Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 29 Agustus 2018 |
KalbarOnline, Kubu Raya – Kepala Desa Sungai Nibung, Kecamatan Teluk Pakedai, Kubu Raya, Syarif Ibrahim menanggapi serius pernyataan Ketua Umum DPP Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah menyatakan 90 persen Dana Desa di Kubu Raya bermasalah.
Syarif Ibrahim tak menampik SDM di tingkat pemerintahan desa belum memahami sepenuhnya Juknis dan Juklak yang berhubungan dengan peraturan dan perundang-undangan desa.
Baca: Belasan Desa di Kubu Raya Diduga Salah Gunakan ADD
Baca: LAKI Sebut 90 Persen Dana Desa di Kubu Raya Bermasalah
“Menurut saya harus ada revisi berbagai kebijakan dalam aspek penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Begitu pula dengan faktor dari berbagai peraturan yang terkait dengan Desa juga tidak singkron dengan keadaan Desa,” ujar Syarif Ibrahim melalui via seluler.
Dirinya juga berharap kepada LAKI Kalbar untuk tidak selalu memojokkan para Kepala Desa. Karena menurut Syarif Ibrahim, beban kerja para Kepala Desa tidak hanya mengurus anggaran Dana Desa secara formil. Namun ada hal lainnya untuk yang juga diperhitungkan.
“Kalau memang para pihak tidak menginginkan Kepala Desa dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintah desa sebaiknya ditarik saja kembali ke pusat atau pemerintah yang berwenang,” tegas dia. (ian)
KalbarOnline, Kubu Raya – Kepala Desa Sungai Nibung, Kecamatan Teluk Pakedai, Kubu Raya, Syarif Ibrahim menanggapi serius pernyataan Ketua Umum DPP Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah menyatakan 90 persen Dana Desa di Kubu Raya bermasalah.
Syarif Ibrahim tak menampik SDM di tingkat pemerintahan desa belum memahami sepenuhnya Juknis dan Juklak yang berhubungan dengan peraturan dan perundang-undangan desa.
Baca: Belasan Desa di Kubu Raya Diduga Salah Gunakan ADD
Baca: LAKI Sebut 90 Persen Dana Desa di Kubu Raya Bermasalah
“Menurut saya harus ada revisi berbagai kebijakan dalam aspek penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Begitu pula dengan faktor dari berbagai peraturan yang terkait dengan Desa juga tidak singkron dengan keadaan Desa,” ujar Syarif Ibrahim melalui via seluler.
Dirinya juga berharap kepada LAKI Kalbar untuk tidak selalu memojokkan para Kepala Desa. Karena menurut Syarif Ibrahim, beban kerja para Kepala Desa tidak hanya mengurus anggaran Dana Desa secara formil. Namun ada hal lainnya untuk yang juga diperhitungkan.
“Kalau memang para pihak tidak menginginkan Kepala Desa dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintah desa sebaiknya ditarik saja kembali ke pusat atau pemerintah yang berwenang,” tegas dia. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini