Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 10 Februari 2026 |
KALBARONLINE.com - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyatakan, total dana desa yang dikucurkan pada tahun 2026 di Kabupaten Kapuas Hulu mencapai Rp 83.727.415.000, dengan dan total alokasi dana desa sebesar Rp 80.840.652.000.
Hal itu diungkapkannya saat membuka rapat koordinasi camat dan kepala desa, di aula Kantor Bupati Kapuas Hulu, Selasa (10/02/2026).
Bupati Kapuas Hulu menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, terdapat beberapa fokus utama dalam penggunaan dana desa ini.
Pertama, yakni untuk penanganan kemiskinan ekstrem. Kedua, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana. Ketiga, untuk peningkatan promosi dan penyediaan layanan kesehatan skala desa. Keempat, mendukung program ketahanan pangan. Kelima, menmendukung implementasi koperasi desa merah putih. Keenam, untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa. Ketujuh, digunakan untuk pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa dan 8 program sektor prioritas lainnya di desa.
Selain itu, terdapat sejumlah larangan bagi kepala desa untuk menggunakan dana desanya, spesifik antara lain pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD. Kedua, perjalanan dinas ke luar dari wilayah kabupaten/kota.
Kemudian ketiga, pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan sosial ketenagakerjaan. Keempat, pembangunan kantor desa atau balai desa. Kelima, menyelenggarakan bimtek kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD. Keenam, menyelenggarakan bimtek dan/atau studi banding ke luar wilayah kabupaten/kota. Ketujuh, membayar utang tahun sebelumnya, Kedelapan, pemberian bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, anggota BPD dan/atau warga desa.
"Untuk itu ada beberapa hal yang perlu saya tegaskan, pertama, kepala desa diimbau untuk dapat mendukung program-program pemerintah pusat seperti program ketahanan pangan," jelas Bupati Fransiskus.
Sejumlah program pemerintah pusat yang mesti didukung seperti koperasi Desa Merah Putih, program makan Bergizi Gratis, program 3 Juta Rumah dan program-program lainnya.
"Kedua, dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran yang terjadi saat ini, saya berharap agar kepala desa menggunakan dana desa sesuai skala prioritas yang ada di desa, karena alokasi dana desa sudah digunakan untuk pembayaran penghasilan tetap perangkat desa dan tunjangan BPD, maka penyelenggaraan pemerintahan desa serta pemberdayaan desa akan diarahkan pada dana desa," katanya.
Ia mengharapkan, kepala desa dapat berinovasi dengan menggali sumber-sumber pendapatan asli desa untuk menambah sumber pembiayaan di desa.
"Selain itu saya berharap agar kepala desa tetap semangat dan optimis dalam menggerakkan roda pemerintahan yang ada di desa," pungkasnya. (Haq )
KALBARONLINE.com - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyatakan, total dana desa yang dikucurkan pada tahun 2026 di Kabupaten Kapuas Hulu mencapai Rp 83.727.415.000, dengan dan total alokasi dana desa sebesar Rp 80.840.652.000.
Hal itu diungkapkannya saat membuka rapat koordinasi camat dan kepala desa, di aula Kantor Bupati Kapuas Hulu, Selasa (10/02/2026).
Bupati Kapuas Hulu menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, terdapat beberapa fokus utama dalam penggunaan dana desa ini.
Pertama, yakni untuk penanganan kemiskinan ekstrem. Kedua, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana. Ketiga, untuk peningkatan promosi dan penyediaan layanan kesehatan skala desa. Keempat, mendukung program ketahanan pangan. Kelima, menmendukung implementasi koperasi desa merah putih. Keenam, untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa. Ketujuh, digunakan untuk pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa dan 8 program sektor prioritas lainnya di desa.
Selain itu, terdapat sejumlah larangan bagi kepala desa untuk menggunakan dana desanya, spesifik antara lain pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD. Kedua, perjalanan dinas ke luar dari wilayah kabupaten/kota.
Kemudian ketiga, pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan sosial ketenagakerjaan. Keempat, pembangunan kantor desa atau balai desa. Kelima, menyelenggarakan bimtek kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD. Keenam, menyelenggarakan bimtek dan/atau studi banding ke luar wilayah kabupaten/kota. Ketujuh, membayar utang tahun sebelumnya, Kedelapan, pemberian bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, anggota BPD dan/atau warga desa.
"Untuk itu ada beberapa hal yang perlu saya tegaskan, pertama, kepala desa diimbau untuk dapat mendukung program-program pemerintah pusat seperti program ketahanan pangan," jelas Bupati Fransiskus.
Sejumlah program pemerintah pusat yang mesti didukung seperti koperasi Desa Merah Putih, program makan Bergizi Gratis, program 3 Juta Rumah dan program-program lainnya.
"Kedua, dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran yang terjadi saat ini, saya berharap agar kepala desa menggunakan dana desa sesuai skala prioritas yang ada di desa, karena alokasi dana desa sudah digunakan untuk pembayaran penghasilan tetap perangkat desa dan tunjangan BPD, maka penyelenggaraan pemerintahan desa serta pemberdayaan desa akan diarahkan pada dana desa," katanya.
Ia mengharapkan, kepala desa dapat berinovasi dengan menggali sumber-sumber pendapatan asli desa untuk menambah sumber pembiayaan di desa.
"Selain itu saya berharap agar kepala desa tetap semangat dan optimis dalam menggerakkan roda pemerintahan yang ada di desa," pungkasnya. (Haq )
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini