Utara 3 unit, Muara Pawan sebanyak 11 unit, Benua Kayong 4 unit, Matan Hilir Selatan 2 unit dan Kendawangan 3 unit.
“Kita harap program yang telah direalisasikan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat," ucapnya.
Ia menambahkan, ke depan program-program yang berkaitan langsung dengan masyarakat akan terus dilanjutkan untuk mewujudkan visi misi Pemda Ketapang.
“Insya Allah ke depan program renovasi RTLH ini akan terus dianggarkan oleh Pemda Ketapang," katanya.
Sementara itu, Pak Ujang (45 tahun), satu diantara warga penerima program renovasi RTLH dari Dinas Perkim LH mengaku bersyukur. Ia mengaku selama ini tidak mampu untuk memperbaiki rumahnya yang kerap bocor akibat tidak ada biaya.
"Saya atas nama pribadi mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati Ketapang yang telah melakukan renovasi terhadap tempat tinggal saya," ungkapnya.
Selain itu, pria paruh baya yang bekerja sebagai petani ini berharap, agar Pemerintah Kabupaten Ketapang dapat melanjutkan program bedah rumah ini. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang merealisasikan program renovasi/bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik masyarakat tidak mampu. Program yang berlangsung sejak awal tahun ini telah dilakukan terhadap puluhan rumah milik warga yang tersebar di sejumlah kecamatan di Ketapang.
Program RTLH adalah upaya Pemerintah Kabupaten Ketapang memperbaiki kondisi rumah warga tidak mampu, baik secara menyeluruh maupun sebagian, sehingga tercipta kondisi rumah yang layak sebagai tempat tinggal.
Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Ketapang, A Razak mengatakan, kalau program renovasi rumah tidak layak huni ini menelan anggaran APBD Ketapang tahun 2024 senilai Rp 1,6 Miliar.
"Untuk total yang telah direalisasikan hingga di bulan Oktober 2024 sebanyak 23 unit rumah milik warga tidak mampu," ujarnya kepada wartawan, Jumat (08/11/2024).
Kepala Bidang (Kabid) Perkim Ketapang ini juga menjelaskan sebaran pembangunan rumah tidak layak huni, yang diantaranya di Kecamatan Matan Hilir Utara 3 unit, Muara Pawan sebanyak 11 unit, Benua Kayong 4 unit, Matan Hilir Selatan 2 unit dan Kendawangan 3 unit.
“Kita harap program yang telah direalisasikan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat," ucapnya.
Ia menambahkan, ke depan program-program yang berkaitan langsung dengan masyarakat akan terus dilanjutkan untuk mewujudkan visi misi Pemda Ketapang.
“Insya Allah ke depan program renovasi RTLH ini akan terus dianggarkan oleh Pemda Ketapang," katanya.
Sementara itu, Pak Ujang (45 tahun), satu diantara warga penerima program renovasi RTLH dari Dinas Perkim LH mengaku bersyukur. Ia mengaku selama ini tidak mampu untuk memperbaiki rumahnya yang kerap bocor akibat tidak ada biaya.
"Saya atas nama pribadi mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati Ketapang yang telah melakukan renovasi terhadap tempat tinggal saya," ungkapnya.
Selain itu, pria paruh baya yang bekerja sebagai petani ini berharap, agar Pemerintah Kabupaten Ketapang dapat melanjutkan program bedah rumah ini. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini