Kapuas Hulu    

KPU Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilkada Kapuas Hulu 2024

Oleh : adminkalbaronline
Kamis, 05 Desember 2024
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Putussibau - KPU Kabupaten Kapuas Hulu telah melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar serta Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, Rabu (04/12/2024), di Kantor DPRD Kapuas Hulu.

Hasilnya, untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, pasangan calon nomor urut 1 Fransiskus Diaan dan Sukardi, mendapat perolehan sebanyak 80.618 suara atau 51,64 persen, dan pasangan nomor urut 2 Wahyudi Hidayat dan Oktavianus memperoleh 75.506 suara atau 48,36 persen.

Sementara untuk perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, dengan hasil perolehan Sutarmidji-Didi Haryono, sebanyak 59.204 suara, pasangan calon Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan sebanyak 88.102 suara, dan pasangan calon Muda Mahendrawan dan Jakius Sinyor sejumlah 6.244 suara.

Ketua KPU Kapuas Hulu, Mohammad Yusuf mengucapkan terima kepada masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu karena pemilihan kepala daerah di sana berjalan aman dan damai sampai kepada pleno.

Yusuf juga mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak keamanan Polri, TNI, polisi pamong praja, bawaslu badan kesbangpol, dinas dukcapil, dinas kesehatan, dinas perhubungan, dinas kominfo, PLN, BPBD dan semua pihak yang terlibat dalam proses tahapan-tahapan pemilu.

[caption id="attachment_189842" align="alignnone" width="960"] KPU Kapuas Hulu tetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara pilkada tahun 2024. (Foto:Ishaq)[/caption]

"Dan yang tidak kalah pentingnya juga saya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh paslon yang sudah mengikuti proses pilkada ini dengan para pendukung yang ada," katanya.

"Mari kita saling memaafkan untuk kita membangun Kapuas Hulu yang lebih baik kedepannya terima kasih juga untuk rekan-rekan PPK,PPS,KPPS yang sudah bekerja secara maksimal selama ini ujarnya dan ucapan terima kasih saya sampaikan kepada rekan-rekan media yg sudah membantu dalam memberikan informasi dan pendidikan politik kepada masyarakat kita," sambung Yusuf.

Untuk tahapan selanjutnya, adalah penetapan pasangan calon terpilih yang akan dilaksanakan paling lama 3 hari setelah MK menyurati KPU Kabupaten melalui KPU RI terkait register pemohon di dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).

"Ini jika tidak ada gugatan, dan jika ada gugatan, maka penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih paling lambat 3 hari stelah putusan MK," pungkas Yusuf. (Haq)

Artikel Selanjutnya
Ditengah Air Pasang, Windy Tinjau Bantuan RTLH Pemprov di Mempawah
Kamis, 05 Desember 2024
Artikel Sebelumnya
Masalah Kesehatan yang Sering Muncul di Usia 40 Tahun dan Cara Mengatasinya
Kamis, 05 Desember 2024

Berita terkait