KalbarOnline, Kubu Raya – Dana Desa di wilayah Kabupaten Kubu Raya sekitar 90 persen terindikasi mark-up, hal tersebut diungkapkan Ketua Umum DPP Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah, Rabu (29/8/2018) siang.
Baca: Belasan Desa di Kubu Raya Diduga Salah Gunakan ADD
Baca: Kades Nibung Tanggapi Pernyataan Ketum LAKI Soal: 90 Persen DD di Kubu Raya Bermasalah
“Hampir sekitar 90 persen itu bermasalah. Permasalahan pertama ada indikasi, mark-up, serta indikasi kecurangan artinya tidak sesuai dengan petunjuk amanah yang diamanatkan dalam suatu aturan (UU Desa). Nah, karena itu siapa yang keliru,” tanya Burhanudin.
Menurut dia, SDM di pemerintahan Desa masih diragukan dalam hal pengelolaan anggaran Dana Desa.
“Anggaran yang biasanya Rp100 juta sekarang hampir Rp1 Miliyar, kaget dia,” ujar Burhanudin.
Dia juga menilai kekeliruan juga terdapat pada pendamping desa yang seharusnya bisa merumuskan anggaran untuk pembangunan desa itu sendiri.
“Seharusnya dia inikan sebagai pengontrol. Seharusnya dalam persoalan Dana Desa ini para pendamping desa harus bisa mengarahkan anggaran dana desa tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaannya,” ungkapnya.
Dalam hal pengawasan Dana Desa, sambung Burhanuddin pihak Kepolisian serta Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) justru para Kepala desa tidak berdampak efek jera dikala tersangkut permasalahan hukum.
“Karena sanksi hukumnya sangat ringan. Jadi menurut saya harus ada pembinaan serta pengawasan yang ketat oleh para kepala daerah terkait dengan Dana Desa tersebut, dan kalau ada terbukti kepala desa bermain di Dana Desa, kepala daerah jangan memberikan toleransi, harus tegas,” tegas Burhanudin berapi-api saat memberikan keterangan kepada KalbarOnline.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Sungai Nibung, Kecamatan Teluk Pakedai, Kubu Raya, Syarif Ibrahim mengakui SDM di tingkat pemerintahan desa belum memahami sepenuhnya Juknis dan Juklak yang berhubungan dengan peraturan dan perundang-undangan desa.
“Menurut saya harus ada revisi berbagai kebijakan dalam aspek penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Begitu pula dengan faktor dari berbagai peraturan yang terkait dengan Desa juga tidak singkron dengan keadaan Desa,” ujar Syarif Ibrahim melalui via seluler.
Dirinya juga berharap kepada LAKI untuk tidak selalu memojokkan para Kepala Desa. Karena menurut Syarif Ibrahim, beban kerja para Kepala Desa tidak hanya mengurus anggaran Dana Desa secara formil. Namun ada hal lainnya untuk yang juga diperhitungkan.
“Kalau memang para pihak tidak menginginkan Kepala Desa dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintah desa sebaiknya ditarik saja kembali ke pusat atau pemerintah yang berwenang,” tegas dia. (ian)
Comment