KalbarOnline, Pontianak – Seluruh pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pontianak menandatangani perjanjian kinerja dan pakta integritas tahun 2023, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Senin (27/02/2023).
Penandatanganan tersebut dilakukan mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Asisten I, II dan III, kepala bagian hingga Kasubbag dan Sub Koorinator.
Sekda Kota Pontianak, Mulyadi mengatakan, penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas ini dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja.
“Perjanjian kinerja ini sebagai tolak ukur unit kerja yang ada di sekretariat daerah (setda) dalam melaksanakan kegiatannya berdasarkan APBD yang telah disepakati,” ujarnya.
Perjanjian kinerja yang telah ditandatangani ini, lanjut Mulyadi, pun menjadi dasar dalam menilai keberhasilan atau kegagalan dalam mencapai tujuan dan sasaran perangkat daerah. Dalam penyusunan sasaran kinerja pegawai, dokumen ini juga menjadi acuan bagi setiap kepala perangkat daerah yang dijabarkan secara berjenjang.
“Harapannya agar apa yang telah saudara tandatangani dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dalam mencapai atau merealisasikan target yang telah ditetapkan bersama,” imbuhnya.
Mulyadi menambahkan, tujuan utama dari perjanjian kinerja adalah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur. Perjanjian kinerja ini merupakan wujud komitmen amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
“Perjanjian kinerja ini juga bisa sebagai dasar untuk kita mengevaluasi dan menilai capaian-capaian dan target-target yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (Jau)
Comment