Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 11 Februari 2026 |
KALBARONLINE.com - Ketua Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) Kota Pontianak, Hendry Pangestu Lim menanggapi pernyataan Ketua DPP MABT Indonesia, Suyanto Tanjung, yang menyebut bahwa masa jabatan dirinya telah berakhir sejak 17 Januari 2026.
Hendry membenarkan, bahwa masa Surat Keputusan (SK) kepengurusannya memang berakhir pada tanggal tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya telah kembali terpilih secara sah sebagai Ketua DPD MABT Kota Pontianak melalui musyawarah daerah (musda) yang digelar pada 1 November 2025, di Hotel Harris Pontianak.
“Memang betul masa SK saya berakhir 17 Januari 2026. Tapi pada 1 November 2025 kami sudah melaksanakan musda sesuai dengan AD/ART MABT yang berlaku,” ujar Hendry, saat ditemui, Selasa (11/02/2026)
Ia menjelaskan, sebelum pelaksanaan musda, panitia yang diketuai Adi telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada ketua umum terpilih, Suyanto Tanjung. Namun, menurut Hendry, pihak DPP meminta agar musda ditunda (pending).
“Kenapa tidak kami pending, karena saat itu perubahan akte dari ketua umum lama ke ketua umum terpilih belum selesai. Artinya, secara legal kapasitas ketua umum yang baru belum ada. Maka kami panitia DPD MABT Kota Pontianak tetap melaksanakan Musda sesuai AD/ART,” jelasnya.
Hendry menegaskan seluruh tahapan musda telah dilalui sesuai aturan organisasi, mulai dari pendaftaran calon, verifikasi, hingga penetapan calon ketua.
Ia juga menjelaskan, dalam musda tersebut, enam ketua kecamatan hadir dan memberikan hak suaranya. Selain itu, juga dihadiri Pembina DPD MABT Kota Pontianak, peserta musda, serta perwakilan Pemerintah Kota Pontianak melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), yang diwakili kepala bidang, Yantia.
Karena hanya satu calon yang mendaftar, yakni Hendry Pangestu Lim, enam ketua kecamatan yang hadir secara aklamasi menyatakan dirinya terpilih sebagai Ketua DPD MABT Kota Pontianak.
“Keputusan itu sah. Semua sudah sesuai AD/ART. Dalam berorganisasi kita harus berpegang pada aturan agar tidak terjadi pelanggaran,” tegas Hendry.
Ia pun memastikan, kepengurusan yang dipimpinnya saat ini memiliki dasar hukum dan legitimasi organisasi yang jelas berdasarkan hasil Musda 1 November 2025.
Terkait pelaksanaan Cap Go Meh di Kota Pontianak, Hendry menilai posisi MABT pusat maupun provinsi bersifat pembina. Pelaksanaan teknis kegiatan, menurutnya, berada di wilayah, dan domain kepengurusan kota.
“Sebagai ketua umum, beliau pembina dan penasihat. Tinggal perintahkan kami, sepanjang perintahnya sesuai aturan, pasti kami jalankan,” pungkas Hendry. (Lid)
KALBARONLINE.com - Ketua Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) Kota Pontianak, Hendry Pangestu Lim menanggapi pernyataan Ketua DPP MABT Indonesia, Suyanto Tanjung, yang menyebut bahwa masa jabatan dirinya telah berakhir sejak 17 Januari 2026.
Hendry membenarkan, bahwa masa Surat Keputusan (SK) kepengurusannya memang berakhir pada tanggal tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya telah kembali terpilih secara sah sebagai Ketua DPD MABT Kota Pontianak melalui musyawarah daerah (musda) yang digelar pada 1 November 2025, di Hotel Harris Pontianak.
“Memang betul masa SK saya berakhir 17 Januari 2026. Tapi pada 1 November 2025 kami sudah melaksanakan musda sesuai dengan AD/ART MABT yang berlaku,” ujar Hendry, saat ditemui, Selasa (11/02/2026)
Ia menjelaskan, sebelum pelaksanaan musda, panitia yang diketuai Adi telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada ketua umum terpilih, Suyanto Tanjung. Namun, menurut Hendry, pihak DPP meminta agar musda ditunda (pending).
“Kenapa tidak kami pending, karena saat itu perubahan akte dari ketua umum lama ke ketua umum terpilih belum selesai. Artinya, secara legal kapasitas ketua umum yang baru belum ada. Maka kami panitia DPD MABT Kota Pontianak tetap melaksanakan Musda sesuai AD/ART,” jelasnya.
Hendry menegaskan seluruh tahapan musda telah dilalui sesuai aturan organisasi, mulai dari pendaftaran calon, verifikasi, hingga penetapan calon ketua.
Ia juga menjelaskan, dalam musda tersebut, enam ketua kecamatan hadir dan memberikan hak suaranya. Selain itu, juga dihadiri Pembina DPD MABT Kota Pontianak, peserta musda, serta perwakilan Pemerintah Kota Pontianak melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), yang diwakili kepala bidang, Yantia.
Karena hanya satu calon yang mendaftar, yakni Hendry Pangestu Lim, enam ketua kecamatan yang hadir secara aklamasi menyatakan dirinya terpilih sebagai Ketua DPD MABT Kota Pontianak.
“Keputusan itu sah. Semua sudah sesuai AD/ART. Dalam berorganisasi kita harus berpegang pada aturan agar tidak terjadi pelanggaran,” tegas Hendry.
Ia pun memastikan, kepengurusan yang dipimpinnya saat ini memiliki dasar hukum dan legitimasi organisasi yang jelas berdasarkan hasil Musda 1 November 2025.
Terkait pelaksanaan Cap Go Meh di Kota Pontianak, Hendry menilai posisi MABT pusat maupun provinsi bersifat pembina. Pelaksanaan teknis kegiatan, menurutnya, berada di wilayah, dan domain kepengurusan kota.
“Sebagai ketua umum, beliau pembina dan penasihat. Tinggal perintahkan kami, sepanjang perintahnya sesuai aturan, pasti kami jalankan,” pungkas Hendry. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini