Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 22 Juni 2025 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah pusat tengah bersiap memanfaatkan potensi uranium di Kalimantan Barat sebagai sumber energi primer untuk Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang merumuskan regulasi untuk pengolahan bahan radioaktif tersebut.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Yuliot, menjelaskan bahwa regulasi yang tengah disusun berbentuk Peraturan Pemerintah (PP). Regulasi ini nantinya akan mengatur proses pemurnian dan pemanfaatan uranium secara legal dan terintegrasi dengan kebijakan energi nasional.
“Ini kita lagi siapkan PP-nya. Mudah-mudahan bisa segera diimplementasikan untuk mendukung pemurnian bahan radioaktif agar bisa dimanfaatkan sebagai energi,” ujar Yuliot, Jumat, 20 Juni 2025.
Potensi uranium di Kalimantan Barat sendiri terbilang besar. Dalam dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) Tahun 2025–2034, disebutkan bahwa Kabupaten Melawi memiliki cadangan uranium sekitar 24.112 ton. Angka ini bersumber dari Atlas Geologi Sumber Daya Mineral dan Energi Kalbar.
Selain uranium, Kalbar juga punya potensi energi lain yang tak kalah besar, seperti tenaga air, biomassa, biogas, dan batu bara. Potensi-potensi ini dapat dimanfaatkan sebagai energi primer untuk pembangkit listrik, seperti PLTA (tenaga air), PLTBm dan PLTBg (biomassa dan biogas), serta batubara.
Untuk uranium, pemerintah masih menunggu kesiapan studi kelayakan pembangunan PLTN dan dukungan kebijakan lintas sektor. Dalam penataannya, ESDM akan menggandeng berbagai instansi, termasuk BRIN dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), agar aspek keselamatan dan lingkungan tetap menjadi prioritas utama.
“Yang kita tata itu bukan hanya proses pemurniannya saja, tapi juga dari sisi perizinannya. Harus kita pastikan semua berjalan dengan memperhatikan aspek lingkungan,” jelas Yuliot.
Menurut dokumen RUPTL, pembangunan PLTN juga harus memenuhi syarat ketat, seperti jaminan pasokan bahan bakar, pengelolaan limbah radioaktif, hingga rekomendasi dari International Atomic Energy Agency (IAEA).
Sejauh ini, survei dan studi tapak PLTN sudah dilakukan oleh BATAN dan BRIN di beberapa titik di Indonesia. Setidaknya ada 28 wilayah potensial untuk dibangun reaktor dengan kapasitas hingga 70 GW. Beberapa di antaranya berada di Kalimantan dan Sumatera.
Sebagai informasi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menargetkan pembangunan PLTN bisa dimulai pada 2027 dan sudah bisa beroperasi pada 2032. Pada tahap awal, PLTN dirancang memiliki kapasitas sekitar 250 MW, dan akan diperluas jika terbukti layak. (Red)
KALBARONLINE.com – Pemerintah pusat tengah bersiap memanfaatkan potensi uranium di Kalimantan Barat sebagai sumber energi primer untuk Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang merumuskan regulasi untuk pengolahan bahan radioaktif tersebut.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Yuliot, menjelaskan bahwa regulasi yang tengah disusun berbentuk Peraturan Pemerintah (PP). Regulasi ini nantinya akan mengatur proses pemurnian dan pemanfaatan uranium secara legal dan terintegrasi dengan kebijakan energi nasional.
“Ini kita lagi siapkan PP-nya. Mudah-mudahan bisa segera diimplementasikan untuk mendukung pemurnian bahan radioaktif agar bisa dimanfaatkan sebagai energi,” ujar Yuliot, Jumat, 20 Juni 2025.
Potensi uranium di Kalimantan Barat sendiri terbilang besar. Dalam dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) Tahun 2025–2034, disebutkan bahwa Kabupaten Melawi memiliki cadangan uranium sekitar 24.112 ton. Angka ini bersumber dari Atlas Geologi Sumber Daya Mineral dan Energi Kalbar.
Selain uranium, Kalbar juga punya potensi energi lain yang tak kalah besar, seperti tenaga air, biomassa, biogas, dan batu bara. Potensi-potensi ini dapat dimanfaatkan sebagai energi primer untuk pembangkit listrik, seperti PLTA (tenaga air), PLTBm dan PLTBg (biomassa dan biogas), serta batubara.
Untuk uranium, pemerintah masih menunggu kesiapan studi kelayakan pembangunan PLTN dan dukungan kebijakan lintas sektor. Dalam penataannya, ESDM akan menggandeng berbagai instansi, termasuk BRIN dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), agar aspek keselamatan dan lingkungan tetap menjadi prioritas utama.
“Yang kita tata itu bukan hanya proses pemurniannya saja, tapi juga dari sisi perizinannya. Harus kita pastikan semua berjalan dengan memperhatikan aspek lingkungan,” jelas Yuliot.
Menurut dokumen RUPTL, pembangunan PLTN juga harus memenuhi syarat ketat, seperti jaminan pasokan bahan bakar, pengelolaan limbah radioaktif, hingga rekomendasi dari International Atomic Energy Agency (IAEA).
Sejauh ini, survei dan studi tapak PLTN sudah dilakukan oleh BATAN dan BRIN di beberapa titik di Indonesia. Setidaknya ada 28 wilayah potensial untuk dibangun reaktor dengan kapasitas hingga 70 GW. Beberapa di antaranya berada di Kalimantan dan Sumatera.
Sebagai informasi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menargetkan pembangunan PLTN bisa dimulai pada 2027 dan sudah bisa beroperasi pada 2032. Pada tahap awal, PLTN dirancang memiliki kapasitas sekitar 250 MW, dan akan diperluas jika terbukti layak. (Red)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini