Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 17 April 2025 |
KALBARONLINE.com - Kapal tugboat yang bersandar di Pos Airud Teluk Melano Kabupaten Kayong Utara Kian menjamur, alih-alih pemerintah bisa mendapatkan Penghasilan Bukan Pajak (PBP) dari biaya tambat kapal tugboat tersebut, kapal-kapal pemandu malah bersandar di tempat yang tak semestinya.
"Memang idealnya kalau masalah kapal, ada dua mekanisme mereka untuk bersandar ini, pertama bersandar di pelabuhan, kemudian yang kedua labuh jangkar. Nah kalau bersandar di pelabuhan kan idealnya pada pelabuhan atau dermaga yang secara legalitas bisa dilakukan sandar," ujar Erwan Wahyu Hidayat, Kepala Dinas Perhubungan Kayong Utara, Rabu (16/04/2025).
Menurut Erwan, berdasarkan UU 17 tentang Pelayaran beserta turunannya, kapal-kapal pemandu atau yang lebih dikenal dengan kapal tugboat tersebut, seharusnya bertambat di dermaga umum sesuai dengan aturan yang berlaku. Padahal tak jauh dari tempat bertambatnya kapal-kapal tugboat yang kerap beroperasi di perairan Teluk Melano tersebut, tersedia dermaga milik Pemerintah Daerah Kayong Utara, yang siap menjadi tambatan kapal-kapal itu.
"Di Pemda Kayong inikan sementara kita punya dua pelabuhan, definisi pelabuhan ini kan pertama punya kelembagaan, kedua punya petugasnya, ketiga punya fasilitasnya, fasilitas bisa berupa dermaga, talut dan lain sebagainya," katanya.
"Memang idealnya secara aturan, kapal-kapal tersebut bersandar pada dermaga, bukan bersandar seperti di pohon nipah atau fasilitas yang lainnya secara peruntukan bukan untuk tempat bersandar, memang kalau bisa kapal-kapal yang ada ini bersandar di Pelabuhan,” bebernya.
Ia lantas mengatakan, bahwa dermaga di Teluk Melano memang merupakan aset pemerintah daerah Kayong Utara.
"Dermaga tersebut milik pemda, kita kebetulan di simpang hilir kan punya namanya UPT Pelabuhan Sungai Matan, nah untuk fasilitas dermaga kita ada beberapa, satunya di Matan, satunya lagi di Melano, tak jauh dari jembatan, kondisinya sekarang sudah bagus dan memang idealnya teman-teman pengusaha kapal bisa menggunakannya untuk aktifitas sandar," imbuhnya.
Lebih lanjut, dishub berharap dukungan dari para pengusaha kapal. Lagi pula pemberlakuan tarif sandar yang ada selama ini secara nominal tidak memberatkan, ditambah lagi kondisi negara maupun daerah saat ini sedang tidak baik-baik saja.
“Harapan kita ketika kawan-kawan pengusaha kapal sandar di pelabuhan milik daerah, minimal bisa menambah potensi PAD Kayong dari jasa kepelabuhan dan jasa sandar,” pungkasnya. (Sans)
KALBARONLINE.com - Kapal tugboat yang bersandar di Pos Airud Teluk Melano Kabupaten Kayong Utara Kian menjamur, alih-alih pemerintah bisa mendapatkan Penghasilan Bukan Pajak (PBP) dari biaya tambat kapal tugboat tersebut, kapal-kapal pemandu malah bersandar di tempat yang tak semestinya.
"Memang idealnya kalau masalah kapal, ada dua mekanisme mereka untuk bersandar ini, pertama bersandar di pelabuhan, kemudian yang kedua labuh jangkar. Nah kalau bersandar di pelabuhan kan idealnya pada pelabuhan atau dermaga yang secara legalitas bisa dilakukan sandar," ujar Erwan Wahyu Hidayat, Kepala Dinas Perhubungan Kayong Utara, Rabu (16/04/2025).
Menurut Erwan, berdasarkan UU 17 tentang Pelayaran beserta turunannya, kapal-kapal pemandu atau yang lebih dikenal dengan kapal tugboat tersebut, seharusnya bertambat di dermaga umum sesuai dengan aturan yang berlaku. Padahal tak jauh dari tempat bertambatnya kapal-kapal tugboat yang kerap beroperasi di perairan Teluk Melano tersebut, tersedia dermaga milik Pemerintah Daerah Kayong Utara, yang siap menjadi tambatan kapal-kapal itu.
"Di Pemda Kayong inikan sementara kita punya dua pelabuhan, definisi pelabuhan ini kan pertama punya kelembagaan, kedua punya petugasnya, ketiga punya fasilitasnya, fasilitas bisa berupa dermaga, talut dan lain sebagainya," katanya.
"Memang idealnya secara aturan, kapal-kapal tersebut bersandar pada dermaga, bukan bersandar seperti di pohon nipah atau fasilitas yang lainnya secara peruntukan bukan untuk tempat bersandar, memang kalau bisa kapal-kapal yang ada ini bersandar di Pelabuhan,” bebernya.
Ia lantas mengatakan, bahwa dermaga di Teluk Melano memang merupakan aset pemerintah daerah Kayong Utara.
"Dermaga tersebut milik pemda, kita kebetulan di simpang hilir kan punya namanya UPT Pelabuhan Sungai Matan, nah untuk fasilitas dermaga kita ada beberapa, satunya di Matan, satunya lagi di Melano, tak jauh dari jembatan, kondisinya sekarang sudah bagus dan memang idealnya teman-teman pengusaha kapal bisa menggunakannya untuk aktifitas sandar," imbuhnya.
Lebih lanjut, dishub berharap dukungan dari para pengusaha kapal. Lagi pula pemberlakuan tarif sandar yang ada selama ini secara nominal tidak memberatkan, ditambah lagi kondisi negara maupun daerah saat ini sedang tidak baik-baik saja.
“Harapan kita ketika kawan-kawan pengusaha kapal sandar di pelabuhan milik daerah, minimal bisa menambah potensi PAD Kayong dari jasa kepelabuhan dan jasa sandar,” pungkasnya. (Sans)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini