Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 27 Februari 2025 |
KALBARONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak akan melakukan penutupan sementara dan pengalihan arus lalu lintas di kawasan Jalan Rahadi Usman dan sekitarnya pada Kamis 27 Februari 2025.
Penutupan sementara jalan tersebut karena adanya kegiatan pawai taaruf dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriyah.
"Penutupan Jalan Rahadi Usman akan berlangsung mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB," jelas Kepala Dishub Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, Rabu (26/02/2025).
Ia menambahkan, rute pengalihan yang telah disiapkan untuk meminimalisir kemacetan. Oleh sebab itu, bagi kendaraan yang akan melintasi Jalan Rahadi Usman menuju Jalan Tanjungpura akan dialihkan melalui Jalan Zainuddin, kemudian Jalan Jenderal Sudirman dan ke Jalan Tanjungpura.
“Sedangkan kendaraan yang hendak menuju Jalan Pak Kasih akan dialihkan melewati Jalan Nusa Indah Baru, kemudian Jalan Zainuddin, dan menuju ke Jalan Pak Kasih,” terangnya.
Selain itu, Dishub Kota Pontianak juga mengeluarkan larangan operasi untuk kendaraan berat selama penutupan jalan. Seluruh kendaraan roda enam dan roda enam ke atas, termasuk angkutan peti kemas, tronton, truk fuso dan kendaraan angkutan berat lainnya tidak diperbolehkan beroperasi pada hari Kamis, 27 Februari 2025 mulai pukul 05.00 hingga pukul 12.00 WIB.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan ini demi kelancaran pelaksanaan pawai taaruf dan kenyamanan bersama,” tutupnya. (Jau)
KALBARONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak akan melakukan penutupan sementara dan pengalihan arus lalu lintas di kawasan Jalan Rahadi Usman dan sekitarnya pada Kamis 27 Februari 2025.
Penutupan sementara jalan tersebut karena adanya kegiatan pawai taaruf dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriyah.
"Penutupan Jalan Rahadi Usman akan berlangsung mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB," jelas Kepala Dishub Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, Rabu (26/02/2025).
Ia menambahkan, rute pengalihan yang telah disiapkan untuk meminimalisir kemacetan. Oleh sebab itu, bagi kendaraan yang akan melintasi Jalan Rahadi Usman menuju Jalan Tanjungpura akan dialihkan melalui Jalan Zainuddin, kemudian Jalan Jenderal Sudirman dan ke Jalan Tanjungpura.
“Sedangkan kendaraan yang hendak menuju Jalan Pak Kasih akan dialihkan melewati Jalan Nusa Indah Baru, kemudian Jalan Zainuddin, dan menuju ke Jalan Pak Kasih,” terangnya.
Selain itu, Dishub Kota Pontianak juga mengeluarkan larangan operasi untuk kendaraan berat selama penutupan jalan. Seluruh kendaraan roda enam dan roda enam ke atas, termasuk angkutan peti kemas, tronton, truk fuso dan kendaraan angkutan berat lainnya tidak diperbolehkan beroperasi pada hari Kamis, 27 Februari 2025 mulai pukul 05.00 hingga pukul 12.00 WIB.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan ini demi kelancaran pelaksanaan pawai taaruf dan kenyamanan bersama,” tutupnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini