Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 07 Mei 2025 |
KALBARONLINE.com - Undang- Undang tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan setiap kepala daerah paling lambat enam bulan setelah pelantikan menyusun Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan setiap tahunnya.
"Jika ingin melihat proyeksi suatu daerah lima tahun ke depan bisa dilihat dari dokumen RPJMD. Maka ini kewajiban kepala daerah di awal menjabat, dan perundang-undangan memberi batas paling lambat enam bulan setelah pelantikan," ujar Ketua DPW LDII Kalbar, Susanto saat menggelar Media Gathering di salah satu resto di Mempawah, Rabu (07/05/2025).
Mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan nasional 2025 - 2029, ekonomi syariah diintegrasikan sebagai pilar utama dalam pembangunan nasional, agar tercipta ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global.
"Agar antara perencanaan nasional dan perencanaan daerah sejalan maka LDII Kalbar mendorong agar dalam menyusun RPJMD Kalbar dan beberapa kabupaten maupun kota memuat penguatan ekosistem ekonomi syariah," tegasnya.
Ada beberapa alasan sehingga aspirasi LDII Kalbar ini patut menjadi atensi, karena dilihat potensi serta sistem ekonominya sangat inklusif.
"Jika dilihat dari sistem ekonomi yang berbasis Islam sangat ideal untuk diterapkan dan bukan hanya untuk masyarakat muslim saja melainkan bagi seluruh masyarakat, termasuk non muslim, karena sistemnya menjunjung tinggi nilai-nilai keterbukaan, kejujuran dan jauh dari kesan spekulatif," kata Susanto.
Memang diakui, untuk di Kalbar kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dari sektor ekonomi syariah masih relatif kecil, karena dipengaruhi tingkat literasi ekonomi syariah yang masih rendah juga, padahal potensinya cukup besar.
"Angka literasi ekonomi syariah di Kalbar masih di bawah 10 persen, begitu juga angka inklusi keuangan syariah juga masih di kisaran 12 persen. Wajarlah sektor ini juga relatif kecil dalam berkontribusi dalam pembangunan ekonomi. Maka jangan sampai terjadi potensial loss, sektor ini perlu diperkuat. Konkretnya mesti ada pedoman yang jelas yakni RPJMD," jelas dia.
Kebijakan yang diambil pemerintah menurut Susanto melalui penguatan regulasi, peran kelembagaan, hingga pengembangan keuangan mikro syariah.
"Banyak tumbuh keuangan mikro syariah yang berbasis masjid dan kiranya perlu penguatan dari pemerintah. Belum lagi potensi pengembangan kuliner halal, wisata halal dan lain sebagainya," imbuhnya.
Bahkan agar ada kompetitor perbankan syariah, sudah saatnya Bank Kalbar Unit Syariah melakukan spin off.
"Kalau kajian LDII, Bank Kalbar Unit Syariah sudah layak spin off menjadi Bank Umum Syariah. Setidaknya jaringan akses layanan bisa menjangkau seluruh daerah karena milik pemerintah daerah. Jadi ada kompetitor bagi bank-bank nasional syariah," timpal Susanto. (**)
KALBARONLINE.com - Undang- Undang tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan setiap kepala daerah paling lambat enam bulan setelah pelantikan menyusun Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan setiap tahunnya.
"Jika ingin melihat proyeksi suatu daerah lima tahun ke depan bisa dilihat dari dokumen RPJMD. Maka ini kewajiban kepala daerah di awal menjabat, dan perundang-undangan memberi batas paling lambat enam bulan setelah pelantikan," ujar Ketua DPW LDII Kalbar, Susanto saat menggelar Media Gathering di salah satu resto di Mempawah, Rabu (07/05/2025).
Mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan nasional 2025 - 2029, ekonomi syariah diintegrasikan sebagai pilar utama dalam pembangunan nasional, agar tercipta ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global.
"Agar antara perencanaan nasional dan perencanaan daerah sejalan maka LDII Kalbar mendorong agar dalam menyusun RPJMD Kalbar dan beberapa kabupaten maupun kota memuat penguatan ekosistem ekonomi syariah," tegasnya.
Ada beberapa alasan sehingga aspirasi LDII Kalbar ini patut menjadi atensi, karena dilihat potensi serta sistem ekonominya sangat inklusif.
"Jika dilihat dari sistem ekonomi yang berbasis Islam sangat ideal untuk diterapkan dan bukan hanya untuk masyarakat muslim saja melainkan bagi seluruh masyarakat, termasuk non muslim, karena sistemnya menjunjung tinggi nilai-nilai keterbukaan, kejujuran dan jauh dari kesan spekulatif," kata Susanto.
Memang diakui, untuk di Kalbar kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dari sektor ekonomi syariah masih relatif kecil, karena dipengaruhi tingkat literasi ekonomi syariah yang masih rendah juga, padahal potensinya cukup besar.
"Angka literasi ekonomi syariah di Kalbar masih di bawah 10 persen, begitu juga angka inklusi keuangan syariah juga masih di kisaran 12 persen. Wajarlah sektor ini juga relatif kecil dalam berkontribusi dalam pembangunan ekonomi. Maka jangan sampai terjadi potensial loss, sektor ini perlu diperkuat. Konkretnya mesti ada pedoman yang jelas yakni RPJMD," jelas dia.
Kebijakan yang diambil pemerintah menurut Susanto melalui penguatan regulasi, peran kelembagaan, hingga pengembangan keuangan mikro syariah.
"Banyak tumbuh keuangan mikro syariah yang berbasis masjid dan kiranya perlu penguatan dari pemerintah. Belum lagi potensi pengembangan kuliner halal, wisata halal dan lain sebagainya," imbuhnya.
Bahkan agar ada kompetitor perbankan syariah, sudah saatnya Bank Kalbar Unit Syariah melakukan spin off.
"Kalau kajian LDII, Bank Kalbar Unit Syariah sudah layak spin off menjadi Bank Umum Syariah. Setidaknya jaringan akses layanan bisa menjangkau seluruh daerah karena milik pemerintah daerah. Jadi ada kompetitor bagi bank-bank nasional syariah," timpal Susanto. (**)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini