Pontianak    

PDIP Kalbar Tegaskan Kader Tak Terlibat "Bisnis" MBG

Krisantus: Bakal Ditindak

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Jumat, 06 Maret 2026
PDIP Kalbar Tegaskan Kader Tak Terlibat "Bisnis" MBG
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Bendahara DPD PDIP Kalbar, Krisantus Kurniawan menegaskan kepada para kader untuk tidak terlibat dalam "bisnis" dapur Makan Bergizi Gratis atau MBG.

Krisantus menyatakan, bahwa penegasan tersebut langsung datang dari DPP PDIP yang menginstruksikan seluruh kader agar tidak memanfaatkan program MBG untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok. Sebagai konsekwensinya, PDIP pun kata dia akan menindak tegas kader yang melanggar aturan.

"Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) tertanggal 24 Februari 2026, yang diterima, Kamis (26/02/2026). Surat tersebut ditandatangani oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Komarudin Watubun," terang Krisantus, Jumat (06/03/2026).

Dalam surat tersebut, DPP PDIP juga menegaskan, kalau program MBG ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Termasuk melalui realokasi anggaran pendidikan nasional yang bersumber dari pajak rakyat.

"Dilarang keras, baik secara langsung maupun tidak langsung, memanfaatkan program MBG untuk mencari keuntungan finansial atau bentuk manfaat material lainnya," bunyi surat tersebut.

Sejalan dengan itu, PDIP turut meminta para kader untuk mengawal agar setiap program yang bersumber dari uang rakyat benar-benar tepat sasaran, transparan, akuntabel, serta tak merugikan masyarakat. PDIP juga mengingatkan bahwa secara kelembagaan, penanggung jawab teknis pelaksanaan MBG ada pada Badan Gizi Nasional (BGN).

Sejauh ini, Krisantus menambahkan, bahwa pihaknya masih menelusuri apakah terdapat kader PDIP Kalbar yang terlibat dalam program ini. Sehingga ia menyatakan masih belum dapat memastikan.

"Saya belum bisa pastikan siapa kader-kader itu, sehingga kita belum bisa ambil kebijakan. Instruksi ini juga baru keluar beberapa hari yang lalu bahwa kita jangan terlibat di MBG,” katanya.

Ia menambahkan pula, jika memang ditemukan ada kader yang "bermain", maka mekanisme penanganan akan dilakukan berjenjang oleh struktur partai, mulai dari DPD, DPC hingga PAC.

"Setiap pelanggaran terhadap instruksi ini akan dipandang sebagai pelanggaran disiplin partai dan akan dikenakan sanksi organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai serta Peraturan internal Partai," imbuhnya. (Jau/*)

Artikel Selanjutnya
Edi Kamtono Ajak ASN Pontianak Jadikan Al-Qur'an Inspirasi dalam Pelayanan Publik
Jumat, 06 Maret 2026
Artikel Sebelumnya
Lansia Berusia 80 Tahun Dilaporkan Tenggelam di Sungai Ensilat Kapuas Hulu
Jumat, 06 Maret 2026

Berita terkait