Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 31 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com – Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam menciptakan lingkungan yang sehat kembali ditegaskan Wali Kota Edi Rusdi Kamtono. Dalam Pertemuan Nasional (Pernas) Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES) 2025 yang digelar di Hotel Aston Pontianak, Kamis (31/7/2025), Edi memaparkan praktik baik penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Pontianak.
Mengusung tema "Praktik Baik Implementasi KTR di Kota Pontianak", forum ini menjadi wadah bagi kepala daerah dan dinas kesehatan se-Indonesia untuk berbagi strategi dalam upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.
“KTR ini adalah wujud komitmen bersama kita untuk melindungi masyarakat, terutama dari bahaya asap rokok langsung maupun tidak langsung,” kata Edi dalam paparannya.
Ia menegaskan bahwa rokok, termasuk rokok elektrik yang kini makin populer di kalangan muda, menjadi salah satu penyebab utama penyakit kronis seperti kanker paru dan gangguan pernapasan. Karena itu, Kota Pontianak terus berupaya konsisten dalam mengimplementasikan KTR sebagai bagian dari visi kota sehat dan ramah generasi.
Sejak 2009, Pemkot Pontianak telah memiliki regulasi khusus yang mengatur tentang KTR, dimulai dari Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2009, yang kemudian diperkuat dengan Perda Nomor 10 Tahun 2010, serta berbagai surat edaran dan keputusan teknis lainnya.
“Kami juga sudah bentuk tim penegakan hukum dan melarang iklan rokok di lingkungan pendidikan, dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi,” jelas Edi.
Ia mengakui, membudayakan KTR bukan perkara mudah. Budaya merokok yang sudah mengakar, apalagi di kalangan remaja, menjadi tantangan tersendiri. Tapi Pemkot Pontianak tak tinggal diam. Langkah nyata diambil, termasuk menerapkan KTR secara ketat di seluruh kantor pemerintah dan ruang kerja pejabat.
“Sekarang eselon III dan II dilarang merokok di area kerja. Ini kami mulai dari internal birokrasi,” tambahnya.
Tak hanya di sektor publik, keterlibatan sektor swasta juga menjadi bagian penting. Edi menyebut, Pemkot memberi penghargaan bagi pelaku usaha yang menjaga lingkungan usahanya bebas asap rokok dan turut menyosialisasikan informasi edukatif soal bahaya merokok.
“Kami tidak melarang total orang untuk merokok, tapi ada tempat-tempat yang memang harus steril dari aktivitas merokok, termasuk menjual dan mempromosikannya,” tegasnya.
Edi berharap, pendekatan regulasi, edukasi, dan penegakan yang terus dilakukan bisa menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya kawasan tanpa rokok.
“Tujuan akhirnya tentu menciptakan lingkungan kota yang bersih, sehat, dan aman dari bahaya asap rokok—baik untuk generasi sekarang, maupun yang akan datang,” tutupnya. (Jau)
KALBARONLINE.com – Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam menciptakan lingkungan yang sehat kembali ditegaskan Wali Kota Edi Rusdi Kamtono. Dalam Pertemuan Nasional (Pernas) Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES) 2025 yang digelar di Hotel Aston Pontianak, Kamis (31/7/2025), Edi memaparkan praktik baik penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Pontianak.
Mengusung tema "Praktik Baik Implementasi KTR di Kota Pontianak", forum ini menjadi wadah bagi kepala daerah dan dinas kesehatan se-Indonesia untuk berbagi strategi dalam upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.
“KTR ini adalah wujud komitmen bersama kita untuk melindungi masyarakat, terutama dari bahaya asap rokok langsung maupun tidak langsung,” kata Edi dalam paparannya.
Ia menegaskan bahwa rokok, termasuk rokok elektrik yang kini makin populer di kalangan muda, menjadi salah satu penyebab utama penyakit kronis seperti kanker paru dan gangguan pernapasan. Karena itu, Kota Pontianak terus berupaya konsisten dalam mengimplementasikan KTR sebagai bagian dari visi kota sehat dan ramah generasi.
Sejak 2009, Pemkot Pontianak telah memiliki regulasi khusus yang mengatur tentang KTR, dimulai dari Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2009, yang kemudian diperkuat dengan Perda Nomor 10 Tahun 2010, serta berbagai surat edaran dan keputusan teknis lainnya.
“Kami juga sudah bentuk tim penegakan hukum dan melarang iklan rokok di lingkungan pendidikan, dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi,” jelas Edi.
Ia mengakui, membudayakan KTR bukan perkara mudah. Budaya merokok yang sudah mengakar, apalagi di kalangan remaja, menjadi tantangan tersendiri. Tapi Pemkot Pontianak tak tinggal diam. Langkah nyata diambil, termasuk menerapkan KTR secara ketat di seluruh kantor pemerintah dan ruang kerja pejabat.
“Sekarang eselon III dan II dilarang merokok di area kerja. Ini kami mulai dari internal birokrasi,” tambahnya.
Tak hanya di sektor publik, keterlibatan sektor swasta juga menjadi bagian penting. Edi menyebut, Pemkot memberi penghargaan bagi pelaku usaha yang menjaga lingkungan usahanya bebas asap rokok dan turut menyosialisasikan informasi edukatif soal bahaya merokok.
“Kami tidak melarang total orang untuk merokok, tapi ada tempat-tempat yang memang harus steril dari aktivitas merokok, termasuk menjual dan mempromosikannya,” tegasnya.
Edi berharap, pendekatan regulasi, edukasi, dan penegakan yang terus dilakukan bisa menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya kawasan tanpa rokok.
“Tujuan akhirnya tentu menciptakan lingkungan kota yang bersih, sehat, dan aman dari bahaya asap rokok—baik untuk generasi sekarang, maupun yang akan datang,” tutupnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini