Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 10 Mei 2025 |
KALBARONLINE.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah gudang dan pool kendaraan angkutan barang di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Rabu (07/05/2025). Kegiatan ini untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Sidak tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Tim Pembina Samsat Kalbar bersama Dinas Perhubungan dan Bapenda Kubu Raya.
Pada kegiatan tersebut tim gabungan menemukan ratusan kendaraan angkutan barang yang masih menggunakan pelat nomor dari luar Kalbar, meskipun kendaraan-kendaraan tersebut sudah beroperasi secara aktif, bahkan menetap cukup lama di wilayah ini.
“Kita sudah melaksanakan sidak di dua lokasi di wilayah Kubu Raya. Kita temukan banyak kendaraan, terutama angkutan barang, yang menggunakan pelat dari luar wilayah Kalbar. Jadi tentunya harus ada tindak lanjut terhadap kondisi yang terjadi,” ujar Kepala Bidang Pajak Bapenda Kalbar, Fanny Meivyanto.
Menurutnya, kondisi ini menjadi perhatian serius karena kendaraan-kendaraan tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah Kalbar. Mereka tetap menggunakan infrastruktur daerah seperti jalan dan bahan bakar, tetapi pajak kendaraan bermotornya disetorkan ke provinsi asal tempat kendaraan terdaftar.
Dari hasil sidak, tim mendapati beragam alasan dari pemilik kendaraan. Mulai dari status kendaraan sewaan dari vendor, hingga kendaraan yang didaftarkan atas nama perusahaan induk yang berdomisili di luar Kalbar. Akibatnya, kendaraan tersebut tidak tercatat sebagai aset di Kalbar dan tidak menyumbang satu rupiah pun ke kas daerah.
“Sejauh ini, mereka masih menggunakan pelat kendaraan luar. Alasannya karena vendor, sistem sewa, atau karena kendaraan terdata atas nama perusahaan induk yang bukan berdomisili di Kalbar,” jelas Fanny.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, khususnya Pasal 71, setiap kendaraan yang berpindah domisili operasional wajib dimutasi maksimal dalam waktu 90 hari.
“Jadi kendaraan itu dibeli dan didaftarkan di luar Kalbar, lalu dibawa ke sini untuk operasional. Sudah lewat tiga bulan, tidak dilaporkan. Ini yang harus ditindaklanjuti,” tegasnya.
Fanny menegaskan, bahwa sidak ini adalah langkah awal. Tim Pembina Samsat akan terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif melalui edukasi dan sosialisasi kepada manajemen perusahaan, agar kendaraan-kendaraan tersebut segera dimutasi ke Kalbar.
“Kalbar ini terbuka untuk investasi, tapi kami harap pelaku usaha juga memberikan kontribusi positif. Menggunakan pelat kendaraan Kalbar artinya membantu pembangunan daerah melalui pajak kendaraan bermotor,” kata Fanny.
Sidak ini menandai dimulainya pengawasan rutin terhadap kendaraan-kendaraan angkutan barang yang beroperasi di Kalbar. Pemerintah daerah berharap langkah ini bisa meningkatkan kesadaran pelaku usaha, sekaligus menambah pendapatan asli daerah secara signifikan. (Lid)
KALBARONLINE.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah gudang dan pool kendaraan angkutan barang di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Rabu (07/05/2025). Kegiatan ini untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Sidak tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Tim Pembina Samsat Kalbar bersama Dinas Perhubungan dan Bapenda Kubu Raya.
Pada kegiatan tersebut tim gabungan menemukan ratusan kendaraan angkutan barang yang masih menggunakan pelat nomor dari luar Kalbar, meskipun kendaraan-kendaraan tersebut sudah beroperasi secara aktif, bahkan menetap cukup lama di wilayah ini.
“Kita sudah melaksanakan sidak di dua lokasi di wilayah Kubu Raya. Kita temukan banyak kendaraan, terutama angkutan barang, yang menggunakan pelat dari luar wilayah Kalbar. Jadi tentunya harus ada tindak lanjut terhadap kondisi yang terjadi,” ujar Kepala Bidang Pajak Bapenda Kalbar, Fanny Meivyanto.
Menurutnya, kondisi ini menjadi perhatian serius karena kendaraan-kendaraan tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah Kalbar. Mereka tetap menggunakan infrastruktur daerah seperti jalan dan bahan bakar, tetapi pajak kendaraan bermotornya disetorkan ke provinsi asal tempat kendaraan terdaftar.
Dari hasil sidak, tim mendapati beragam alasan dari pemilik kendaraan. Mulai dari status kendaraan sewaan dari vendor, hingga kendaraan yang didaftarkan atas nama perusahaan induk yang berdomisili di luar Kalbar. Akibatnya, kendaraan tersebut tidak tercatat sebagai aset di Kalbar dan tidak menyumbang satu rupiah pun ke kas daerah.
“Sejauh ini, mereka masih menggunakan pelat kendaraan luar. Alasannya karena vendor, sistem sewa, atau karena kendaraan terdata atas nama perusahaan induk yang bukan berdomisili di Kalbar,” jelas Fanny.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, khususnya Pasal 71, setiap kendaraan yang berpindah domisili operasional wajib dimutasi maksimal dalam waktu 90 hari.
“Jadi kendaraan itu dibeli dan didaftarkan di luar Kalbar, lalu dibawa ke sini untuk operasional. Sudah lewat tiga bulan, tidak dilaporkan. Ini yang harus ditindaklanjuti,” tegasnya.
Fanny menegaskan, bahwa sidak ini adalah langkah awal. Tim Pembina Samsat akan terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif melalui edukasi dan sosialisasi kepada manajemen perusahaan, agar kendaraan-kendaraan tersebut segera dimutasi ke Kalbar.
“Kalbar ini terbuka untuk investasi, tapi kami harap pelaku usaha juga memberikan kontribusi positif. Menggunakan pelat kendaraan Kalbar artinya membantu pembangunan daerah melalui pajak kendaraan bermotor,” kata Fanny.
Sidak ini menandai dimulainya pengawasan rutin terhadap kendaraan-kendaraan angkutan barang yang beroperasi di Kalbar. Pemerintah daerah berharap langkah ini bisa meningkatkan kesadaran pelaku usaha, sekaligus menambah pendapatan asli daerah secara signifikan. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini