Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Saturday, 07 November 2026 |
KALBARONLINE.com – Penetapan sanksi adat senilai Rp655 juta terhadap pihak Bea Cukai dalam polemik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, terus menuai perhatian.
Kali ini, sorotan datang dari Robinto, orang muda Dayak asal Kecamatan Meranti, Kabupaten Landak, yang kini tinggal di Jerman. Ia mempertanyakan dasar hukum adat, mekanisme persidangan, hingga pihak yang bertanggung jawab dalam penetapan sanksi tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan Robinto melalui akun Instagram pribadinya, @robianbento.
Robinto mengaku tetap mengikuti perkembangan berbagai isu di Kalimantan Barat, khususnya yang berkaitan dengan komunitas Dayak, meskipun saat ini tinggal di luar negeri.
Menurutnya, besaran sanksi adat yang mencapai lebih dari Rp600 juta bukan persoalan kecil. Karena berkaitan langsung dengan hukum dan budaya Dayak, proses penetapannya perlu dijelaskan secara terbuka.
"Saya benar-benar ingin mempertanyakan apa landasan hukum adat atau denda adat yang diberikan kepada oknum Bea Cukai yang ada di PLBN Aruk tersebut," ungkapnya.
Ia mempertanyakan kapan sidang adat dilaksanakan, kapan keputusan dijatuhkan, serta lembaga adat mana yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.
Robinto juga meminta penjelasan mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan dan dasar perhitungan besaran sanksi adat.
"Bagaimana proses peradilan adat dilaksanakan? Siapa yang terlibat? Apa landasan hukum adat dan pertimbangan dalam menentukan besaran sanksi tersebut?" ujarnya.
Ia menegaskan, pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap kewibawaan pemangku adat. Sebaliknya, hal itu merupakan bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan dan kehormatan hukum adat Dayak.
Menurutnya, setiap penyelesaian persoalan melalui hukum adat harus mengedepankan keadilan, musyawarah, kebijaksanaan, serta pemulihan keseimbangan.
"Hukum adat bukan sekadar persoalan besarnya sanksi, tetapi juga tentang keadilan, musyawarah, kebijaksanaan, dan pemulihan keseimbangan," tegasnya.
Robinto meminta Dewan Adat Dayak Nasional dan para pemangku adat terkait memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Ia berharap ada keterbukaan mengenai aturan dan prosedur yang menjadi dasar penjatuhan sanksi.
Ia juga mengingatkan agar hukum adat tidak diperlakukan secara sembarangan tanpa landasan dan mekanisme yang jelas.
"Jangan sampai hukum adat dan kearifan yang ada di Kalimantan Barat menjadi sesuatu yang bisa dipermainkan tanpa ada asal-usul yang jelas, tanpa ada fondasi yang tepat, kemudian tiba-tiba dijatuhi hukuman atau diberikan denda adat sebesar itu," ungkapnya.
Menurut Robinto, mempertanyakan proses bukan berarti menentang adat. Justru transparansi dan akuntabilitas diperlukan agar masyarakat tetap percaya terhadap lembaga adat dan keputusan yang dihasilkan.
"Saya berharap Dewan Adat Dayak Nasional dan pemangku adat terkait dapat mendorong keterbukaan informasi agar tidak muncul kesalahpahaman yang justru mengurangi kepercayaan masyarakat," katanya.
Sebelumnya, polemik antara warga dan petugas Bea Cukai di PLBN Aruk diselesaikan melalui mekanisme adat di Kabupaten Bengkayang pada Selasa (3/11/2026). Dalam dokumen penyelesaian adat yang beredar, tercantum nilai kewajiban sebesar Rp655 juta, terdiri atas Rp155 juta untuk sanksi adat dan Rp500 juta untuk biaya kemanusiaan.
Robinto berharap persoalan tersebut menjadi perhatian bersama, terutama para pemangku kepentingan adat, agar penerapan hukum adat tetap berjalan sesuai norma dan mekanisme yang berlaku serta tidak mencederai marwah budaya Dayak.
KALBARONLINE.com – Penetapan sanksi adat senilai Rp655 juta terhadap pihak Bea Cukai dalam polemik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, terus menuai perhatian.
Kali ini, sorotan datang dari Robinto, orang muda Dayak asal Kecamatan Meranti, Kabupaten Landak, yang kini tinggal di Jerman. Ia mempertanyakan dasar hukum adat, mekanisme persidangan, hingga pihak yang bertanggung jawab dalam penetapan sanksi tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan Robinto melalui akun Instagram pribadinya, @robianbento.
Robinto mengaku tetap mengikuti perkembangan berbagai isu di Kalimantan Barat, khususnya yang berkaitan dengan komunitas Dayak, meskipun saat ini tinggal di luar negeri.
Menurutnya, besaran sanksi adat yang mencapai lebih dari Rp600 juta bukan persoalan kecil. Karena berkaitan langsung dengan hukum dan budaya Dayak, proses penetapannya perlu dijelaskan secara terbuka.
"Saya benar-benar ingin mempertanyakan apa landasan hukum adat atau denda adat yang diberikan kepada oknum Bea Cukai yang ada di PLBN Aruk tersebut," ungkapnya.
Ia mempertanyakan kapan sidang adat dilaksanakan, kapan keputusan dijatuhkan, serta lembaga adat mana yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.
Robinto juga meminta penjelasan mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan dan dasar perhitungan besaran sanksi adat.
"Bagaimana proses peradilan adat dilaksanakan? Siapa yang terlibat? Apa landasan hukum adat dan pertimbangan dalam menentukan besaran sanksi tersebut?" ujarnya.
Ia menegaskan, pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap kewibawaan pemangku adat. Sebaliknya, hal itu merupakan bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan dan kehormatan hukum adat Dayak.
Menurutnya, setiap penyelesaian persoalan melalui hukum adat harus mengedepankan keadilan, musyawarah, kebijaksanaan, serta pemulihan keseimbangan.
"Hukum adat bukan sekadar persoalan besarnya sanksi, tetapi juga tentang keadilan, musyawarah, kebijaksanaan, dan pemulihan keseimbangan," tegasnya.
Robinto meminta Dewan Adat Dayak Nasional dan para pemangku adat terkait memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Ia berharap ada keterbukaan mengenai aturan dan prosedur yang menjadi dasar penjatuhan sanksi.
Ia juga mengingatkan agar hukum adat tidak diperlakukan secara sembarangan tanpa landasan dan mekanisme yang jelas.
"Jangan sampai hukum adat dan kearifan yang ada di Kalimantan Barat menjadi sesuatu yang bisa dipermainkan tanpa ada asal-usul yang jelas, tanpa ada fondasi yang tepat, kemudian tiba-tiba dijatuhi hukuman atau diberikan denda adat sebesar itu," ungkapnya.
Menurut Robinto, mempertanyakan proses bukan berarti menentang adat. Justru transparansi dan akuntabilitas diperlukan agar masyarakat tetap percaya terhadap lembaga adat dan keputusan yang dihasilkan.
"Saya berharap Dewan Adat Dayak Nasional dan pemangku adat terkait dapat mendorong keterbukaan informasi agar tidak muncul kesalahpahaman yang justru mengurangi kepercayaan masyarakat," katanya.
Sebelumnya, polemik antara warga dan petugas Bea Cukai di PLBN Aruk diselesaikan melalui mekanisme adat di Kabupaten Bengkayang pada Selasa (3/11/2026). Dalam dokumen penyelesaian adat yang beredar, tercantum nilai kewajiban sebesar Rp655 juta, terdiri atas Rp155 juta untuk sanksi adat dan Rp500 juta untuk biaya kemanusiaan.
Robinto berharap persoalan tersebut menjadi perhatian bersama, terutama para pemangku kepentingan adat, agar penerapan hukum adat tetap berjalan sesuai norma dan mekanisme yang berlaku serta tidak mencederai marwah budaya Dayak.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini