Pontianak    

Parkir di Badan Jalan, Dishub Kempiskan Ban Kendaraan Pengunjung Coffeeshop 5cm

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Saturday, 07 November 2026
Parkir di Badan Jalan, Dishub Kempiskan Ban Kendaraan Pengunjung Coffeeshop 5cm
Dishub Pontianak menertibkan parkir pengunjung Coffeeshop 5cm di badan jalan dengan memasang stiker dan mengempiskan ban (Foto: Lid/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak menertibkan sejumlah kendaraan milik pengunjung Coffeeshop 5cm di kawasan Kantor Pos Pontianak yang kedapatan parkir di badan jalan.

Dalam penertiban tersebut, petugas memasang stiker peringatan hingga mengempiskan ban kendaraan yang melanggar aturan parkir.

Petugas mengingatkan bahwa area tersebut tidak diperbolehkan menjadi tempat parkir karena merupakan jalur yang dilalui kendaraan angkutan berat, seperti truk tronton.

Kendaraan yang parkir di badan jalan dinilai berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas sekaligus membahayakan pengguna jalan lainnya.

Coffeeshop 5cm merupakan salah satu kedai kopi baru di Pontianak yang tengah menarik perhatian pengunjung. Namun, keterbatasan lahan parkir membuat sebagian pengunjung memarkirkan kendaraannya di badan jalan.

Sebagai alternatif, petugas menyarankan pengunjung untuk menggunakan area parkir di kawasan Alun-Alun Kapuas atau Korem. (Lid)

Artikel Selanjutnya
476 Atlet Kayong Utara Dilepas Menuju Porprov XIV Kalbar, Siap Harumkan Nama Daerah
Saturday, 07 November 2026
Artikel Sebelumnya
Pemuda Dayak di Jerman Pertanyakan Denda Adat Rp655 Juta untuk Bea Cukai di PLBN Aruk
Saturday, 07 November 2026

Berita terkait