Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 23 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru dalam rangka memperkuat kapasitas dan profesionalitas personel dalam melaksanakan tugas penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman mengenai perkembangan hukum pidana nasional serta keterkaitannya dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Satpol PP di lapangan.
Sosialisasi tersebut menjadi momentum bagi jajaran Satpol PP untuk memahami lebih mendalam batas kewenangan, prosedur penindakan, penanganan pelanggaran, serta mekanisme koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan tugas penegakan Perda dan Perkada.
Dalam pelaksanaan tugas di lapangan, personel Satpol PP dihadapkan pada berbagai dinamika dan persoalan yang membutuhkan pemahaman hukum secara tepat. Karena itu, setiap tindakan penertiban maupun penegakan Perda harus dilaksanakan secara terukur, profesional, humanis, sesuai prosedur, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, personel juga diharapkan mampu memahami perbedaan kewenangan Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perkada dengan kewenangan aparat penegak hukum lainnya, sehingga tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan maupun kesalahan dalam penerapan prosedur hukum.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui penyampaian materi dan diskusi mengenai berbagai persoalan yang kerap ditemui personel Satpol PP dalam pelaksanaan tugas. Materi tersebut antara lain penanganan pelanggaran Perda, pemeriksaan awal, pengumpulan informasi, administrasi penindakan, serta koordinasi dalam proses penanganan perkara.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu, Bahtiar, menegaskan bahwa peningkatan pemahaman hukum merupakan bagian penting dalam membangun aparatur Satpol PP yang profesional dan berintegritas.
“Personel Satpol PP harus memahami dengan baik apa yang menjadi tugas dan kewenangannya, sekaligus memahami batas-batas kewenangan tersebut. Dengan pemahaman hukum yang baik, setiap tindakan di lapangan dapat dilaksanakan secara tepat, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan dan Operasi Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu, Yeddy Surahman, mengatakan sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu diharapkan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya membangun pemahaman dan kesamaan persepsi dalam pelaksanaan tugas penegakan Perda dan Perkada.
Melalui sosialisasi KUHP dan KUHAP terbaru tersebut, Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu berkomitmen terus meningkatkan kualitas sumber daya aparatur serta mewujudkan penegakan Perda yang profesional, humanis, tegas, terukur, dan berlandaskan hukum, pungkas Bahtiar. (Haq)
KALBARONLINE.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru dalam rangka memperkuat kapasitas dan profesionalitas personel dalam melaksanakan tugas penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman mengenai perkembangan hukum pidana nasional serta keterkaitannya dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Satpol PP di lapangan.
Sosialisasi tersebut menjadi momentum bagi jajaran Satpol PP untuk memahami lebih mendalam batas kewenangan, prosedur penindakan, penanganan pelanggaran, serta mekanisme koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan tugas penegakan Perda dan Perkada.
Dalam pelaksanaan tugas di lapangan, personel Satpol PP dihadapkan pada berbagai dinamika dan persoalan yang membutuhkan pemahaman hukum secara tepat. Karena itu, setiap tindakan penertiban maupun penegakan Perda harus dilaksanakan secara terukur, profesional, humanis, sesuai prosedur, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, personel juga diharapkan mampu memahami perbedaan kewenangan Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perkada dengan kewenangan aparat penegak hukum lainnya, sehingga tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan maupun kesalahan dalam penerapan prosedur hukum.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui penyampaian materi dan diskusi mengenai berbagai persoalan yang kerap ditemui personel Satpol PP dalam pelaksanaan tugas. Materi tersebut antara lain penanganan pelanggaran Perda, pemeriksaan awal, pengumpulan informasi, administrasi penindakan, serta koordinasi dalam proses penanganan perkara.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu, Bahtiar, menegaskan bahwa peningkatan pemahaman hukum merupakan bagian penting dalam membangun aparatur Satpol PP yang profesional dan berintegritas.
“Personel Satpol PP harus memahami dengan baik apa yang menjadi tugas dan kewenangannya, sekaligus memahami batas-batas kewenangan tersebut. Dengan pemahaman hukum yang baik, setiap tindakan di lapangan dapat dilaksanakan secara tepat, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan dan Operasi Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu, Yeddy Surahman, mengatakan sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu diharapkan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya membangun pemahaman dan kesamaan persepsi dalam pelaksanaan tugas penegakan Perda dan Perkada.
Melalui sosialisasi KUHP dan KUHAP terbaru tersebut, Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu berkomitmen terus meningkatkan kualitas sumber daya aparatur serta mewujudkan penegakan Perda yang profesional, humanis, tegas, terukur, dan berlandaskan hukum, pungkas Bahtiar. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini