Mempawah    

LDII Kalbar Dorong RPJMD 2025 - 2030 Akomodir Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah

Oleh : adminkalbaronline
Rabu, 07 Mei 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Undang- Undang tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan setiap kepala daerah paling lambat enam bulan setelah pelantikan menyusun Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan setiap tahunnya.

"Jika ingin melihat proyeksi suatu daerah lima tahun ke depan bisa dilihat dari dokumen RPJMD. Maka ini kewajiban kepala daerah di awal menjabat, dan perundang-undangan memberi batas paling lambat enam bulan setelah pelantikan," ujar Ketua DPW LDII Kalbar, Susanto saat menggelar Media Gathering di salah satu resto di Mempawah, Rabu (07/05/2025).

Mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan nasional 2025 - 2029, ekonomi syariah diintegrasikan sebagai pilar utama dalam pembangunan nasional, agar tercipta ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global.

"Agar antara perencanaan nasional dan perencanaan daerah sejalan maka LDII Kalbar mendorong agar dalam menyusun RPJMD Kalbar dan beberapa kabupaten maupun kota memuat penguatan ekosistem ekonomi syariah," tegasnya.

Ada beberapa alasan sehingga aspirasi LDII Kalbar ini patut menjadi atensi, karena dilihat potensi serta sistem ekonominya sangat inklusif.

"Jika dilihat dari sistem ekonomi yang berbasis Islam sangat ideal untuk diterapkan dan bukan hanya untuk masyarakat muslim saja melainkan bagi seluruh masyarakat, termasuk non muslim, karena sistemnya menjunjung tinggi nilai-nilai keterbukaan, kejujuran dan jauh dari kesan spekulatif," kata Susanto.

Memang diakui, untuk di Kalbar kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dari sektor ekonomi syariah masih relatif kecil, karena dipengaruhi tingkat literasi ekonomi syariah yang masih rendah juga, padahal potensinya cukup besar.

"Angka literasi ekonomi syariah di Kalbar masih di bawah 10 persen, begitu juga angka inklusi keuangan syariah juga masih di kisaran 12 persen. Wajarlah sektor ini juga relatif kecil dalam berkontribusi dalam pembangunan ekonomi. Maka jangan sampai terjadi potensial loss, sektor ini perlu diperkuat. Konkretnya mesti ada pedoman yang jelas yakni RPJMD," jelas dia.

Kebijakan yang diambil pemerintah menurut Susanto melalui penguatan regulasi, peran kelembagaan, hingga pengembangan keuangan mikro syariah.

"Banyak tumbuh keuangan mikro syariah yang berbasis masjid dan kiranya perlu penguatan dari pemerintah. Belum lagi potensi pengembangan kuliner halal, wisata halal dan lain sebagainya," imbuhnya.

Bahkan agar ada kompetitor perbankan syariah, sudah saatnya Bank Kalbar Unit Syariah melakukan spin off.

"Kalau kajian LDII, Bank Kalbar Unit Syariah sudah layak spin off menjadi Bank Umum Syariah. Setidaknya jaringan akses layanan bisa menjangkau seluruh daerah karena milik pemerintah daerah. Jadi ada kompetitor bagi bank-bank nasional syariah," timpal Susanto. (**)

Artikel Selanjutnya
Respon Keluhan Masyarakat, DPRD Kapuas Hulu Lakukan Uji Petik Penanganan Sampah di TPA Sibau Hulu dan Kalis
Selasa, 06 Mei 2025
Artikel Sebelumnya
Tiba di Surabaya, Wali Kota Pontianak Siap Hadiri Munas VII Apeksi
Selasa, 06 Mei 2025

Berita terkait