Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 01 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah meminta seluruh perangkat daerah memperkuat komitmen dalam pelaksanaan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2026.
Menurutnya, MCSP merupakan instrumen penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang berintegritas, akuntabel, dan berorientasi pada pencegahan korupsi. Karena itu, perangkat daerah diminta tidak memandang MCSP sebagai urusan Inspektorat semata.
Hal itu disampaikannya dalam agenda Sosialisasi Pedoman MCSP Tahun 2026 kepada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Selasa (1/9/2026).
“Komitmen itu tulisan yang hampir pasti menjadi aksi. Kalau sudah kita ucapkan, itu sudah mendekati aksi. Jadi komitmen perangkat daerah dalam pelaksanaan MCSP ini harus kita kuatkan,” ujarnya.
MCSP tahun ini menekankan pendekatan pengawasan berbasis risiko atau risk-based surveillance. Pendekatan tersebut mendorong pemerintah daerah mampu mengidentifikasi, memetakan, mendeteksi dini, dan mengendalikan risiko korupsi secara lebih komprehensif, terukur, dan berdampak nyata.
“Paradigma MCSP sekarang adalah pendekatan berbasis risiko, yang mampu mengidentifikasi, memetakan, mendeteksi dini, dan mengendalikan risiko korupsi,” katanya.
Menurut Amirullah, pencegahan korupsi tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Setiap perangkat daerah memiliki tanggung jawab pada proses kerja masing-masing, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelayanan, pengadaan, perizinan, pengelolaan aset, hingga manajemen ASN.
“Ini bukan hanya tugas Inspektorat, tetapi tugas semuanya. Sekarang pendekatannya terintegrasi dan komprehensif,” tegasnya.
Tujuan pelaksanaan MCSP adalah memperkuat sistem pencegahan korupsi, meningkatkan kualitas tata kelola, mengurangi celah penyimpangan dan fraud, serta memastikan pelayanan dan pengelolaan sumber daya daerah berjalan sesuai ketentuan.
Fraud atau kecurangan sering kali tidak terlihat di awal, tetapi dapat menimbulkan dampak besar ketika terjadi. Karena itu, perangkat daerah harus mampu memperkecil ruang dan peluang terjadinya pelanggaran.
“Fraud itu tersembunyi, tetapi begitu muncul dampaknya luar biasa. Karena itu, celah dan peluangnya harus kita kurangi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah area rawan yang perlu menjadi perhatian bersama. Di antaranya perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pelayanan publik, manajemen ASN, pendapatan daerah, serta pengelolaan barang milik daerah.
Menurutnya, beberapa area seperti pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta manajemen ASN merupakan sektor yang selama ini sering menjadi perhatian dalam kasus-kasus penindakan korupsi. Karena itu, perangkat daerah harus lebih cermat dalam mengelola risiko pada area tersebut.
“Di mana celah risiko pada proses kerja kita dan apakah pengendaliannya efektif, itu harus menjadi pertanyaan bersama,” jelasnya.
Perangkat daerah memiliki tiga peran strategis dalam MCSP, yakni sebagai pemilik risiko dan pengendalian, penyedia data dan bukti dukung, serta pelaksana tindak lanjut. Sementara Inspektorat berperan sebagai pendamping dan pengawas, sedangkan Sekretaris Daerah sebagai pengarah dan pengendali.
“Keberhasilan MCSP mutlak merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah,” katanya.
Ia meminta setiap kepala perangkat daerah memahami indikator dan tanggung jawab masing-masing secara mendalam. Proses teknis dan administrasi tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada staf atau PIC tanpa keterlibatan pimpinan.
“Saya minta kepala perangkat daerah ikut memahami. Jangan seluruh proses teknis diserahkan kepada staf atau PIC semata,” ujarnya. (*)
KALBARONLINE.com – Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah meminta seluruh perangkat daerah memperkuat komitmen dalam pelaksanaan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2026.
Menurutnya, MCSP merupakan instrumen penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang berintegritas, akuntabel, dan berorientasi pada pencegahan korupsi. Karena itu, perangkat daerah diminta tidak memandang MCSP sebagai urusan Inspektorat semata.
Hal itu disampaikannya dalam agenda Sosialisasi Pedoman MCSP Tahun 2026 kepada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Selasa (1/9/2026).
“Komitmen itu tulisan yang hampir pasti menjadi aksi. Kalau sudah kita ucapkan, itu sudah mendekati aksi. Jadi komitmen perangkat daerah dalam pelaksanaan MCSP ini harus kita kuatkan,” ujarnya.
MCSP tahun ini menekankan pendekatan pengawasan berbasis risiko atau risk-based surveillance. Pendekatan tersebut mendorong pemerintah daerah mampu mengidentifikasi, memetakan, mendeteksi dini, dan mengendalikan risiko korupsi secara lebih komprehensif, terukur, dan berdampak nyata.
“Paradigma MCSP sekarang adalah pendekatan berbasis risiko, yang mampu mengidentifikasi, memetakan, mendeteksi dini, dan mengendalikan risiko korupsi,” katanya.
Menurut Amirullah, pencegahan korupsi tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Setiap perangkat daerah memiliki tanggung jawab pada proses kerja masing-masing, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelayanan, pengadaan, perizinan, pengelolaan aset, hingga manajemen ASN.
“Ini bukan hanya tugas Inspektorat, tetapi tugas semuanya. Sekarang pendekatannya terintegrasi dan komprehensif,” tegasnya.
Tujuan pelaksanaan MCSP adalah memperkuat sistem pencegahan korupsi, meningkatkan kualitas tata kelola, mengurangi celah penyimpangan dan fraud, serta memastikan pelayanan dan pengelolaan sumber daya daerah berjalan sesuai ketentuan.
Fraud atau kecurangan sering kali tidak terlihat di awal, tetapi dapat menimbulkan dampak besar ketika terjadi. Karena itu, perangkat daerah harus mampu memperkecil ruang dan peluang terjadinya pelanggaran.
“Fraud itu tersembunyi, tetapi begitu muncul dampaknya luar biasa. Karena itu, celah dan peluangnya harus kita kurangi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah area rawan yang perlu menjadi perhatian bersama. Di antaranya perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pelayanan publik, manajemen ASN, pendapatan daerah, serta pengelolaan barang milik daerah.
Menurutnya, beberapa area seperti pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta manajemen ASN merupakan sektor yang selama ini sering menjadi perhatian dalam kasus-kasus penindakan korupsi. Karena itu, perangkat daerah harus lebih cermat dalam mengelola risiko pada area tersebut.
“Di mana celah risiko pada proses kerja kita dan apakah pengendaliannya efektif, itu harus menjadi pertanyaan bersama,” jelasnya.
Perangkat daerah memiliki tiga peran strategis dalam MCSP, yakni sebagai pemilik risiko dan pengendalian, penyedia data dan bukti dukung, serta pelaksana tindak lanjut. Sementara Inspektorat berperan sebagai pendamping dan pengawas, sedangkan Sekretaris Daerah sebagai pengarah dan pengendali.
“Keberhasilan MCSP mutlak merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah,” katanya.
Ia meminta setiap kepala perangkat daerah memahami indikator dan tanggung jawab masing-masing secara mendalam. Proses teknis dan administrasi tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada staf atau PIC tanpa keterlibatan pimpinan.
“Saya minta kepala perangkat daerah ikut memahami. Jangan seluruh proses teknis diserahkan kepada staf atau PIC semata,” ujarnya. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini