Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 27 Februari 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Seluruh pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pontianak menandatangani perjanjian kinerja dan pakta integritas tahun 2023, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Senin (27/02/2023).
Penandatanganan tersebut dilakukan mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Asisten I, II dan III, kepala bagian hingga Kasubbag dan Sub Koorinator.
[caption id="attachment_127225" align="aligncenter" width="1616"]
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Mulyadi beserta pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Pontianak menandatangani perjanjian kinerja dan pakta integritas. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)[/caption]
Sekda Kota Pontianak, Mulyadi mengatakan, penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas ini dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja.
"Perjanjian kinerja ini sebagai tolak ukur unit kerja yang ada di sekretariat daerah (setda) dalam melaksanakan kegiatannya berdasarkan APBD yang telah disepakati," ujarnya.
[caption id="attachment_127226" align="aligncenter" width="1616"]
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Mulyadi memberikan sambutan sebelum penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas di lingkup Sekretariat Daerah Kota Pontianak. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)[/caption]
Perjanjian kinerja yang telah ditandatangani ini, lanjut Mulyadi, pun menjadi dasar dalam menilai keberhasilan atau kegagalan dalam mencapai tujuan dan sasaran perangkat daerah. Dalam penyusunan sasaran kinerja pegawai, dokumen ini juga menjadi acuan bagi setiap kepala perangkat daerah yang dijabarkan secara berjenjang.
"Harapannya agar apa yang telah saudara tandatangani dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dalam mencapai atau merealisasikan target yang telah ditetapkan bersama," imbuhnya.
[caption id="attachment_127224" align="aligncenter" width="1616"]
Foto bersama usai penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)[/caption]
Mulyadi menambahkan, tujuan utama dari perjanjian kinerja adalah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur. Perjanjian kinerja ini merupakan wujud komitmen amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
"Perjanjian kinerja ini juga bisa sebagai dasar untuk kita mengevaluasi dan menilai capaian-capaian dan target-target yang sudah ditetapkan," pungkasnya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Seluruh pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pontianak menandatangani perjanjian kinerja dan pakta integritas tahun 2023, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Senin (27/02/2023).
Penandatanganan tersebut dilakukan mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Asisten I, II dan III, kepala bagian hingga Kasubbag dan Sub Koorinator.
[caption id="attachment_127225" align="aligncenter" width="1616"]
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Mulyadi beserta pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Pontianak menandatangani perjanjian kinerja dan pakta integritas. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)[/caption]
Sekda Kota Pontianak, Mulyadi mengatakan, penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas ini dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja.
"Perjanjian kinerja ini sebagai tolak ukur unit kerja yang ada di sekretariat daerah (setda) dalam melaksanakan kegiatannya berdasarkan APBD yang telah disepakati," ujarnya.
[caption id="attachment_127226" align="aligncenter" width="1616"]
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Mulyadi memberikan sambutan sebelum penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas di lingkup Sekretariat Daerah Kota Pontianak. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)[/caption]
Perjanjian kinerja yang telah ditandatangani ini, lanjut Mulyadi, pun menjadi dasar dalam menilai keberhasilan atau kegagalan dalam mencapai tujuan dan sasaran perangkat daerah. Dalam penyusunan sasaran kinerja pegawai, dokumen ini juga menjadi acuan bagi setiap kepala perangkat daerah yang dijabarkan secara berjenjang.
"Harapannya agar apa yang telah saudara tandatangani dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dalam mencapai atau merealisasikan target yang telah ditetapkan bersama," imbuhnya.
[caption id="attachment_127224" align="aligncenter" width="1616"]
Foto bersama usai penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)[/caption]
Mulyadi menambahkan, tujuan utama dari perjanjian kinerja adalah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur. Perjanjian kinerja ini merupakan wujud komitmen amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
"Perjanjian kinerja ini juga bisa sebagai dasar untuk kita mengevaluasi dan menilai capaian-capaian dan target-target yang sudah ditetapkan," pungkasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini