KalbarOnline, Pontianak – Dua pria berinisial DR (21 tahun) dan IM (24 tahun) yang menyetubuhi gadis berusia 16 tahun di sebuah kantor di Jalan Gusti Hamzah (Pancasila), Kecamatan Pontianak Kota, pada pada Jumat (29/11/2024) sekitar pukul 01.50 WIB, kini telah mendekam di penjara.
Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati dalam konferensi pers, Senin (09/12/2024) mengungkapkan, bahwa DR merupakan kenalan korban yang dikenal melalui media sosial kurang lebih satu bulan. DR melakukan aksi tersebut dengan modus bujuk rayu kepada korban dijanjikan pacaran.
Sedangkan IM pelaku kedua menggunakan modus bujuk rayu, lantaran sudah melihat persetubuhan antara korban dan DR.
“Mereka bergiliran, yang pada awalnya korban dibawa ke kantor tersebut, dengan alasan berteduh dikarenakan hujan,” kata Trias.
Sebelumnya, Trias menjelaskan, bahwa korban diajak DR untuk pergi ke sebuah kafe, dan DR meminta untuk dijemput di lokasi tersebut, lalu dengan modus hujan, korban dibawa ke kantor IM, di mana IM saat itu bertugas sebagai sekuriti.
“Setibanya korban di lokasi, korban diajak naik ke lantai 2 dengan modus hujan. Di sana pelaku DR langsung menyuruh korban untuk membuka baju dengan bujuk rayunya, pelaku DR pun langsung menyetubuhi korban. Setelah selesai DR turun ke lantai 1, kemudian IM naik ke lantai 2 lalu melanjutkan untuk melakukan hal yang sama kepada korban,” ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan akan dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana 5 tahun sampai dengan 15 tahun penjara. (Lid)
Comment