Kapuas Hulu    

Luruskan Berita Miring di Medsos, Sekda Ambrosius Sadau Tegaskan Persoalan Kegiatan Penelitian 2023 Sudah Selesai

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Selasa, 27 Januari 2026
Luruskan Berita Miring di Medsos, Sekda Ambrosius Sadau Tegaskan Persoalan Kegiatan Penelitian 2023 Sudah Selesai
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2021 - 2025, Ambrosius Sadau memberikan klarifikasi terkait berita yang beredar di media sosial (medsos) mengenai dugaan penyimpangan kegiatan penelitian di Kantor Bappeda Kapuas Hulu pada tahun 2023.

"Terkait (isu miring) kegiatan penelitian pada tahun 2023 itu adalah tidak benar," ungkapnya ketika ditemui wartawan di ruang kerja Sekda Kapuas Hulu, Gedung Satu Atap, Kantor Bupati Kapuas Hulu, Selasa (27/01/2026).

Ambrosius Sadau yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu pun menyampaikan, bahwa berita serta opini yang beredar saat ini tidak benar dan justru terkesan menyudutkan dirinya selaku kepala bappeda kala itu.

"Perlu saya klarifikasi dan luruskan, bahwa kegiatan penelitian itu adalah dasar pelaksanaan kegiatan penelitian adalah MoU antara Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dengan Universitas Tanjungpura Pontianak pada tahun 2021 dengan Nomor 134.4/PK/2021 tentang Dukungan Kegiatan Penelitian dan Dukungan Program Pembangunan di Kabupaten Kapuas Hulu," terangnya.

Tak hanya itu, kerja sama ini juga diperkuat oleh payung hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Kinerja Daerah dan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah ditentukan penggunaanya pada tahun 2023 untuk pengembangan dan penelitian.

"Kegiatan penelitian juga sejalan dengan prioritas pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kapuas Hulu, di antaranya penurunan angka stunting, pengembangan kawasan agropolitan, pariwisata dan perikanan, peningkatan sistem penanggulangan bencana, serta pengelolaan sampah, kesehatan," papar Sadau.

Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, Bappeda Kapuas Hulu pum telah melaksanakan sekitar 27 kegiatan penelitian yang mencakup berbagai sektor strategis, seperti kesehatan, pariwisata, perikanan, air bersih, sanitasi, transportasi, hingga penanganan banjir. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara swakelola tipe II sesuai Peraturan LKPP RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

Selain itu, Bappeda Kapuas Hulu juga menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Tanjungpura, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kontrak swakelola sebagai dasar dimulainya pelaksanaan penelitian. Selanjutnya, dalam rangka memastikan akuntabilitas, Bappeda Kapuas Hulu turut meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Putussibau.

Disinggung terkait adanya laporan masyarakat, Sadau menegaskan, kalau hal tersebut telah ditindaklanjuti oleh Polda Kalimantan Barat dengan melakukan pemeriksaan dan turun langsung ke lapangan.

"Hasilnya, dinyatakan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan penelitian tersebut. Terkait hal ini bisa dikonfirmasi lebih lanjut ke Ditkrimsus Polda Kalbar," jelasnya.

Sebelumnya, dalam keterangan pers yang disampaikannya ini, Sekda Ambrosius Sadau turut didampingi Kepala Inspektorat Kapuas Hulu, Tomo, Kepala BKD Kapuas Hulu, Azmi, Kepala Dinas Kominfotik Hadi Pranata, Sekretaris Bappeda Dedi, Kabag Hukum Lilis serta Kepala Bidang di Bappeda Kapuas Hulu, Elka Pranata. (Haq)

Artikel Selanjutnya
Harga Elpiji 3 Kg di Sukadana Tembus Rp 47 Ribu, Warga Pangkalan Buton Menjerit
Senin, 26 Januari 2026
Artikel Sebelumnya
Kebakaran di Pabrik Karet Siantan, Api Muncul dari Ruang Mesin Pengering, Tak Ada Korban Jiwa
Senin, 26 Januari 2026

Berita terkait