Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 12 August 2026 |
KALBARONLINE.com – Penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tanjung Harapan, Desa Nanga Danau, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (10/8/2026), menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat.
Dalam penertiban tersebut, aktivitas PETI yang menggunakan peralatan tertentu disebut tidak tersentuh, sementara aktivitas yang menggunakan dompeng justru menjadi sasaran razia.
Padahal, berdasarkan kondisi di lapangan, aktivitas pertambangan menggunakan excavator maupun mesin puso juga ditemukan di wilayah tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pola penertiban PETI dan dasar penentuan aktivitas yang menjadi sasaran penindakan.
Penertiban dilakukan jajaran Polsek Boyan Tanjung bersama unsur Muspika Kecamatan Boyan Tanjung. Kegiatan dipimpin Kapolsek Boyan Tanjung IPDA Egidius Egi bersama Camat Boyan Tanjung Aswad Malik, personel Polsek Boyan Tanjung, Koramil 1206-08/Bunut Hilir-Boyan Tanjung, serta sejumlah kepala desa di wilayah setempat.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI di Dusun Tanjung Harapan.
Di lokasi, petugas menemukan sejumlah tanda dan bekas aktivitas pertambangan. Sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan PETI juga ditemukan, di antaranya selang spiral, selang penyedot air, karpet penyaring material emas, bak penampungan material, serta peralatan pendukung lainnya.
Namun, penertiban tersebut menjadi sorotan karena penggunaan alat dalam aktivitas pertambangan seolah menjadi pembeda dalam tindakan di lapangan.
Aktivitas yang menggunakan excavator dan mesin puso disebut masih dapat berlangsung, sementara aktivitas yang menggunakan dompeng justru dilakukan penertiban.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan aturan terhadap seluruh bentuk aktivitas PETI. Sebab, terlepas dari jenis alat yang digunakan, kegiatan pertambangan tanpa izin tetap perlu mendapatkan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban PETI sendiri dilakukan dengan alasan menjaga keamanan, ketertiban, serta mencegah dampak aktivitas pertambangan ilegal terhadap lingkungan.
Polsek Boyan Tanjung bersama unsur terkait diharapkan tidak hanya melakukan penertiban terhadap jenis alat tertentu, tetapi juga memastikan seluruh aktivitas PETI yang berlangsung di wilayah tersebut ditangani secara konsisten dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai dasar perbedaan penanganan terhadap aktivitas PETI yang menggunakan excavator, mesin puso, maupun dompeng. (Haq)
KALBARONLINE.com – Penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tanjung Harapan, Desa Nanga Danau, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (10/8/2026), menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat.
Dalam penertiban tersebut, aktivitas PETI yang menggunakan peralatan tertentu disebut tidak tersentuh, sementara aktivitas yang menggunakan dompeng justru menjadi sasaran razia.
Padahal, berdasarkan kondisi di lapangan, aktivitas pertambangan menggunakan excavator maupun mesin puso juga ditemukan di wilayah tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pola penertiban PETI dan dasar penentuan aktivitas yang menjadi sasaran penindakan.
Penertiban dilakukan jajaran Polsek Boyan Tanjung bersama unsur Muspika Kecamatan Boyan Tanjung. Kegiatan dipimpin Kapolsek Boyan Tanjung IPDA Egidius Egi bersama Camat Boyan Tanjung Aswad Malik, personel Polsek Boyan Tanjung, Koramil 1206-08/Bunut Hilir-Boyan Tanjung, serta sejumlah kepala desa di wilayah setempat.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI di Dusun Tanjung Harapan.
Di lokasi, petugas menemukan sejumlah tanda dan bekas aktivitas pertambangan. Sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan PETI juga ditemukan, di antaranya selang spiral, selang penyedot air, karpet penyaring material emas, bak penampungan material, serta peralatan pendukung lainnya.
Namun, penertiban tersebut menjadi sorotan karena penggunaan alat dalam aktivitas pertambangan seolah menjadi pembeda dalam tindakan di lapangan.
Aktivitas yang menggunakan excavator dan mesin puso disebut masih dapat berlangsung, sementara aktivitas yang menggunakan dompeng justru dilakukan penertiban.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan aturan terhadap seluruh bentuk aktivitas PETI. Sebab, terlepas dari jenis alat yang digunakan, kegiatan pertambangan tanpa izin tetap perlu mendapatkan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban PETI sendiri dilakukan dengan alasan menjaga keamanan, ketertiban, serta mencegah dampak aktivitas pertambangan ilegal terhadap lingkungan.
Polsek Boyan Tanjung bersama unsur terkait diharapkan tidak hanya melakukan penertiban terhadap jenis alat tertentu, tetapi juga memastikan seluruh aktivitas PETI yang berlangsung di wilayah tersebut ditangani secara konsisten dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai dasar perbedaan penanganan terhadap aktivitas PETI yang menggunakan excavator, mesin puso, maupun dompeng. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini