Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 27 April 2025 |
KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya menggelar rekonstruksi kasus perkelahian maut yang terjadi di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Rekonstruksi yang digelar di Mapolres Kubu Raya pada Jumat (25/04/2025) ini memperagakan sebanyak 65 adegan untuk memperjelas kronologi insiden berdarah tersebut.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis malam, 27 Maret 2025, sekitar pukul 23.45 WIB, antara dua pemuda, yakni SF (24 tahun) dan DN (23 tahun). Duel menggunakan senjata tajam itu berakhir dengan tewasnya SF akibat luka serius.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade mengatakan, bahwa rekonstruksi ini bertujuan memperjelas urutan peristiwa dan memastikan duel tersebut terjadi spontan.
“Rekonstruksi ini untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi serta membuktikan duel ini adalah perkelahian spontan menggunakan senjata tajam,” jelas Ade.
Berdasarkan hasil autopsi, korban SF mengalami luka tusuk serius di kepala dan paha kiri. Luka di paha mengakibatkan pendarahan hebat yang menyebabkan kematian.
Ade pun menegaskan, tidak ada unsur dendam dalam kejadian ini. "Menurut keterangan saksi, ini murni adu mulut yang berujung perkelahian spontan, bukan karena dendam lama," tambahnya.
Saat ini, pelaku DN telah diamankan di Mapolres Kubu Raya dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, atau subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Rekonstruksi ini dihadiri penyidik, jaksa, dan kuasa hukum tersangka guna memastikan prosesnya berjalan transparan dan objektif. (Jau)
KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya menggelar rekonstruksi kasus perkelahian maut yang terjadi di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Rekonstruksi yang digelar di Mapolres Kubu Raya pada Jumat (25/04/2025) ini memperagakan sebanyak 65 adegan untuk memperjelas kronologi insiden berdarah tersebut.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis malam, 27 Maret 2025, sekitar pukul 23.45 WIB, antara dua pemuda, yakni SF (24 tahun) dan DN (23 tahun). Duel menggunakan senjata tajam itu berakhir dengan tewasnya SF akibat luka serius.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade mengatakan, bahwa rekonstruksi ini bertujuan memperjelas urutan peristiwa dan memastikan duel tersebut terjadi spontan.
“Rekonstruksi ini untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi serta membuktikan duel ini adalah perkelahian spontan menggunakan senjata tajam,” jelas Ade.
Berdasarkan hasil autopsi, korban SF mengalami luka tusuk serius di kepala dan paha kiri. Luka di paha mengakibatkan pendarahan hebat yang menyebabkan kematian.
Ade pun menegaskan, tidak ada unsur dendam dalam kejadian ini. "Menurut keterangan saksi, ini murni adu mulut yang berujung perkelahian spontan, bukan karena dendam lama," tambahnya.
Saat ini, pelaku DN telah diamankan di Mapolres Kubu Raya dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, atau subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Rekonstruksi ini dihadiri penyidik, jaksa, dan kuasa hukum tersangka guna memastikan prosesnya berjalan transparan dan objektif. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini