Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 27 Oktober 2025 |
KALBARONLINE.com - Seorang pekerja perusahaan smelter bauksit di wilayah Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, melaporkan rekannya sendiri ke polisi setelah sepeda motor miliknya tak kunjung dikembalikan. Kasus ini kini ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Ketapang.
Pelapor, Yoga (24 tahun), warga asal Kabupaten Sambas, mengaku kalau sepeda motornya merk Honda Vario tahun 2016 warna biru navy dengan nomor polisi KB 5981 TE dipinjam oleh rekannya Dhevta Indra Satria pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Saat itu, Dhevta baru saja diberhentikan dari perusahaan tempat mereka bekerja dan beralasan ingin meminjam motor untuk mencari pekerjaan di Ketapang.
“Dia bilang cuma mau pinjam tiga hari untuk cari kerja di Ketapang. Tapi sampai sekarang motor saya tidak juga dikembalikan,” ungkap Yoga saat membuat laporan di Polres Ketapang, Senin (27/10/2025).
Menurut Yoga, beberapa kali ia mencoba menghubungi terlapor untuk meminta motornya dikembalikan, namun selalu ditunda dengan berbagai alasan. Terlapor bahkan sempat mengaku telah bekerja di wilayah Air Upas, Kabupaten Ketapang, namun tak pernah memberikan bukti keberadaan maupun kondisi kendaraan.
“Dia sempat bilang motornya dibawa ke Air Upas, katanya kerja di bagian pelabuhan. Tapi setiap saya minta bukti foto motor, tidak pernah dikirim,” tutur Yoga.
Komunikasi dengan terlapor pun terputus sejak 18 Oktober 2025. Pesan maupun panggilan telepon tak lagi dijawab.
Merasa dirugikan, Yoga akhirnya melapor ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Dalam laporannya, Yoga turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan dengan terlapor, identitas diri, serta foto kendaraan.
Pihak Polres Ketapang membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan masih melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan terlapor beserta kendaraan yang digelapkan. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Seorang pekerja perusahaan smelter bauksit di wilayah Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, melaporkan rekannya sendiri ke polisi setelah sepeda motor miliknya tak kunjung dikembalikan. Kasus ini kini ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Ketapang.
Pelapor, Yoga (24 tahun), warga asal Kabupaten Sambas, mengaku kalau sepeda motornya merk Honda Vario tahun 2016 warna biru navy dengan nomor polisi KB 5981 TE dipinjam oleh rekannya Dhevta Indra Satria pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Saat itu, Dhevta baru saja diberhentikan dari perusahaan tempat mereka bekerja dan beralasan ingin meminjam motor untuk mencari pekerjaan di Ketapang.
“Dia bilang cuma mau pinjam tiga hari untuk cari kerja di Ketapang. Tapi sampai sekarang motor saya tidak juga dikembalikan,” ungkap Yoga saat membuat laporan di Polres Ketapang, Senin (27/10/2025).
Menurut Yoga, beberapa kali ia mencoba menghubungi terlapor untuk meminta motornya dikembalikan, namun selalu ditunda dengan berbagai alasan. Terlapor bahkan sempat mengaku telah bekerja di wilayah Air Upas, Kabupaten Ketapang, namun tak pernah memberikan bukti keberadaan maupun kondisi kendaraan.
“Dia sempat bilang motornya dibawa ke Air Upas, katanya kerja di bagian pelabuhan. Tapi setiap saya minta bukti foto motor, tidak pernah dikirim,” tutur Yoga.
Komunikasi dengan terlapor pun terputus sejak 18 Oktober 2025. Pesan maupun panggilan telepon tak lagi dijawab.
Merasa dirugikan, Yoga akhirnya melapor ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Dalam laporannya, Yoga turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan dengan terlapor, identitas diri, serta foto kendaraan.
Pihak Polres Ketapang membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan masih melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan terlapor beserta kendaraan yang digelapkan. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini