KalbarOnline, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sampai detik ini tetap memiliki dan memenuhi azas legalitas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Terakhir melalui Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: AHU-0000946.AH.01.48.TAHUN 2024 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Wartawan Indonesia tanggal 09 Juli 2024 yang ditandatangani Cahyo Rahadian Muzhar, selaku Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan kata lain, sampai berita ini dipublikasikan, Surat Keputusan Menkumham tersebut tidak pernah diubah apalagi dicabut, sehingga sah dan mengikat selayaknya akta autentik sebagai bukti legalitas PWI.
Menurut Surat Keputusan Menkumham RI tersebut, yang berwenang bertindak untuk dan atas nama PWI dan berwenang membuat perikatan dengan pihak manapun atas nama PWI adalah Ketua Umum PWI yang dijabat oleh Hendry Chaeruddin Bangun bersama Sekretaris Jenderal yang dijabat oleh Muhammad Iqbal Irsyad, termasuk dan tidak terbatas menyelenggarakan rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 tingkat nasional.
Sampai saat ini, dokumen asli Surat Keputusan Menkumham a quo masih tersimpan sebagai dokumen resmi di Kementerian Hukum Republik Indonesia. Dokumen tersebut secara digital masih dapat diakses melalui barcode. Dan secara manual juga masih dapat diakses oleh yang memiliki hubungan hukum dan hak hukum untuk itu.
Oleh karenanya, PWI di bawah Hendry Ch Bangun dan Sekjen Muhammad Iqbal Irsyad memutuskan untuk mengajukan blokir kepada Kemenkumham terhadap SK AHU a quo dan telah dikabulkan oleh Kemenkumham RI melalui jawaban resmi. Hal ini guna mengantisipasi perilaku dan tindakan yang tidak bertanggung jawab dari pihak-pihak yang mencoba memanipulasi publik.
Pemblokiran bertujuan untuk memblok segala usaha yang dilakukan siapapun, baik orang maupun badan, dengan alasan apapun, untuk mengubah akta autentik legalitas PWI dimaksud, dengan tidak sedikitpun mengurangi kebasahan keberlakuan secara hukum surat keputusan a quo.
Sehingga dengan demikian, kepengurusan PWI Pusat dengan Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Muhammad Iqbal Irsyad tetap memiliki legalitas bertindak, untuk dan atas nama PWI Pusat berdasarkan SK Menkumham a quo, termasuk dan tidak terbatas melaksanakan HPN 2025 tingkat nasional.
Dengan demikian, semua orang dan badan, baik badan negara maupun badan non negara, tentu juga memiliki kewajiban hukum untuk hanya menjalin perikatan dengan PWI melalui kepengurusan sesuai SK Kemenkumham a quo.
Penyesatan informasi publik atas fakta hukum ini dan menyebarluaskan penyesatan informasi tersebut tentu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum positif Indonesia, termasuk dan tidak terbatas UU ITE dengan segala konsekuensi hukumnya. (**)
Comment