Pontianak    

Pakar Hukum Tata Negara: Tak Mungkin Selevel Gubernur Gegabah Berikan Hibah

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 10 November 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Pakar hukum tata negara, Turiman Faturrahman, merasa “haqqul yaqin” bahwa tidak ada pelanggaran hukum tata negara yang dilakukan dalam penyaluran dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) kepada Yayasan Mujahidin Kalbar.

Ia menilai, penyaluran hibah yang berlangsung secara berkelanjutan pada tahun anggaran 2019 – 2023 tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan kajiannya yang juga sebagai akademisi Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Turiman menilai, sulit membayangkan jika selevel gubernur atau kepala daerah gegabah menyalurkan dana hibah kepada yayasan yang tidak jelas statusnya, baik dari segi badan hukum maupun legalitas pencatatannya. Ia menegaskan, Yayasan Mujahidin Kalbar justru memiliki dasar hukum dan ketentuan yang kuat serta berlapis-lapis dalam struktur peraturan perundang-undangan.

“(Apalagi) hibah dari gubernur itu (dalam rangka) menjalankan instruksi Kementerian Agama. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memang bisa membantu yayasan atau lembaga pendidikan di bawah Kemenag, termasuk yang non-Islam seperti Katolik, dan Kristen. Malah lebih besar dananya (yang non-Islam), kenapa yang itu juga tidak dipermasalahkan,” ungkapnya.

Turiman kembali menegaskan, bahwa menurut pandangannya, tidak ada masalah hukum dalam kebijakan tersebut selama prosesnya memenuhi ketentuan perundang-undangan, mulai dari penganggaran di APBD, penetapan melalui peraturan gubernur (pergub), hingga adanya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta audit pertanggungjawaban.

“Dari sisi Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, hibah ini sudah memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jadi sah secara formal,” jelasnya.

Secara sosiologis, lanjut Turiman, hibah ini turut menjawab kebutuhan riil masyarakat di bidang pendidikan. Ribuan anak di Kota Pontianak yang tidak tertampung di sekolah negeri kini mendapat alternatif ruang belajar melalui lembaga pendidikan di bawah Yayasan Mujahidin Kalbar.

“Jadi dari aspek sosial, hibah ini punya penerimaan publik yang kuat. Kritik yang muncul lebih bersifat politis karena nilainya besar, padahal dari sisi harga konstruksi justru lebih efisien,” ujarnya.

Dari perspektif filosofis, Turiman juga berucap, bahwa hibah pendidikan tersebut sudah sejalan dengan amanat Pasal 31 UUD 1945 tentang hak warga negara atas pendidikan, dan nilai Pancasila sila kelima tentang keadilan sosial.

“Hibah ini bukan proyek pribadi, tapi investasi sosial untuk keadilan pendidikan. Jadi harus dilihat sebagai kebijakan publik yang sah dan tepat, bukan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya. (Red)

Artikel Selanjutnya
Bahasan: Hari Pahlawan Tak Hanya Diperingati, Perlu Aksi Nyata Lanjutkan Perjuangan
Senin, 10 November 2025
Artikel Sebelumnya
Pakar Hukum Tata Negara: Tak Mungkin Selevel Gubernur Gegabah Berikan Hibah
Senin, 10 November 2025

Berita terkait