Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 27 Oktober 2025 |
KALBARONLINE.com - Kementerian ATR/BPN menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan pertanahan, khususnya terkait kewajiban perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Dalam Rapat Koordinasi dengan kepala daerah se-Kaltim, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menyoroti maraknya ketidaktaatan perusahaan terhadap kewajiban penyediaan plasma minimal 20% bagi masyarakat.
"Ternyata tadi berdasarkan laporan dari Pak Gubernur dan Pak Bupati, masih banyak sekali pengusaha-pengusaha di Kaltim yang tidak taat terhadap penyerahan plasma. Ini akan kami tindak. Kalau diperlukan akan kami cabut HGU-nya,” tegas Menteri Nusron.
Penindakan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat lokal yang seharusnya mendapatkan manfaat dari investasi sektor perkebunan.
Menteri Nusron juga menyoroti dua masalah utama lain yang membutuhkan penertiban, antara lain alih fungsi hutan ilegal. Maraknya praktik alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit tanpa izin yang merugikan negara dan ekosistem.
Kemudian interpretasi plasma yang salah, di mana masih adanya perusahaan yang berpandangan bahwa plasma tidak harus diambil dari porsi HGU yang mereka miliki, melainkan hanya diambil dari luar area HGU.
"Nah, ini akan kami tertibkan," jelas Menteri Nusron. Ia menggarisbawahi komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memastikan HGU dijalankan sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku.
Langkah tegas ini diambil untuk mengembalikan ketertiban dalam tata kelola pertanahan dan memastikan program-program strategis seperti Reforma Agraria dapat berjalan adil di wilayah Kaltim. (Jau/*)
KALBARONLINE.com - Kementerian ATR/BPN menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan pertanahan, khususnya terkait kewajiban perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Dalam Rapat Koordinasi dengan kepala daerah se-Kaltim, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menyoroti maraknya ketidaktaatan perusahaan terhadap kewajiban penyediaan plasma minimal 20% bagi masyarakat.
"Ternyata tadi berdasarkan laporan dari Pak Gubernur dan Pak Bupati, masih banyak sekali pengusaha-pengusaha di Kaltim yang tidak taat terhadap penyerahan plasma. Ini akan kami tindak. Kalau diperlukan akan kami cabut HGU-nya,” tegas Menteri Nusron.
Penindakan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat lokal yang seharusnya mendapatkan manfaat dari investasi sektor perkebunan.
Menteri Nusron juga menyoroti dua masalah utama lain yang membutuhkan penertiban, antara lain alih fungsi hutan ilegal. Maraknya praktik alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit tanpa izin yang merugikan negara dan ekosistem.
Kemudian interpretasi plasma yang salah, di mana masih adanya perusahaan yang berpandangan bahwa plasma tidak harus diambil dari porsi HGU yang mereka miliki, melainkan hanya diambil dari luar area HGU.
"Nah, ini akan kami tertibkan," jelas Menteri Nusron. Ia menggarisbawahi komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memastikan HGU dijalankan sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku.
Langkah tegas ini diambil untuk mengembalikan ketertiban dalam tata kelola pertanahan dan memastikan program-program strategis seperti Reforma Agraria dapat berjalan adil di wilayah Kaltim. (Jau/*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini