Nasional    

Uranium di Kalbar Bakal Jadi Sumber Energi Nuklir, Pemerintah Siapkan Aturan Mainnya

Oleh : Jauhari Fatria
Minggu, 22 Juni 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Pemerintah pusat tengah bersiap memanfaatkan potensi uranium di Kalimantan Barat sebagai sumber energi primer untuk Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang merumuskan regulasi untuk pengolahan bahan radioaktif tersebut.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Yuliot, menjelaskan bahwa regulasi yang tengah disusun berbentuk Peraturan Pemerintah (PP). Regulasi ini nantinya akan mengatur proses pemurnian dan pemanfaatan uranium secara legal dan terintegrasi dengan kebijakan energi nasional.

“Ini kita lagi siapkan PP-nya. Mudah-mudahan bisa segera diimplementasikan untuk mendukung pemurnian bahan radioaktif agar bisa dimanfaatkan sebagai energi,” ujar Yuliot, Jumat, 20 Juni 2025.

Potensi uranium di Kalimantan Barat sendiri terbilang besar. Dalam dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) Tahun 2025–2034, disebutkan bahwa Kabupaten Melawi memiliki cadangan uranium sekitar 24.112 ton. Angka ini bersumber dari Atlas Geologi Sumber Daya Mineral dan Energi Kalbar.

Selain uranium, Kalbar juga punya potensi energi lain yang tak kalah besar, seperti tenaga air, biomassa, biogas, dan batu bara. Potensi-potensi ini dapat dimanfaatkan sebagai energi primer untuk pembangkit listrik, seperti PLTA (tenaga air), PLTBm dan PLTBg (biomassa dan biogas), serta batubara.

Untuk uranium, pemerintah masih menunggu kesiapan studi kelayakan pembangunan PLTN dan dukungan kebijakan lintas sektor. Dalam penataannya, ESDM akan menggandeng berbagai instansi, termasuk BRIN dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), agar aspek keselamatan dan lingkungan tetap menjadi prioritas utama.

“Yang kita tata itu bukan hanya proses pemurniannya saja, tapi juga dari sisi perizinannya. Harus kita pastikan semua berjalan dengan memperhatikan aspek lingkungan,” jelas Yuliot.

Menurut dokumen RUPTL, pembangunan PLTN juga harus memenuhi syarat ketat, seperti jaminan pasokan bahan bakar, pengelolaan limbah radioaktif, hingga rekomendasi dari International Atomic Energy Agency (IAEA).

Sejauh ini, survei dan studi tapak PLTN sudah dilakukan oleh BATAN dan BRIN di beberapa titik di Indonesia. Setidaknya ada 28 wilayah potensial untuk dibangun reaktor dengan kapasitas hingga 70 GW. Beberapa di antaranya berada di Kalimantan dan Sumatera.

Sebagai informasi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menargetkan pembangunan PLTN bisa dimulai pada 2027 dan sudah bisa beroperasi pada 2032. Pada tahap awal, PLTN dirancang memiliki kapasitas sekitar 250 MW, dan akan diperluas jika terbukti layak. (Red)

Artikel Selanjutnya
Kalimantan Barat Masuk Radar Pembangunan PLTN, Ini Potensi Uranium Melawi Menurut PLN
Minggu, 22 Juni 2025
Artikel Sebelumnya
Pegadaian Pontianak Gelar Khitanan Massal untuk Ratusan Anak
Minggu, 22 Juni 2025

Berita terkait